Riauterkini-SIAK — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura, diamankan Satreskrim Polres Siak atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
HP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Senin (2/11/2026) malam.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban, didampingi orang tua, melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Siak. Sebelumnya, keluarga korban sempat mengupayakan penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Di antaranya hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil visum medis, serta sejumlah alat bukti lainnya.
"Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya ketika kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga memanfaatkan sarana komunikasi melalui telepon genggam untuk memengaruhi korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat," pungkasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan hak anak dan kerahasiaan identitas korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***(Adji)