Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita 53,60 Kg Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi

Riauterkini - PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang beroperasi di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita narkoba jenis shabu seberat 53,60 kilogram dan 49.682 butir pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Januari 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Tim gabungan Polda Riau pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Mobil Wuling berwarna putih dengan nomor polisi BM 1323 EV dihentikan di Rumah Makan Bunda Sari Minang, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 54 bungkus besar narkotika jenis shabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

"Dari operasi ini kita berhasil amankan empat orang tersangka. Mereka yakni ES (35), SAP (30), S (31), dan SH (35)" tuturnya dalam temu pers di Mapolda Riau, Selasa (14/01/25).

Saat diinterogasi para pelaku mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW yang kini masih dalam buruan polisi. Mereka diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu kepada seorang penerima di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tim berhasil mengamankan 53,60 kg shabu dan hampir 50 ribu butir ekstasi yang diperkirakan bisa menyelamatkan hingga 317.000 jiwa.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Barang bukti yang disita ini tidak hanya menunjukkan besarnya ancaman narkotika, tetapi juga potensi besar kerusakan yang bisa ditimbulkan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya," jelasnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 10 Mei 2026

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut


Minggu, 10 Mei 2026

Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers


Minggu, 10 Mei 2026

Dukung Produktivitas Jagung, Pemupukan Lahan Ketahanan Pangan Terus Berjalan di Ukui


Minggu, 10 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Tingkatkan Patroli Objek Vital, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas


Sabtu, 09 Mei 2026

Warga Terbangiang Pelalawan Geger, Pria Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan


Sabtu, 09 Mei 2026

Polres Inhil Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Perkuat Kampung Tangguh demi Selamatkan Generasi Muda


Sabtu, 09 Mei 2026

Wisuda ke-30 Umri, Rektor: Alumni Umri Harus Cerdas Intelektual dan Kuat Secara Karakter


Sabtu, 09 Mei 2026

KKBR Resmikan Club Orado, Turnamen Domino Jadi Ajang Cetak Atlet Profesional


Sabtu, 09 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan, Polisi Bersama Petani Garap Lahan Jagung di Desa


Sabtu, 09 Mei 2026

Gerebek Kontrakan di Batu Ampar, Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pemuda Diduga Pengedar Sabu


Sabtu, 09 Mei 2026

Wakapolres Rohil Gelar Cooling System Pasca Aksi Warga di Rantau Kopar


Sabtu, 09 Mei 2026

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Pujud Geledah Lokasi Rawan Narkoba


Sabtu, 09 Mei 2026

RSUD Arifin Achmad Riau Ukir Prestasi, Operasi Bypass Off Pump Berhasil Dilakukan


Sabtu, 09 Mei 2026

Usai Pembakaran Gudang dan Mobil, Situasi di Rantau Kopar, Rohil Kondusif


Sabtu, 09 Mei 2026

Tunjukan Bukti Chat, Ortu Terlapor Pencabulan Sebut Hubung Dilakukan Suka Sama Suka


Sabtu, 09 Mei 2026

Polsek Pujud Intensif Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Tanjung Medan


Sabtu, 09 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman Jagung Pipil di Ujung Tanjung


Jumat, 08 Mei 2026

Polsek Pujud Gelar Patroli Rutin Malam Hari, Antisipasi Narkoba dan Gangguan Kamtibmas


Jumat, 08 Mei 2026

Warga Rantau Kopar Rohil Mengamuk, Satu Unit Mobil Milik Terduga Bandar Narkoba Ludes Dibakar


Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu