Jum’at, 12 Juli 2019 17:16Susun Perda CSR, Pansus DPRD Bengkalis Konsultasi ke Kemenkum HAM Riau
Pansus Ranperda DPRD Bengkalis berkunjung ke Kemenkum HAM Riau di Pekanbaru. Mereka hendak mengkonsultasikan rencana pembuatan Perda CSR.
Riauterkini-BENGKALIS- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Kabupaten
Bengkalis mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum
HAM) Provinsi Riau dalam rangka konsultasi untuk menyusun peraturan daerah
tentang Corporate Social Responsbility (CSR), Kamis (11/7/19)
kemarin.
Ranperda adalah instrumen perencanaan program Perda provinsi dan
kabupaten/kota yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis. Dengan
disusunnya Ranperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara
tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala
prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Perda CSR bertujuan memaksimalkan proses dan kontribusi perusahaan terhadap
kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan berhubungan langsung dengan
kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara
langsung, maka dengan adanya Perda ini bisa terkoordinasi sesuai
kesepakatan perda yang akan di buat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah menyampaikan tiga Ranperda ke
DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Ranperda CSR, Ranperda
penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda SOTK. Untuk penyempurnaan
Ranperda ini Ketua Pansus Mus Mulyadi yang di tunjuk untuk memimpin Pansus
CSR bersama Wakil Indrawan Sukmana, serta anggota Pansus Zuhandi, Andriyan
Prama Putra, Rianto, Syahrial, Hendri, H. Azmi, Dr. Fidel Fuadi, Simon
Lumban Gaol, Daud Gultom, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Pipit Lestari,
Firman, dan Leonardus Marbun berkonsultasi langsung dengan Kakanwil
Kemenkumham Muhammad Diah, beserta jajaran di Aula Kantor Kemenkumham
Provinsi Riau.
“Terimakasih kepada Kepala Kemenkum HAM, Provinsi Riau M. Diah beserta
jajarannya dapat menerima Pansus sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan, hal ini kami lakukan untuk mendapatkan masukan agar dalam
penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang kuat," ungkap Ketua
Pansus Mus Mulyadi.
Kemudian Wakil Ketua Pansus Indrawan Sukmana mengatakan, “rancangan Perda
yang akan dibuat lebih kepada menjaring keinginan perusahaan terhadap
tanggung jawab sosial maupun masyarakat sekitar, menampung aspirasi
masyarakat sekitar perusahaan serta berharap bisa menyelesaikan Perda dalam
waktu yang telah di sepakati,” tuturnya.
Menurut M. Diah, mengacu pada undang-undang, mengamanatkan setiap peraturan
perundang-undangan, dari Undang-undang Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah Nomor 87/ 2014 tentang
peraturan pelaksanaan pemerintah, Nomor 12/ 2018 tentang penyusunan dan
tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kota. Bisa dilihat
secara tegas, bahwa Pemda dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan
perundangan dalam melakukan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pertemuan ini, menjadikan pandangan dan mekanisme dalam
pembentukan Perda pemerintah, sehingga penyusunan Ranperda ini sesuai
dengan mekanisme yang berlaku serta berkompeten dalam menjalankan Perda ini
ke depannya.
M. Diah juga mengapresiasi atas kepercayaan pihak Pansus CSR terhadap
Kantor Wilayah Kemenkum HAM untuk membantu dalam penyusunan
Ranperda.***(dik/rls)
Foto : Pansus CSR DPRD konsultasi ke Kemenkum HAM Riau.