Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Selasa, 14 April 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba. Polsek Kateman Gelar Razia Tempat Hiburan


Selasa, 14 April 2026

Guna Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah, Polres Inhil Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026


Selasa, 14 April 2026

Murid Tewas Saat Ujian Praktik, Seorang Guru SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak Jadi Tersangka


Selasa, 14 April 2026

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global


Selasa, 14 April 2026

Gencar Ungkap Kasus Narkoba, Waka DPRD Apresiasi Luar Biasa Polres Bengkalis


Selasa, 14 April 2026

Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Panipahan, Polres Rohil tak Temukan Barang Haram


Selasa, 14 April 2026

Korupsi Benih Kopi Liberika, Jaksa Tuntut Kabid di DKPP Meranti 5 Tahun Penjara


Selasa, 14 April 2026

Menteri Agama Dijadwalkan Buka MTQ Riau ke-44 di Kuansing


Selasa, 14 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Teluk Nayang, Residivis Curanmor Diamankan


Selasa, 14 April 2026

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK


Selasa, 14 April 2026

Gerak Cepat Polisi, Bandar dan Pengedar Perusak Saraf di Mandau Dibekuk


Selasa, 14 April 2026

Diguyur Hujan Lebat, Ratusan Hektar Lahan Gambut Terbakar di Pulau Bengkalis Padam


Selasa, 14 April 2026

Sopir di Pelalawan Ditemukan Meninggal di Kontrakan


Selasa, 14 April 2026

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ingatkan Bahaya Karhutla dan Hoaks


Senin, 13 April 2026

Aksi Blokade Jalan Lintas Minas-Perawang, Warga Tagih Janji Pemprov Riau yang Tak Kunjung Tunai


Senin, 13 April 2026

Pasca Gugatan Rp11 Miliar, KPK Tahan Marjani, Mantan Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Pujud Gelar Cooling System Bersama Upika, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Narkotika


Senin, 13 April 2026

Polda Riau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Rohil Lantik Kapolsek Panipahan Baru


Senin, 13 April 2026

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah


Senin, 13 April 2026

Kapolsek Ukui Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi Polri