Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 22 September 2026

Rangka HUT TNI ke 81, Kodim Inhil 0314 Inhil Gelar Bazar Murah dan Pemberian Masker Buat Masyarakat


Selasa, 22 September 2026

Dukung Ekosistem Usaha Nelayan, Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Calon Lokasi SPBUN Galang Baru


Selasa, 22 September 2026

Kajari Kuansing Tegaskan Tak Ada Cerita Main Mata Dalam Perkara Korupsi


Selasa, 22 September 2026

DPRD Bengkalis Dorong Percepatan Pemerataan Listrik dan Pembinaan BUMDes


Senin, 21 September 2026

Plt Ketua PKK Kuansing, Ikuti Rapat Penguatan Dekranas


Senin, 21 September 2026

Satgas Udara Sisir Area Bekas Karhutla di Kampar


Senin, 21 September 2026

Kafilah Siak Sukses di MTQ Nasional, Bupati Siak Beri Hadiah Umroh


Senin, 21 September 2026

Pekanbaru Sabet Juara Umum Kejurprov VIII Panahan Riau 2026, Borong 32 Emas


Senin, 21 September 2026

Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat


Senin, 21 September 2026

Semi Open Tournament Volleyball Putra Dandim 0314/Inhil Cup VIII Resmi Dibuka, 40 Club Siap Bertanding


Senin, 21 September 2026

64 Bikers Honda Jelajah Misteri dalam Petualangan dan Sejarah di Kampar


Senin, 21 September 2026

Sebanyak 34 Hewan Diberi Vaksinasi Rabies Gratis di Dinas PKH Riau


Senin, 21 September 2026

Gadaikan Motor Adik Ipar Rp5 Juta, Pria di Bengkalis Ini Tangkap Polisi


Senin, 21 September 2026

Kontrak Sudah Ditandatangani, Kerjasama BSI dengan RSUD Indrasari Inhu Terganjal BRK Syariah


Senin, 21 September 2026

Sertijab Kapolsek Tanah Putih, Kapolres Rohil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan kepada Masyarakat


Senin, 21 September 2026

Capella Honda dan Kepolisian Ajak 350 Mahasiswa UMRI Kenali Batas Tubuh Saat Berkendara


Senin, 21 September 2026

Melanggar, Seorang WN Malaysia Didekrtasi Imigrasi Pekanbaru


Senin, 21 September 2026

Gagal di Sepak Takraw, Sumaya Malah Bawa Pulang Perak Asian Games dari Jepang


Senin, 21 September 2026

Pemberitahuan Dianggap Ancaman, PT RSA Diduga akan Gunakan APH Untuk Tekan Petani Nuntut Haknya.


Senin, 21 September 2026

Minggu Kasih, Polsek Tanah Putih Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas