Riauterkini - PEKANBARU – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital. Hingga September 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian di seluruh Indonesia.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Ketiga sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, dan mempercepat penanganan kasus keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Namun, pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan, profesionalisme, dan integritas petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Penguatan sistem pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
Melalui APOA, pengelola penginapan dapat melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, sistem SOI membantu mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus. Data SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Integrasi tersebut turut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buronan internasional.
Selain pengawasan WNA, Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi menggunakan teknologi geotagging.
Sistem tersebut memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sebanyak 17.597 tindakan administratif keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026 terdiri atas pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi pengawasan akan terus dilakukan untuk membangun tata kelola keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui langkah tersebut, Imigrasi berharap pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan pendekat