Rabu, 18 September 2019 15:15Tersangka TPPU, Terpidana Narkoba Praperadilankan Polres Bengkalis
Rafiandi bin Musafa Kamal, terpidana narkoba, mempraperadilankan Polres Bengkalis yang menyatakan ia melakukan pencucian uang dan menyita asetnya.
Riauterkini-BENGKALIS- Terpidana atas nama Rafiandi bin Mustafa Kamal kasus
penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan sudah dijatuhi putusan 11 bulan
kurungan penjara sebagai pengguna berdasarkan putusan Nomor
713/Pid.Sus/2018/PN Bkls dan telah berkekuatan hukum tetap. Disangkakan
kembali atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak
kepolisian.
Disampaikan Yosi Mandagi, SH, MH, Kuasa Hukum Rafiandi mengatakan,
mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset
yang dilakukan penyidik Narkoba Polres Bengkalis.
"Kami Kuasa Hukum juga telah menghadirkan ahli DR Zulkarnain S.SH.MH dan
telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang intinya dikarenakan
predicate crime (tindak pidana asal, red) tidak ditemukan maka penetapan
tersangka TPPU Batal demi hukum dan juga penyitaan yang surat tembusan
penyitaan tidak pernah diberikan kepada Pemohon atau pun keluarga adalah
cacat formil maka batal demi hukum," ungkap Yosi, Rabu (18/9/19).
Disebutkan Yosi, benda-benda bergerak milik kliennya yang disita petugas
dan sampai saat ini Pemohon tidak mendapatkan surat penyitaan antara lain,
mobil Fortuner putih, sepeda Motor KLX, ATM BRI (Marjenah), ATM BCA
(Rafiandi), ATM BCA (Nur Hafiza), satu set alat DJ Pioner + Henset, HP
Samsung S7, mobil Jazz putih, sepeda motor Honda Beat Street, ATM BRI, ATM
BCA, Speedboat Fiber 2 unit.
"Bahwa dengan disitanya beberapa aset klien kami penyidik menetapkan
sebagai tersangka TPPU, inilah yang kami anggap Penyidik melakukan
kesewenang-wenangan karena bagaimana mungkin seorang yang divonis sebagai
Pengguna ditetapkan sebagai tersangka TPPU, maka berdasarkan hal diatas
kami Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum Syiar Keadilan mengajukan
Praperadilan," katanya lagi seraya menyebutkan Tim Kuasa Hukum lainnya, Wan
Ahmad Rajab, SH dan Rudi Jamrud, SH.
Sidang Praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Selasa (17/9/19) kemarin dengan agenda kesimpulan. Sidang dipimpin Majelis
Hakim Tunggal, Aulia Fhatma Widhola, SH. Sidang dengan agenda pembacaan
keputusan akan digelar, Kamis (19/9/19) besok.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa berawal pada Kamis (25/10/18) lalu, Rafiandi
bin Mustafa Kamal sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu di rumah
kediaman Iskandar yang beralamat di Jalan Jangkang, Desa Deluk Kecamatan
Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Terjadi penangkapan atas diri Pemohon beserta Iskandar dan Kurniawan oleh
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis. Pada penangkapan ini dilakukan
Penggeledahan badan dan rumah Iskandar di peroleh/atau disita barang bukti
dari diri Pemohon berupa narkotika jenis sabu seberat 0.87 gram, 1 buah
dompet warna coklat dan satu unit sepeda motor merk honda vario berwarna
putih dengan BM 2432.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboraturium Forensik Polri Cabang
Medan No. Lab. 13175/ NNF/ 2018 tertanggal 5 November 2018 dengan
kesimpulan Urine Pemohon adalah positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan kronologis tersebut Pemohon dijatuhi putusan 11 bulan penjara
sebagai pengguna Narkoba berdasarkan putusan Nomor 713/Pid.Sus/2018/PN Bls
dan telah berkekuatan hukum tetap.***(dik)