Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Komda APHI Riau: Inpres 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla



Riauterkini-PEKANBARU- Komisariat Daerah (Komda) Riau Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pemberdayaan masyarakat perlu menjadi salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ketua KOMDA APHI Riau Muller Tampubolon mengatakan penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.

“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” kata Muller Tampubolon.

Menurut dia, berbagai program pemberdayaan berbasis desa, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, Masyarakat Peduli Api serta inisiatif sejenis yang dikembangkan pelaku usaha bersama pemerintah dan masyarakat, dapat terus diperkuat dan diperluas sesuai dengan kondisi setiap wilayah.

Program-program tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko kebakaran, mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran.

“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujar Muller.

Muller menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Inpres tersebut dinilai memberikan arah yang lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, mencegah terbitnya kebijakan maupun keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran, serta memastikan pengecualian berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional.

Penerapan kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Muller.

Ia menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dialog dengan masyarakat lokal juga perlu ditingkatkan untuk membangun pemahaman bersama mengenai risiko dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi setempat. Larangan perlu disertai edukasi, pendampingan, serta dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” ujarnya.

Muller juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.

Selain menjaga areal kerjanya, PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di wilayah sekitar.

“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Muller.

APHI, lanjut dia, mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman.

“Karhutla merupakan persoalan lintas wilayah dan lintas kewenangan. Karena itu, saling mendukung dan berbagi sumber daya menjadi penting agar pencegahan dan penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi, cepat, dan efektif,” tambahnya.

Dalam penerapan penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun dalam membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.

Penilaian tersebut diharapkan tetap berpedoman pada fakta lapangan, tingkat kepatuhan, langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilakukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan pemberdayaan masyarakat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla dari tingkat tapak, mempercepat penanganan kebakaran, serta melindungi keselamatan masyarakat dan kelestarian hutan serta lingkungan. ***(rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

Subuh Keliling, Polsek Tanah Putih Tampung Keluhan Warga dan Perkuat Kamtibmas


Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba