Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Wajib Setor Rp250 Ribu Sehari, 3 Anak di Pelalawan Dipaksa Pasutri Mengemis

Riauterkini-PELALAWAN — Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan tiga korban yang dipaksa menjadi pengemis dan “manusia silver” di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian warga pengguna jalan yang merasa iba melihat aktivitas tiga anak tersebut di lokasi. Ketiganya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci.

Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Sementara terduga pelaku adalah pasangan suami istri Siska Mariani dan Muhammad Mukmin, yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K menjelaskan, dua anak laki-laki merupakan anak kandung pasangan tersebut, sedangkan satu anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri pelaku.

“Para korban dipaksa mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis di lampu merah untuk memenuhi target yang ditetapkan pelaku,” ujar Kapolsek, Rabu (17/6/2026).

Menurut Kapolsek, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan anak-anak. Setiap korban ditargetkan menghasilkan uang sebesar Rp250 ribu per hari, mulai pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Uang hasil mengemis seluruhnya diserahkan kepada pelaku,” katanya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan, sejak keluarga pelaku berpindah ke wilayah Pangkalan Kerinci. Selama periode itu, ketiga anak diduga rutin dipekerjakan di lokasi-lokasi keramaian untuk meminta-minta.

Kasus ini terungkap setelah warga melihat kondisi para korban di lampu merah dan kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dari keterangan anak-anak, mereka mengaku takut pulang karena harus memenuhi target harian yang ditetapkan pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan para terduga pelaku,” katanya lagi.

AKP Shilton menambahkan, pihaknya bersama jajaran kemudian mengamankan kedua pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

"Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kerinci," pungkasnya. ***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026

Pejabat di Siak Diduga Terjaring OTT Polres Terkait Pemerasan Kontraktor


Sabtu, 11 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Siang, Parikan Keamanan Bank dan Objek Vital


Jumat, 10 Juli 2026

Kemenkes, KOICA, dan UNFPA Luncurkan Proyek SPEED untuk Turunkan Angka Kematian Ibu


Jumat, 10 Juli 2026

Dua Warga Meninggal Akibat Diare, Wawako Pekanbaru Langsung Telusuri Kondisi Lingkungan dan Sanitasi


Jumat, 10 Juli 2026

7 Juara Ketinting Inhil Berlaga di Pelalawan Racing Boat Tahun 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Disdik Riau Raih Predikat Pelayanan Baik dari Ombudsman, Plt Gubri SF Hariyanto Beri Apresiasi


Jumat, 10 Juli 2026

Rayon III Benai Bergulir, Muklisin Ajak Warga Jaga Warisan Budaya


Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi


Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Imigrasi Siak, Tinjau Langsung Fasilitas dan Inovasi Layanan


Jumat, 10 Juli 2026

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan


Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Ukui Dampingi Petani, Pantau Jagung Pipil Hadapi Kemarau


Jumat, 10 Juli 2026

Uji Publik Nihil Masukan, 21 Calon KPID Riau Segera Jalani Fit and Propert Test


Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti


Jumat, 10 Juli 2026

Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Satupun Calon Rektor Unri Berasal dari Alumni, Jenewar: IKA Unri Wajib Ikut Tanggung Jawab


Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026