Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
131 Debitur BPR Indra Arta Inhu Terancam Dipidanakan

Riauterkini-RENGAT-Pasca penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Dirut dan tujuh staf serta satu orang debitur BPR Indra Arta Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), atas dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Sebanyak 131 debitur BPR Indra Arta Inhu terancam penjara, apabila dalam kurun waktu tujuh hari tidak memgembalikan pinjaman yang telah dilakukan.

“Kami berikan kesempatan kepada 131 debitur BPR Indra Arta Inhu untuk mengembalikan pinjaman yang telah dilakukan, dalam kurun waktu tujuh hari terhitung mulai hari ini Jumat 3 Oktober 2025 pinjaman tersebut wajib dikembalikan. Apabila dalam tujuh hari waktu yang telah tetapkan tidak dikembalikan maka ada konsekwensi hukum yang dihadapi. Untuk itu kami memgimbau kepada debitur BPR Indra Arta Inhu yang tunggakan nya macet, agar segera menyelesaikan kewajiban nya dengan melakukan pengembalian,” tegas Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H, Junat (3/10/25) bertempat di gedung Kejari Inhu.

Tindakan tegas terhadap debitur BPR Indra Arta Inhu sebelumnya telah dilakukan kepada debitur berinisial KH yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama Dirut dan tujuh staf BPR Indra Arta Inhu, dimana terhadap KH telah diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban nya. Namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Terhadap KH penyidik telah memberikan waktu untuk mengembalikan tunggakan nya yang macet, namun setelah tujuh hari waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ungkapnya.

Sementara itu, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Inhu telah melakukan telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.082.824,500 (satu milyar delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024. Uang tersebut merupakan pengembalian dari 17 debitur yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat No. Bank BRI 654170068422801.

Sebagaimana diketahui, Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Kesembilan orang yang ditahan setelah ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB pejabat eksekutif kredit Perusda Bank BPR Indra Arta, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, selaku Account Officer BPR, KHD selaku Account Officer BPR Indra Arta, dan RHS sebagai Teller dan Kasir BPR Indra Arta serta KH selaku debitur.

“Mereka semua kita titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Rengat sesuai SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025," ujar Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H yang didampingi Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H. Kamis (2/10/25).

Para tersangka yang ditahan tersebut secara bersama-sama maupun sendiri telah menyalahgunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pencairan uang debitur tidak dilakukan survei serta pemberian kredit di atas nilai agunan.

"Misalnya, pemberian kredit atas nama orang lain. Anggunan berbeda dengan nama debitur dan anggunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah serta tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Setelah Sempat Diisukan Mundur, Rapat Senat Bahas Pilrek Unri Dipastikan Tetap 17 Juni


Kamis, 11 Juni 2026

Selain Hadiah Utama, Panitia Tupian Burondo Sediakan Bonus Kerbau, Sapi dan Kambing untuk 10 Besar


Kamis, 11 Juni 2026

Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan


Kamis, 11 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Latih 20 Pemuda Dumai Jadi Operator Listrik Industri Bersertifikat BNSP


Kamis, 11 Juni 2026

Remaja Korbannya Tewas dalam Aksi Curas di Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap di Banten


Kamis, 11 Juni 2026

Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Naik Hingga 8 Persen, Wako Pekanbaru Apresiasi Semua Pihak


Kamis, 11 Juni 2026

Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, SF Hariyanto Optimistis Bakal Dongkrak Ekonomi Masyarakat


Kamis, 11 Juni 2026

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM


Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional