Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau, Ahli Hukum Justru Untungkan Terdakwa

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022, senilai lebih dari Rp2,3 miliar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang ini menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sebagai terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (29/10/24), kuasa hukum terdakwa, Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) untuk memperkuat pembelaan. Kedua ahli tersebut adalah Erdiansyah SH MH, pakar Hukum Pidana, dan Dr. Dodi Haryono SH MH, pakar Hukum Administrasi Negara.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Jimmi Maruli SH MH, keterangan kedua ahli dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan keabsahan audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bukti.

Menurut Dr Dodi Haryono, Inspektorat Riau tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dalam kasus ini. Dr Dodi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan oleh karena itu, posisi serta kewenangan BPK dan Inspektorat tidak dapat disamakan.

BPK memiliki undang-undang tersendiri sehingga tidak bisa disamakan kedudukannya dengan Inspektorat," ujar Dodi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Dr Dodi menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana. Mengingat terdakwa masih dalam pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau, proses ini seharusnya dilanjutkan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum.

“Jika ada pelanggaran administrasi, maka semestinya diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh pengawas pemerintah, baru kemudian aparat hukum mengambil alih jika diperlukan,” lanjutnya.

Dodi juga menyoroti Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk tanggung jawab penuh dari pihak yang menandatangani dokumen terkait, yang tidak dapat dialihkan ke orang lain sesuai asas tanggung jawab individu (persona responsibility).

Sementara itu, ahli hukum pidana Erdiansyah SH MH menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jika prosedur hukum dimulai dengan cara yang keliru, maka keseluruhan produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

“Jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan atau terlambat, seperti diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, maka proses hukum tersebut dapat dianggap cacat,” tegas Erdiansyah.

Erdiansyah juga menyebutkan bahwa menurut Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa untuk memastikan adanya unsur kerugian negara, audit harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memberikan angka kerugian yang pasti. Jika tidak, maka penetapan tersangka hingga sidang menjadi tidak sah.

Usai sidang, Heriyanto, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kasus ini terindikasi memiliki cacat prosedur yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa SPDP baru diterima oleh Tengku Fauzan setelah penahanannya, sedangkan penghitungan kerugian negara baru selesai pada Juli 2024, sementara Tengku Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024.

"Fakta lain, pada saat penetapan tersangka, Tengku Fauzan masih dalam proses pemeriksaan administratif oleh tim internal Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih proses hukum yang dinilainya janggal ini dan berani mengambil keputusan yang adil. Ia berdoa agar hakim memberikan keputusan yang tepat, mengingat banyaknya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dalam perkara ini, terdakwa Tengku Fauzan didakwa oleh tim JPU, termasuk Dewi Shinta Dame SH MH, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2.332.826.140. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Berita Lainnya

Jumat, 06 Pebruari 2026

Bapenda Riau Siapkan Revisi Pergub untuk Dongkrak PAD dari Pajak Air Permukaan


Jumat, 06 Pebruari 2026

BRK Syariah Perkuat Garda Terdepan Penghimpunan Dana Lewat Program Peningkatan Kompetensi


Jumat, 06 Pebruari 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolres Kuansing Bersama Forkopimda Gelar Gotong Royong


Jumat, 06 Pebruari 2026

Dua Pria Ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Kasus Sabu di Desa Lalang Kabung


Jumat, 06 Pebruari 2026

Perempuan Perajin Keripik Tempe di Bintan Menjadi Bukti Nyata Dampak Program CSR BRK Syariah bagi UMKM


Jumat, 06 Pebruari 2026

Gencarkan Indonesia ASRI, Polres Dumai Kurve Bersih-Bersih Taman Kota


Jumat, 06 Pebruari 2026

Peduli Pendidikan, Kapolres Dumai Sambangi Keluarga Kurang Mampu


Jumat, 06 Pebruari 2026

Polisi Ringkus Kurir Perusak Mental di Siak Kecil Bengkalis


Jumat, 06 Pebruari 2026

Apel Gerakan Rokan Hilir Bersih, Pemkab–TNI–Polri Satukan Langkah Dukung Program Indonesia Asri


Jumat, 06 Pebruari 2026

Tim Polres Kuansing Amankan Satu Alat Berat Diduga untuk Aktivitas PETI


Jumat, 06 Pebruari 2026

Teken MoU, Polres Dumai dan ITB Riau Pesisir Perkuat Keamanan Kampus dan Tri Dharma PT


Jumat, 06 Pebruari 2026

Perkuat Fondasi Bisnis, PGN Tingkatkan Kompetensi SDM dan Ekosistem Kerja yang Solid


Jumat, 06 Pebruari 2026

Jumat Curhat, Polisi Perkuat Kepercayaan dan Sinergi dengan Masyarakat


Jumat, 06 Pebruari 2026

Bupati Pelalawan Pimpin Rakor GTRA 2026, Tekankan Kepatuhan Perusahaan terhadap Tata Ruang dan Perizinan


Jumat, 06 Pebruari 2026

Tabliq Akbar Sempena Menyambut Ramadan di Balai Datuak Panglimo Dalam Dibanjir lautan Manusia


Jumat, 06 Pebruari 2026

Polsek Sinaboi Ungkap Kasus Karhutla di Kepenghuluan Darusalam


Jumat, 06 Pebruari 2026

Raja Isyam Azwar Resmi Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten


Jumat, 06 Pebruari 2026

Buya Rustawardi Ajak Umat Islam Sambut Bulan Suci Ramadan Penuh Kegembiiraan


Jumat, 06 Pebruari 2026

Edar Penyebab Gangguan Mental, Dua Pria di Pinggir Bengkalis Ditangkap Polisi


Jumat, 06 Pebruari 2026

Seekor Gajah Ditemukan Mati di Kebun Akasia di Ukui, Pelalawan