Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Minggu, 23 Agustus 2026

Gerak Cepat Polisi Cek Hotspot di TNTN, Api Mulai Padam


Minggu, 23 Agustus 2026

Sultan Hibur Warga Inhil, Trezora Cafe Bergemuruh di Momen HUT ke-81 RI


Minggu, 23 Agustus 2026

Sekjen PB Orado Indonesia Hadiri Langsung Peresmian Klub Orado Antasari Pekanbaru


Minggu, 23 Agustus 2026

Karhutla Pelalawan Makin Parah, 216 Hotspot Terpantau di 7 Kecamatan


Minggu, 23 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Siak Gelar Lomba Senam Zapin Kreasi dan Permainan Rakyat


Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Rohil Terjun Langsung Tangani Karhutla di Bangko Permata


Minggu, 23 Agustus 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, BRK Syariah dan RPB Teken MoU


Minggu, 23 Agustus 2026

Alat Berat Dikerahkan Buat Parit Gajah Cegah Cegah Meluasnya Karhutla di Kerumutan


Minggu, 23 Agustus 2026

Harlah PAN ke-28, Bakri: Jadikan PAN Semakin Bermanfaat bagi Masyarakat


Minggu, 23 Agustus 2026

Warga Kerumutan Pelalawan Gelar Salat Istisqa', Berdoa Meminta Hujan di Tengah Karhutla


Minggu, 23 Agustus 2026

Kunjungi Posko Karhutla Kerumutan, Bid Dokkes Polda Riau Berikan Layanan Door to Door


Minggu, 23 Agustus 2026

‎KONI Payakumbuh Silaturahmi dan Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru ‎


Minggu, 23 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Balap Liar


Sabtu, 22 Agustus 2026

Rekam Data KTP, Disdukcapil Inhu Sambangi Rumah Warga Disabilitas


Sabtu, 22 Agustus 2026

Momen Harlah ke 25, LLMB Susun Langkah Agar Riau Tak Jadi Anak Tiri di Negeri Sendiri


Sabtu, 22 Agustus 2026

BPBD Riau: Tim Gabungan Tambahan Dikerahkan Padamkan Karhutla di Kerumutan


Sabtu, 22 Agustus 2026

Sambangi Perbankan dan Pusat Perbelanjaan, Polisi Antisipasi Kejahatan C3 di Ukui Pelalawan


Sabtu, 22 Agustus 2026

Kemah Budaya di Siberida Meriah, Bupati Ade Agus Dorong Inhu Jadi Kabupaten Pramuka


Sabtu, 22 Agustus 2026

MTQ Riau Komplek 2026 Resmi Dibuka, Tujuh Kafilah Siap Tampilkan Potensi Terbaik


Sabtu, 22 Agustus 2026

Menteri LH dan Kapolda Riau Turun ke Lokasi Karhutla Kampar