Riauterkini-PEKANBARU- Pasangan suami istri (pasutri) selaku penegak hukum di Kabupaten Bengkali, Senin (6/5/24) pagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas perkara penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.
Pasutri yang bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di Riau itu, didakwa menerima uang untuk pengurusan perkara yang ditanganinya.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Salomo Ginting SH MH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut terungkap, bahwa terdakwa Bayu Abdillah seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bengkalis dan terdakwa Sri Hartati SH, oknum jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni
“Kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp999.600.000 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucap JPU Tommi J Pisa SH.
Selanjutnya, para saksi yang merupakan pihak keluarga dari Vincent alias Dodo tersebut memberikan sejumlah kepada terdakwa Bayu serta Sri Hartati agar tuntutan hukuman terdakwa Vincent diringankan.
Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Sekira pukul 16.00 WIB, saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya, Sri Hariyati. Selanjutnya setelah bertemu Sri Hartati mengatakan kepada para saksi nanti dilihat dulu," sambung Tommi.
Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Hartati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.
Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung,” terang JPU.
Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp300.000.000, dan nanti dikirim lagi, ini pegang aja dulu,” kata saksi Karpriansyah kepada terdakwa Bayu.
Tanggal 7 Maret 2023 saksi Karpiansyah kembali mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati sebesar Rp300 juta lagi dan beberapa hari kemudian dikirim lagi dengan total keselurahan terkirim sebesar Rp999 600 000.
Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Hartai selakuaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3. Dan perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana, telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar JPU.
Usai pembacaan dakwaan perkara, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu besok dengan agenda Eksepsi.***(har)