Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Dirut Beserta Staf Ditahan, BPR Indra Arta Inhu Tetap Beroperasi

Riauterkini-RENGAT-Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tetap berjalan, pasca Direktur Utama (Dirut) BPR Indra Arta beserta sejumlah staf ditahan di Rutan Rengat, setelah ditetapkan nya status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

“Sesuai arahan OJK operasional BPR Indra Arta Inhu tetap berjalan, walau ada proses hukum yang tengah di jalani Dirut dan sejumlah staf. Besok akan digelar rapat untuk menetapkan pelakssana tugas Dirut dan lainya,” tegas Mufrizal Kabag Perekonomian Pemkab Inhu kepada riauterkinicom, Kamis (2/10/25) melalui selulernya.

Pada kesempatan tersebut, Mufrizal selaku pembina di BPR Indra Arta juga mengimbau kepada para nasabah BPR Indra Arta untuk tidak panik dan tetap memberikan kepercayaan kepada BPR Indra Arta, walau saat ini ada proses hukum yang tengah dijalani para pejabat BPR Indra Arta Inhu.

“Nasabah BPR Indra Arta diharapkan tidak panik dan diimbau tetap tenang, walau proses hukum saat ini tengah berjalan namun untuk operasional BPR Indra Arta tetap berjalan seperti biasa. Pemkab Inhu akan bertindak cepat dalam menyikapi proses hukum yang tengah dihadapi pejabat BPR Indra Arta, dengan menunjuk pelaksana tugas dalam menjalankan operasional BPR Indra Arta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Inhu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta dari tahun 2014 sampai 2024 dengan kerugian sebesar Rp 15 miliar. Kesembilan orang yang ditahan setelah ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari SA selaku Direktur BPR Indra Arta, AB pejabat eksekutif kredit Perusda Bank BPR Indra Arta, ZAL, KHD, SS, RRP, THP, selaku Account Officer BPR, KHD selaku Account Officer BPR Indra Arta, dan RHS sebagai Teller dan Kasir BPR Indra Arta serta KH selaku debitur.

“Mereka semua kita titipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Rengat sesuai SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025," ujar Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko, S.H, M.H yang didampingi Kasi Pidsus Inhu Leonard Sarimonang Simalango, S.H, M.H. Kamis (2/10/25).

Para tersangka yang ditahan tersebut secara bersama-sama maupun sendiri telah menyalahgunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pencairan uang debitur tidak dilakukan survei serta pemberian kredit di atas nilai agunan.

"Misalnya, pemberian kredit atas nama orang lain. Anggunan berbeda dengan nama debitur dan anggunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah serta tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku,” urai nya.

Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan tidak prosedur itu menyebabkan kredit macet sebanyak 93 orang debitur dan adanya penghapusan utang sejumlah 75 orang dengan kerugian negara kurang lebih Rp 15 miliar,” jelasnya. ***** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Advertorial
Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

KPK Tetapkan Desa Pasir Luhur Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Riau

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 27 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu, Bupati Anton: Awal Baru Lahirnya Generasi Qurani

Berita Lainnya

Kamis, 06 Nopember 2025

Sempena HKN ke-61, Dinkes Bengkalis Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah


Kamis, 06 Nopember 2025

Masyarakat Merempan Hulu Tolak Pendirian PKS, Sungai Lanjung Dikhawatirkan Tercemar


Kamis, 06 Nopember 2025

Pemprov Dihimbau Beri Pendampingan pada Gubri Abdul Wahid


Rabu, 05 Nopember 2025

MUI Riau Matangkan Persiapan PKU Berbasis Desa Angkatan II: Cetak Ulama dari Akar Masyarakat


Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Ditangkap KPK, FKPMR Keluarkan Pernyataan Sikap


Rabu, 05 Nopember 2025

SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Ditahan KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau


Rabu, 05 Nopember 2025

Gaji ASN dan Honorer Tertunda Akibat SIPD Error, Bupati Siak Ngadu ke Mendagri


Rabu, 05 Nopember 2025

Mantan Kabid Kominfo Kuansing Silaturahmi ke Kantor PWI, Sekaligus Pamitan


Rabu, 05 Nopember 2025

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka 'Japrem' Anggaran PUPRPKPP


Rabu, 05 Nopember 2025

Panitia Musda XI Golkar Riau Gelar Rapat Pemantapan, Siap Gelar Musda 8 November di Grand Central Pekanbaru


Rabu, 05 Nopember 2025

Wali Kota Agung Nugroho Ikuti Kursus Pemantapan Kepala Daerah Lemhanas


Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil


Rabu, 05 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum


Rabu, 05 Nopember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK


Rabu, 05 Nopember 2025

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Gencarkan Patroli di Pasar Tradisional


Rabu, 05 Nopember 2025

Capella Honda Tingkatkan Kapabilitas Frontline People Honda di Riau Melalui Pelatihan


Rabu, 05 Nopember 2025

Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras


Rabu, 05 Nopember 2025

Usai Pejabat Eselon II Dilantik, Sejumlah Jabatan Pemkab Inhu Disisakan Lowong