Riauterkini-PANIPAHAN-Kesigapan jajaran Polres Rokan Hilir dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Melalui Polsek Panipahan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pria berinisial RO yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau, tertanggal 31 Juli 2026, yang dibuat oleh korban berinisial F setelah kehilangan telepon genggam dan sejumlah dokumen penting di kediamannya di Jalan Banteng Muda, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditindaklanjuti secara profesional.
"Polres Rokan Hilir berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang meresahkan akan kami ungkap secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Rohil.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur sambil mendengarkan musik menggunakan telepon genggam Infinix Smart 10 yang diletakkan di samping kepala. Ketika terbangun beberapa jam kemudian, korban mendapati handphone tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan penutup bagian belakang rumah yang terbuat dari goni telah terbuka. Celah tersebut diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Handphone Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, satu lembar KTP, serta dua kartu SIM dengan total kerugian sekitar Rp1.030.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mulyandi, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan Terduga pelaku.
Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan Terduga pelaku RO di kawasan Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone beserta KTP dan dua kartu SIM milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa RO merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang belum ditemukan sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat beristirahat maupun ditinggalkan, serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.***(Bud)