Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Kamis, 02 Juli 2026

Nugraha Sakanti Tiba, Polda Riau Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat


Kamis, 02 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu


Kamis, 02 Juli 2026

Statuta Baru Ubah Peta Pilrek Unri, Enam Suara Hilang, Perebutan Dukungan Makin Sengit


Kamis, 02 Juli 2026

Satpol PP Pekanbaru Fokus Penertiban PKL di Jalan Utama: Tegas Tanpa Tebang Pilih


Kamis, 02 Juli 2026

Mengenang Almarhum Doni Aprialdi, Diskominfoss Kuansing Bacakan Yasin dan Doa Bersama


Kamis, 02 Juli 2026

Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Disdik Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Pasca SPMB


Kamis, 02 Juli 2026

Dilaporkan Menganiaya 9 Warga, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Dicopot


Kamis, 02 Juli 2026

Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing


Kamis, 02 Juli 2026

Plt Gubri bebaskan PPPK Pemprov Riau dari Potongan Zakat Profesi


Kamis, 02 Juli 2026

Ketua DPC Granat Inhil Beri Piagam Penghargaan untuk Kapolres dan Kasat Narkoba


Kamis, 02 Juli 2026

Perkuat Inklusi Keuangan Generasi Muda, OJK Riau Cetak Duta Literasi Keuangan


Kamis, 02 Juli 2026

Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi


Kamis, 02 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan


Rabu, 01 Juli 2026

PH Suhardiman Amby: Hormati Proses Hukum dengan Mengedepankan Praduga Tak Bersalah


Rabu, 01 Juli 2026

Mahasiswi di Siak Tewas Dicekik Pria yang Menumpang di Rumahnya, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa


Rabu, 01 Juli 2026

Buah Pengabdian, Polda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo


Rabu, 01 Juli 2026

Lestarikan Daerah Aliran Sungai, Pertamina EP Lirik Inhu Tanam 2000 Pohon


Rabu, 01 Juli 2026

Pererat Hubungan Ayah dan Anak, Capella Honda Gelar PCX160 Bikers Playland di Taman Okura


Rabu, 01 Juli 2026

Laporan UNODC 2026: Peredaran Narkoba Global Semakin Kompleks dan Sulit Dibendung


Rabu, 01 Juli 2026

Plt Gubri Pimpin Pembacaan Sumpah 301 PNS dan Pejabat Fungsional