Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Prapid Seorang Petani di PN Pekanbaru Ditunda

Riauterkini - PEKANBARU - Seorang petani, Jhon Hendri HS (54), warga Jalan Kartika Sari, Rumbai, mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsekta Rumbai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun sayang, Kapolsekta Rumbai AKP Sardianto maupun kuasa hukumnya selaku termohon, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (21/11/23). Dalam surat yang diterima hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, Termohon tidak hadir karena ada kegiatan di Mapolda Riau.

"Pihak termohon tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini. Termohon menyampaikan ketidakhadirannya dalam surat ini," kata Hendah sambil menunjukkan surat kepada pihak pemohon.

Lantaran tidak hadirnya pihak termohon itu, hakim Hendah kemudian menunda sidang satu pekan mendatang. "Sidang kita tunda satu minggu," kata Hendah.

Usai sidang, raut kekecewaan tampak diwajah Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri. Meski demikian, dia menilai ketidakhadiran termohon masih dalam konteks hukum acara pidana.

"Kecewa itu relatif ya. Jadi kita ikuti saja dulu," ujar Mince.

Mince menyebutkan, gugatan Prapid ini diajukan karena kliennya menjadi tersangka memberikan keterangan palsu dan penipuan sesuai Pasal 242 dan 378 KUHPidana. Anehnya, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Termohon itu tidak sesuai SOP Penyidikan.

Dipaparkan Mince, SOP yang dilanggar Termohon dalam Penetapan Status Pemohon sebagai Tersangka yakni, tanpa Surat Penetapan sebagai Tersangka. Kemudian, Surat Penangkapan Nomor: SP. Kap/82/XI/2023/Reskrim tanpa Tanggal hanya tertulis November 2023.

Kemudian lanjutnya, juga Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

"Surat itu tidak diberi tanggal kapan dikeluarkan, akan tetapi ditandatangani oleh Kapolsek Sektor Rumbai atas nama AKP Sardianto. Kemudian dilaksanakan oleh penyidik yang menerima perintah atas nama Ipda Yuli Ariyanto, tanpa disebutkan surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Dengan kata lain sambung Mince, Termohon tidak mengikuti SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Akibat Bahkan, klien saya telah ditahan di Polsek Rumbai sejak tanggal 08 November 2023 hingga saat ini," paparnya.

Jhon Hendri papar Mince, dilaporkan oleh seseorang bernama Nurleli. Tetapi yang sebenarnya ini adalah laporan induk. Saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan tentang tindaklanjut laporan atas nama Komar Siantar, yang melaporkan Nurleli.

Dipantau Mahasiswa

Sidang ini ternyata tidak luput dari pantauan puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak). Mereka hadir di ruang persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Presiden BEM Mahasiswa Unilak, Irvan Adriansyah mengatakan, jika pihaknya hadir di persidangan Prapid ini bertujuan untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya berharap, hakim dapat berlaku adil dalam permohon Prapid Jhon Hendri ini.

"Hakim bijaklah dalam menyidangkan permohonan Prapid ini. Kita percaya berat sama hakim ini. Saya rasa hakim kita masih independenlah," terangnya.

Dalam kasus ini, mahasiswa menduga ada permainan di Polsek Rumbai yang merugikan Jhon Hendri. Apalagi, mahasiswa sempat ingin bertemu untuk mempertanyakannya kepada Kapolsekta Rumbai.

"Kita menduga bahwasanya pihak Polsek hari ini ada yang bermain. Diduga ada terjadi kong-kalikong," jelasnya.

Irvan menambahkan, pihaknya hanya cuma menanyakan kasus ini, bukan bermaksud lain. Dia meminta Kapolda Riau agar dapat mengambil tindakan. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro


Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses


Kamis, 11 Juni 2026

M Rasuli Himbau Balon Rektor UNRI Tenang Sikapi Penundaan Penetapan Calon jadi 18 Juni


Kamis, 11 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional pada Malam Hari


Rabu, 10 Juni 2026

SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Pekanbaru - Malaka


Rabu, 10 Juni 2026

KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Tersambung, Pejabat Tak Patuh Disebut Dimutasi


Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate