Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa Penerima Suap Kasus Narkoba Jalani Sidang Perdana

Riauterkini-PEKANBARU- Pasangan suami istri (pasutri) selaku penegak hukum di Kabupaten Bengkali, Senin (6/5/24) pagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas perkara penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba.

Pasutri yang bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di Riau itu, didakwa menerima uang untuk pengurusan perkara yang ditanganinya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Salomo Ginting SH MH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tersebut terungkap, bahwa terdakwa Bayu Abdillah seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Bengkalis dan terdakwa Sri Hartati SH, oknum jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didakwa telah menerima hadiah berupa uang untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

“Kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp999.600.000 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ucap JPU Tommi J Pisa SH.

Selanjutnya, para saksi yang merupakan pihak keluarga dari Vincent alias Dodo tersebut memberikan sejumlah kepada terdakwa Bayu serta Sri Hartati agar tuntutan hukuman terdakwa Vincent diringankan.

Berawal, pada bulan Februari tahun 2023, Rencana tuntutan (rentut) pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Sekira pukul 16.00 WIB, saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) bersama terdakwa Bayu berangkat ke rumah terdakwa Bayu untuk bertemu istrinya, Sri Hariyati. Selanjutnya setelah bertemu Sri Hartati mengatakan kepada para saksi nanti dilihat dulu," sambung Tommi.

Selanjutnya, terdakwa Bayu mengatakan kepada istrinya Sri Hartati untuk dapat membantu perkara Vincent alias Dodo.

Beberapa hari kemudian Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung,” terang JPU.

Saksi Karpiansyah menyanggupinya dan mengirim uang muka sebesar Rp300.000.000, dan nanti dikirim lagi, ini pegang aja dulu,” kata saksi Karpriansyah kepada terdakwa Bayu.

Tanggal 7 Maret 2023 saksi Karpiansyah kembali mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati sebesar Rp300 juta lagi dan beberapa hari kemudian dikirim lagi dengan total keselurahan terkirim sebesar Rp999 600 000.

Perbuatan terdakwa Bayu dan Sri Hartai selakuaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3. Dan perbuatan kedua terdakwa secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana, telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar JPU.

Usai pembacaan dakwaan perkara, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu besok dengan agenda Eksepsi.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 17 Mei 2024

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024, Catat jadwal dan persyaratannya berikut:

Galeri
Kamis, 02 Mei 2024

Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023

Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.

Advertorial
Rabu, 15 Mei 2024

Lepas 300 JCH Siak, Bupati Alfedri Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Digelar pelepasan 300 JCH Siak. Bupati Alfedri berpesan jaga kesehatan.

Advertorial
Selasa, 14 Mei 2024

Wisuda Akbar, Wabup Siak Pesan Ini ke Santri Ponpes AMTI Rempak

Ponpes AMTI Rempak menggelar wisuda akbar. Prosesnya dihadiri Wakil Bupati Siak, Husni Merza.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Jumat, 10 Mei 2024

RAPP Gelar Pelepasan CJH Riau Kompleks Tahun 2024/1445 Hijriah

Program Haji RAPP Beri Kesempatan 9 Karyawan Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Makkah

Berita Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024

Road show ke Sejumlah Pendiri PAN Riau, Ade Hartati Mohon Tunjuk Ajar


Jumat, 17 Mei 2024

Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau


Jumat, 17 Mei 2024

Peserta Muscab Pilih Yuliarso sebagai Ketua Persani Pekanbaru


Jumat, 17 Mei 2024

OJK Gandeng Pemda dan BRK Syariah Taja Business Matching serta Literasi Keuangan


Jumat, 17 Mei 2024

Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong


Jumat, 17 Mei 2024

Terpilih Secara Aklamasi, Zulfahrianto Nahkodai DPD APDESI Riau Periode 2024-2029


Jumat, 17 Mei 2024

PT HK Klarifikasi Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, Ini Penjelasannya


Jumat, 17 Mei 2024

PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award Kategori The Most Promising Company in Strategic Marketing


Kamis, 16 Mei 2024

Mirip Pemilu, Pemilihan RW Serentak se-Kelurahan Sri Meranti Sukses Digelar


Kamis, 16 Mei 2024

HUT ke-9, Viera Oleh-oleh Bantu Branding UMKM Sekitar


Kamis, 16 Mei 2024

MURI Anugerahkan Jembatan TASL Siak Pemilik Lift Outdoor Pertama Berstruktur Pylon di Indonesia


Kamis, 16 Mei 2024

Kuasa Hukum Terus Kawal Kasus Kecelakaan Naas Libatkan Sopir Truk Peron Sawit


Kamis, 16 Mei 2024

957 PPK Pilkada se Riau Dilantik


Kamis, 16 Mei 2024

Pasca Penahanan TFT, Roni Rakhmat Ditunjuk Jadi Plt Kadisdik Riau


Kamis, 16 Mei 2024

Menumpuk di Sungai Siak, Produsen Diimbau Segera Terapkan Kebijakan EPR dan Pengurangan Produk Plastik Sekali Pakai


Kamis, 16 Mei 2024

Courtesy Meeting dengan Kemenkeu RI,
BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Nega


Kamis, 16 Mei 2024

Senilai Rp10,4 M, BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Tanpa Cukai


Kamis, 16 Mei 2024

Lantik PPK, Ketua KPU Kuansing Ingatkan PPK Patuh Pada UU


Kamis, 16 Mei 2024

Kecelakaan Speedboad di Inhil, Nahkoda Tewas dan Seorang ABK Hilang


Kamis, 16 Mei 2024

Langsung Kerja, KPU Bengkalis Lantik 55 PPK Pilkada