Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Seorang Ayah di Rohil Bertahun-tahun Gauli Dua Putri Kandungnya

Riauterkini-BANGKO- EP(43) dijebloskan ke tahanan Polsek Bagansinembah, Rokan Hilir (Rohil). Warga sebuah desa di Kecamatan Bagan Senimbah tersebut dilaporkan telah menjadikan dua putri kandungnya budak seks selama bertahun-tahun.

Biasabnya lagi, EP pernah beberapa kali menggauli kedua putrinya secara bersamaan. Prilaku menyimpang EP dilakukan sejak November 2015 saat kedua putrinya masih SD dan SMP berakhir November 2022 lalu. Kasus ini terungkap saat salah seorang korban hendak menikah.

Terungkapnya kasus ini, dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

"Prihal pengungkapan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri dalam. Siaran pers, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan Yulinda, pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu istri pelaku EF (44) yang melaporkan kasus ini, sedang berada di rumah, diberitahu calon menantunya bahwasanya, putri keduanya telah disetubuhi EP, ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP. Saat ditanya EF, putrinya mengakui dan merasa terpaksa karena selalu diancam EP.

Informasi tersebut tidak langsung dilanjutkan jadi laporan ke kepolisian. EF juga merasa takut pada suaminya. Ia kemudian, pada Rabu tanggal 16 November 2023 memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya). Adiknya meminta EF menanyakan pada putri pertamanya apakah juga menjadi korban nafsu ayahnya. Ternyata benar. Putri sulungnya juga sudah sering digauli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan kedua putrinya, EF lantas memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aparat kantas menangkap EP untuk ditahan guna menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 KUHPidana. ***(budak/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 Nopember 2023

Diskes Imbau Masyarakat Terapkan PHBS Hindari Virus Cacar Monyet

Cacar Monyet menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Pekanbaru ajak mencegah dengan terapkan PHBS.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pawai Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau, Kafilah Rohul Terpanjang dan Teramai

Kafilah Rohul tampil meriah di Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau di Inhu. Mejadi yang paling ramai dan terpanjang.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Kampar Tampilkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM di Bazar MTQ XLI Provinsi Riau

Kuliner tradisional dan produk UMKM Kampar tersaji. Hadir di standar Bazar MTQ XLI Riau di Inhu.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pj Bupati Firdaus Tinjau Kafilah Kampar Ajang MTQ Tingkat Provinsi Riau

Kafilah Kampar di MTQ XLI Riau mendapat perhatian khusus. Dikunjungi Pejabat Bupati Firdaus.

Berita Lainnya

Kamis, 30 Nopember 2023

Tok, APBD Siak 2024 Disahkan Rp2,9 Triliun


Kamis, 30 Nopember 2023

LAM Riau Kembali Tebarkan Kegiatan di Kabupaten


Kamis, 30 Nopember 2023

20 Tahun Riauterkini.com, Gelar Chouching Clinic dan Teken MoU di Universitas Riau


Kamis, 30 Nopember 2023

Dipimpin Husaimi Hamidi, Kepengurusan DPW Perhimpunam Guru Swasta Riau Dilantik


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Serius Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati, Ketua PKS Kampar Akui Rinto Pramono Masuk Radar PKS


Kamis, 30 Nopember 2023

Bupati Buka Semi Open Turnamen Volly di Desa Sungai Pinang


Kamis, 30 Nopember 2023

Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum


Kamis, 30 Nopember 2023

Hj. Peni Herawati: Kekompakan Anggota Jadi Penentu TP PKK Rohul Raih Juara Umum di Harkannas


Kamis, 30 Nopember 2023

Kesempatan Kuliah Sambil Bekerja, Pemprov Riau dan Jerman Segera Teken Kerjasama


Kamis, 30 Nopember 2023

Perkara Suap, M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 29 Nopember 2023

APBD 2024 Disahkan, DPRD Inhu Beri Catatan pada Sejumlah OPD


Rabu, 29 Nopember 2023

Menuju Universitas Unggul 2035, Univrab Gelar Konferensi Internasional Dengan Pembicara dari 5 Negara


Rabu, 29 Nopember 2023

Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2023


Rabu, 29 Nopember 2023

Tim Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Diantara Lima Pelaku Perampokan di Tiga TKP di Inhil


Rabu, 29 Nopember 2023

APBD Inhu 2024 Disahkan, Anggaran Pengamanan Pilkada Sebesar 6 Miliar


Rabu, 29 Nopember 2023

Bupati Rohil Minta Korpri dan PGRI Terus Berinovasi Di Bidang Digitalisasi


Rabu, 29 Nopember 2023

BAZNas Siak Sudah Terima Donasi Palestina Rp 2,1 Miliar, Kali Ini dari ASN Pemkab Rp 337 Juta