Sabtu, 20 Juli 2019 15:22 Pansus DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Kemendikbud RI
Matangkan RanperdaPenyelenggaraan Pendidikan, Pansus DPRD Bengkalis
bersama dinas terkait konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia di Jakarta.
Riauterkini-BENGKALIS- Untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus DPRD Bengkalis
bersama dinas terkait konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemendikbud RI), pada Kamis (18/7/19) kemarin.
Rombongan Pansus yang dipimpin Sofyan, S.Pd.I diterima Indri Harlina, dari
pihak Kemendikbud RI. Mengawali pertemuan, Sofyan sebagai ketua Pansus
menyampaikan, semangat Ranperda ini adalah untuk mencari jalan keluar
terhadap berbagai persoalan pendidikan yang selama ini terjadi di
Bengkalis. Oleh karena itu, Pansus DPRD Bengkalis mengharapkan solusi dari
pihak Kemendikbud RI untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan
Pendidikan ini.
Poin-poin penting yang ingin dimasukkan ke dalam Ranperda ini antara lain
mengenai bantuan pemerintah daerah (Pemda) terhadap perguruan tinggi dan
sekolah agama, aturan mengenai pungutan liar (Pungli), dan aturan terkait
sistem zonasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Menanggapi maksud dan tujuan Pansus DPRD Bengkalis, Indri Harlina
mengatakan, untuk pendidikan perguruan tinggi merupakan kewenangan Pemda
untuk mengatur dan menerapkan kebijakan tetapi tetap harus berdasarkan
acuan peraturan yang telah dibuat oleh K
kementerian, begitupun dengan pendidikan agama.
Indri menegaskan, di dalam Permendikbud sudah diatur terkait masalah
Pungli. Ada poin di Permendikbud menjelaskan yang diperbolehkan dilakukan
oleh komite sekolah adalah sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela dan
tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan yang sifatnya mengikat
dan ditentukan baik jumlah atau waktunya dilarang untuk dilakukan.
"Orang tua dipersilahkan untuk memberikan sumbangan terhadap kegiatan yang
dilakukan sekolah, tanpa ditentukan waktu maupun jumlah sumbangannya. Namun
terkait Pungli harus benar-benar dilakukan investigasi apakah benar terjadi
pungutan di sekolah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai
pihak," ungkap Indri.
Terkait zonasi, Ketua Pansus Sofyan bersama anggota mengusulkan perlu
dilakukannya evaluasi terhadap sistem yang sekarang sedang berjalan dari
tahun 2018-2019 ini. Pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana
dan prasarana yang ada, baru kemudian sistem zonasi ini dapat diterapkan
dengan baik dan angka zonasi sebaiknya sebesar 60% dan selebihnya digunakan
untuk jalur prestasi dan lain-lain.
"Sangat disayangkan apabila ada anak-anak berprestasi tidak dapat masuk ke
sekolah yang sesuai dengan kemampuannya karena terkendala oleh sistem
zonasi ini. Dan sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,
tentu saja kami anggota DPRD sering menjadi serba salah dalam
menyikapinya," tambah Sofyan.
Aspirasi yang disampaikan oleh Pansus diterima oleh Kemendikbud RI yang
nantinya akan dijadikan bahan evaluasi kedepannya. Selain itu, Kemendikbud
juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Bengkalis yang
telah berinisiatif untuk merancang Perda Penyelenggaraan Pendidikan
ini.***(dik/rls)
Foto : Kegiatan Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Bengkalis konsultasi
ke Kemendikbud RI.