Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Selasa, 11 Agustus 2026

18 Posko Clasterisasi Didirikan, Riau Siaga Hadapi Karhutla


Selasa, 11 Agustus 2026

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Bengkalis Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Senin, 10 Agustus 2026

Ponpes Syekh Burhanudin Kuntu, Kampar Kiri Terbakar


Senin, 10 Agustus 2026

Gerak Cepat Polsek Pujud Ungkap Sabu 40 Gram, Tiga Pelaku Ditangkap


Senin, 10 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Dua Penghargaan di Ajang ISRA 2026


Senin, 10 Agustus 2026

PGN Pekanbaru Kumpulkan 96 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan HUT ke-81 RI


Senin, 10 Agustus 2026

Lapas Pekanbaru Sambut Peserta Pemagangan Nasional 2026, Kalapas: Momentum Belajar dan Bentuk Karakter


Senin, 10 Agustus 2026

Plt Bupati Kuansing Ekspos Persiapan Even Pacu Jalur Sudah 85 Persen


Senin, 10 Agustus 2026

Dihadiri Dua Gubernur, HUT Perdana Kodam Tuanku Tambusai Tegaskan Pengabdian Bersama Rakyat


Senin, 10 Agustus 2026

Demo Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Pemprov Riau Tawarkan Solusi Cepat Semenisasi


Senin, 10 Agustus 2026

Datangi Kantor Gubri, Pendemo Desak Perbaikan Kerusakan Jalan Lintas Bono di Pelalawan


Senin, 10 Agustus 2026

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Ikuti Fun Walk, Baksos dan Lomba Tradisional


Senin, 10 Agustus 2026

Patroli Minggu Polsek Tanah Putih, Polisi Pastikan Ibadah Jemaat Berlangsung Aman dan Kondusif


Senin, 10 Agustus 2026

PPN Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Bukti Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat


Senin, 10 Agustus 2026

Reses Anggota DPRD Riau, Warga Suka Makmur Desak Percepatan Pembangunan Jalan


Minggu, 09 Agustus 2026

HMI Tembilahan Sorot Pembalakan Magrove di Inhil dan Apresiasi Komitmen Kapolda dalam Penyelamatan Lingkungan


Minggu, 09 Agustus 2026

Bukan Sekadar Ekspedisi, Polda Riau Bawa 810 Bansos hingga 10 Mesin Ketinting untuk Warga Panipahan


Minggu, 09 Agustus 2026

Bhabinkamtibmas Bukit Gajah Cek Tanaman Melon, Dorong Warga Perkuat Ketahanan Pangan


Minggu, 09 Agustus 2026

Pengunjung Sawit Indonesia Expo Padati Booth PTPN IV PalmCo


Minggu, 09 Agustus 2026

Diserahkan Plt Gubri, Abdul Razak Ardi Dianugerahi Tokoh Pejuang Daerah Riau