Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
131 Debitur BPR Indra Arta Inhu Terancam Dipidanakan

Riauterkini-RENGAT-Pasca penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Dirut dan tujuh staf serta satu orang debitur BPR Indra Arta Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), atas dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Sebanyak 131 debitur BPR Indra Arta Inhu terancam penjara, apabila dalam kurun waktu tujuh hari tidak memgembalikan pinjaman yang telah dilakukan.

“Kami berikan kesempatan kepada 131 debitur BPR Indra Arta Inhu untuk mengembalikan pinjaman yang telah dilakukan, dalam kurun waktu tujuh hari terhitung mulai hari ini Jumat 3 Oktober 2025 pinjaman tersebut wajib dikembalikan. Apabila dalam tujuh hari waktu yang telah tetapkan tidak dikembalikan maka ada konsekwensi hukum yang dihadapi. Untuk itu kami memgimbau kepada debitur BPR Indra Arta Inhu yang tunggakan nya macet, agar segera menyelesaikan kewajiban nya dengan melakukan pengembalian,” tegas Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H, Junat (3/10/25) bertempat di gedung Kejari Inhu.

Tindakan tegas terhadap debitur BPR Indra Arta Inhu sebelumnya telah dilakukan kepada debitur berinisial KH yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama Dirut dan tujuh staf BPR Indra Arta Inhu, dimana terhadap KH telah diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban nya. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Terhadap KH penyidik telah memberikan waktu untuk mengembalikan tunggakan nya yang macet, namun setelah tujuh hari waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Sementara itu, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Inhu telah melakukan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.082.824,500 (satu milyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024. Uang tersebut merupakan pengembalian dari 17 debitur yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat No. Bank BRI 654170068422801.

Sebagaimana diketahui, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Kesembilan orang yang ditahan setelah ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB pejabat eksekutif kredit Perusda Bank BPR Indra Arta, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, selaku Account Officer BPR, KHD selaku Account Officer BPR Indra Arta, dan RHS sebagai Teller dan Kasir BPR Indra Arta serta KH selaku debitur.

“Mereka semua kita titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Rengat sesuai SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025," ujar Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H yang didampingi Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H. Kamis (2/10/25).

Para tersangka yang ditahan tersebut secara bersama-sama maupun sendiri telah menyalahgunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pencairan uang debitur tidak dilakukan survei serta pemberian kredit di atas nilai agunan.

"Misalnya, pemberian kredit atas nama orang lain. Anggunan berbeda dengan nama debitur dan anggunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah serta tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Kamis, 06 Nopember 2025

Sawit Berkelanjutan untuk Masa Depan


Kamis, 06 Nopember 2025

Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru


Kamis, 06 Nopember 2025

Sempena HKN ke-61, Dinkes Bengkalis Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Kamis, 06 Nopember 2025

Masyarakat Merempan Hulu Tolak Pendirian PKS, Sungai Lanjung Dikhawatirkan Tercemar


Kamis, 06 Nopember 2025

Pemprov Dihimbau Beri Pendampingan pada Gubri Abdul Wahid


Rabu, 05 Nopember 2025

MUI Riau Matangkan Persiapan PKU Berbasis Desa Angkatan II: Cetak Ulama dari Akar Masyarakat


Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Ditangkap KPK, FKPMR Keluarkan Pernyataan Sikap


Rabu, 05 Nopember 2025

SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau


Rabu, 05 Nopember 2025

Gaji ASN dan Honorer Tertunda Akibat SIPD Error, Bupati Siak Ngadu ke Mendagri


Rabu, 05 Nopember 2025

Mantan Kabid Kominfo Kuansing Silaturahmi ke Kantor PWI, Sekaligus Pamitan


Rabu, 05 Nopember 2025

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka 'Japrem' Anggaran PUPRPKPP


Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil


Rabu, 05 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Gencarkan Patroli di Pasar Tradisional


Rabu, 05 Nopember 2025

Capella Honda Tingkatkan Kapabilitas Frontline People Honda di Riau Melalui Pelatihan