Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
OJK Riau Gelar Coaching Clinic APPK bagi 38 PUJK di Riau

Riauterkini-PEKANBARU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau hari ini menggelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) bagi 38 Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berkantor pusat di Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman PUJK dalam menggunakan APPK sebagai sarana untuk mengelola pengaduan konsumen secara efektif dan efisien.

Coaching Clinic APPK diikuti oleh perwakilan dari Bank Umum, BPR/S, Pegadaian Swasta, serta Bank Wakaf Mikro (BWM) di Riau.

Kegiatan dibuka Kepala OJK Provinsi Riau, diwakili Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawas LJK. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Perbarindo Provinsi Riau, Indrahadi, serta beberapa pimpinan PUJK.

Dalam sambutannya, Elvira Azwan menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar penting dalam industri jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan pemahaman PUJK dalam mengelola pengaduan konsumen.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong OJK untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah dengan menghadirkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Elvira Azwan.

Lebih lanjut, Elvira Azwan menyatakan, dengan kegiatan coaching clinic, diharapkan para PUJK dapat memahami dengan lebih baik tentang manfaat APPK dan mampu mengimplementasikannya dengan optimal.

APPK menurutnya merupakan platform digital yang dapat digunakan oleh PUJK untuk mengelola pengaduan konsumen secara terpusat.

Meningkatkan Kapasitas PUJK dalam Melayani Konsumen

Coaching Clinic APPK diisi dengan materi tentang ketentuan perlindungan konsumen sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dan materi tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

OJK berharap dengan kegiatan ini, PUJK di Riau dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam menggunakan APPK, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.

“OJK akan terus mendorong PUJK untuk meningkatkan kualitas layanannya, termasuk dalam hal penyelesaian pengaduan konsumen. Kami yakin bahwa dengan sinergi antara OJK dan PUJK, hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Elvira Azwan.

OJK tidak hanya mendorong PUJK untuk meningkatkan kualitas layanannya, tetapi juga terus berupaya meningkatkan literasi dan pemahaman konsumen tentang hak serta kewajiban sebagai konsumen SJK. OJK Riau bersinergi dengan para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi serta pemahaman konsumen SJK.*(H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Minggu, 25 Oktober 2026

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda ke XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 23 Oktober 2026

Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Dipicu Warisan di Ukui, Pelalawan


Jumat, 23 Oktober 2026

Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD, Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun untuk Rakyat


Jumat, 23 Oktober 2026

Kepala SDN 019 Air Hitam Apresiasi Gerak Cepat Kominfoss, Harapan Internet Masuk Sekolah Kian Terbuka


Kamis, 22 Oktober 2026

BREAKING NEWS: Adik Kandung Bacok Kakak Hingga Tewas di Ukui Pelalawan


Kamis, 22 Oktober 2026

Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Dituntut hingga 7,5 Tahun


Kamis, 22 Oktober 2026

Lagi, 2 Kilogram Sabu dan 284 Catridge Etomidate Diamankan Polisi di Pekanbaru


Kamis, 22 Oktober 2026

Ungkap Mafia BBM, Polres Inhu Amankan 440 Liter Bio Solar Subsidi


Kamis, 22 Oktober 2026

Aksi Panggung The Changcuters Meriahkan Perayaan Anniversary ke-21 Mal SKA Pekanbaru


Kamis, 22 Oktober 2026

Hari Santri Nasional 2026 di Pelalawan Khidmat, Kapolres: Santri Penjaga Moral Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Rekor Jumlah Terbanyak Sepanjang Sejarah, 1.351 Lulusan Umri Dikukuhkan pada Wisuda XXXI


Kamis, 22 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Silver Award dan Special Award di Taiwan Innotech Expo 2026


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungi Ponpes Darel Hikmah Pekanbaru, Muhaimin Iskandar Ajak Santri Jadi Pemersatu Bangsa


Kamis, 22 Oktober 2026

Kisah Petugas Pemadam Karhutla Nyaris Lewatkan Kelahiran Anak Pertamanya


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Stunting Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan, Dinkes Bengkalis Ajak Keluarga Peduli Gizi Anak


Kamis, 22 Oktober 2026

Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Tiga Tersangka dan Amankan 49,5 Gram Sabu


Kamis, 22 Oktober 2026

Cegah Karhutla, Kompol Ali Azar Kerahkan Personel Polsek Tanah Putih Sosialisasi ke Masyarakat


Kamis, 22 Oktober 2026

Kunjungan ke Lokasi PM-AAS Teberau Panjang, Pemkab Kuansing Prioritaskan Penanganan Kekeringan dan Keterbatasan Alsintan


Rabu, 21 Oktober 2026

Berkah Sampah di Area Minyak Mentah


Rabu, 21 Oktober 2026

Tingkatkan Keselamatan Transportasi, Satlantas Polres Inhu Gelar Ramp Check


Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria 41 Tahun dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur