Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Selasa, 01 Juli 2025

Acara Malam Hiburan Rakyat Bersama Musisi Inhil Rangka HUT Bhayangkara ke 79 Disambut Antusias Warga


Senin, 30 Juni 2025

Pemkab Bengkalis Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029


Senin, 30 Juni 2025

Terima SK Pengangkatan Ketua DPW, Ikbal Sayuti Siap Besarkan PPP di Riau


Senin, 30 Juni 2025

Kakan Kemenag Dumai Berikan Semangat, Qori dan Qoriah kuti Seluruh Perlombaan MTQ Riau


Senin, 30 Juni 2025

Diserahkan Sukarela, Satgas PKH Segera Tumbang 401 Hektar Kebun Sawit Nico Sianipar


Senin, 30 Juni 2025

Kawal Ketahanan Pangan, Polisi Hadir di Tengah Petani dan Perusahaan PT Indosawit Subur


Senin, 30 Juni 2025

Kebijakan Pemerintah Menentukan Nasib Ribuan Petani dalam Kawasan


Senin, 30 Juni 2025

Polres Rohil Gelar Baksos Pengadaan Air Bersih di Musholla Al-Qolbu Tanah Putih


Senin, 30 Juni 2025

Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga, Wako Pekanbaru Tegaskan Komitmen Pengawasan LPS


Senin, 30 Juni 2025

Band FJTI Meriahkan Malam Hiburan Rakyat HUT Bhayangkara ke-79 Bersama Musisi Inhil


Senin, 30 Juni 2025

Terus Tingkatkan Sinergitas dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang


Senin, 30 Juni 2025

Wako Agung Mulai Berkantor di Kecamatan, Perdana di Tuah Madani


Senin, 30 Juni 2025

Karmila Sari dan Mendiktisaintek Soroti Kesempatan Kerja Inklusif dan Prioritas Tenaga Lokal


Senin, 30 Juni 2025

Bikers ADV dan Capella Honda Berbagi Kasih dan Jelajahi Pekanbaru


Senin, 30 Juni 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Dukung Satgas PKH untuk Lindungi Kawasan Konservasi TNTN


Senin, 30 Juni 2025

28 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat


Senin, 30 Juni 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Tembilahan Hulu Gelar Lomba Anak-anak Islami


Senin, 30 Juni 2025

Gubri Wahid Benarkan Pemecatan Dirut PT SPR Karena Soal Kinerja


Senin, 30 Juni 2025

MTQ ke-43 Riau, Istri Menag RI Turun Langsung ke Bengkalis


Senin, 30 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, LMB Nusantara dan Mahasiswa Dukung Relokasi TNTN