Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polisi Ciduk 3 Pelaku Narkoba di Pelalawan, Mobil Hingga Timbangan Disita

Riauterkini-PELALAWAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Tiga orang pria ditangkap dalam penggerebekan berantai selama dua hari, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 gram.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di KM 6, Desa Batang Kulim. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 18.30 WIB, berhasil melakukan undercover buy terhadap seorang pria berinisial AMPN (25), warga Batang Kulim.

"Yang bersangkutan diamankan saat melakukan transaksi. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram," Kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, Senin (9/6/2025).

Polisi juga menyita satu unit handphone Android yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.

Dari hasil interogasi, AMPN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DJ (33), warga Desa Talau. Tim langsung bergerak dan meringkus DJ. Dari penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat total 3,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku belakang celana.

"DJ mengakui perannya sebagai pengedar dan menyebut sumber barang berasal dari seorang pria berinisial DS," terangnya.

Petugas kemudian menangkap DS (24), warga Desa Mulya Subur, saat baru tiba di rumahnya menggunakan mobil Toyota Calya. Dari dalam mobil ditemukan tas sandang berisi 9 paket sabu. Penggeledahan di rumah DS mengungkap satu paket sabu tambahan, plastik klip, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan alat pengemasan lainnya.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 24 paket sabu seberat 5,15 gram.

DS menyebut bahwa dirinya memperoleh sabu dari seseorang berinisial HD, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

"Para pelaku kini diamankan di Polres Pelalawan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***(ang).

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Minggu, 15 Juni 2025

Dituntut Warga untuk Perbaiki Jalan di Balam Rohil, Begini Tanggapan PHR

PHR memberikan tanggapan atas aksi demo yang digelar warga Balam, Rokan Hilir. Mereka menuntut perbaikan jalan yang rusak dan berdebu karena dilalui kendaraan operasional perusahaan minyak tersebut.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025

Pacu Jalur Tingkat Rayon Digelar di Empat Titik, Diawali Kecamatan Cerenti


Jumat, 13 Juni 2025

Terima Kasih Pak Gubernur! Kapal Roro Dihibahkan ke Inhil, Besok Abdul Wahid Turun ke Lokasi


Jumat, 13 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, Warga Balam Rohil Desak PT PHR Perbaiki Jalan Rusak


Jumat, 13 Juni 2025

TNI AU dan RAAF Australia Gelar Pertemuan Bahas Latma Elang Ausindo


Jumat, 13 Juni 2025

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kerusuhan di PT SSL Siak


Jumat, 13 Juni 2025

Klinik Dirusak Massa, Manejer PT SSL Meninggal Dunia karena Tak Dapat Pertolongan Pertama


Jumat, 13 Juni 2025

Ground Breaking, RS UPT Vertikal Riau Digadang-gadang Jadi Pesaing RS di Malaysia dan Singapura


Jumat, 13 Juni 2025

Bayi di Kuansing Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh


Jumat, 13 Juni 2025

PLN Siap Putus Jaringan Listrik di TNTN yang Diduduki Ilegal, Dukung Penuh Satgas PKH


Jumat, 13 Juni 2025

PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang


Jumat, 13 Juni 2025

Skelas Gelar Lokakarya Kubisa 2025, Sejumlah Pelaku Usaha di Riau Ikut Serta


Jumat, 13 Juni 2025

Bupati Kuansing Lantik Kadisdukcapil Defenitif


Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Objek Vital, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan C3


Jumat, 13 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara


Jumat, 13 Juni 2025

Program Jumat Curhat, Warga dan Polisi Duduk Bersama Cari Solusi


Jumat, 13 Juni 2025

Lurah Air Hitam, Pekanbaru Siapkan Hadiah bagi Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan


Jumat, 13 Juni 2025

Sempena Peringatan Germas HS, Pemkab Kuansing Layani Cek Kesehatan Gratis


Jumat, 13 Juni 2025

Kontrak Pihak Ketiga Diputus, DLHK Pekanbaru Klaim 80 Persen Sampah Terangkut


Jumat, 13 Juni 2025

Warganya Diperintahkan Kosongkan TNTN, Kades Bagan Limau Minta Hak Kelola Kebun Satu Daur


Jumat, 13 Juni 2025

Ribuan Warga Toro Jaya Demo Tolak Relokasi dari TNTN