
Riauterkini-BANGKO PUSAKO-Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias R (19), bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penindakan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah kebun milik warga yang berada di Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Bangko Pusako terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Untuk memperkuat proses penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap RA. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba secara bebas, khususnya di Kepenghuluan Teluk Bano I,” ujar Kapolsek melalui keterangan yang disampaikan.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, RA bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi dan melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.***(Bud)