Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PTUN Tolak Gugatan Eks Terpidana Atas Aset Negara di Riau



Riauterkini - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara yang saat ini dikelola PTPN IV Regional III di Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ikhbal Gusri didampingi hakim anggota Nastasia Adinda Putri dan Viranda Oktaviani menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” demikian petikan putusan sebagaimana dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, Senin (3/6/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.PBR untuk membayar biaya perkara.

Putusan tersebut turut mempertimbangkan eksepsi tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional, serta tergugat intervensi PTPN IV Regional III terkait legal standing penggugat kewenangan absolut.

Dalam persidangan, tergugat dinilai mampu menunjukkan sejumlah dokumen dan fakta pendukung yang berkaitan dengan legalitas lahan dimaksud. Dokumen tersebut antara lain meliputi warkah penerbitan Keputusan Menteri Negara Agraria tahun 1999, buku tanah hak milik, hingga peta situasi hasil pemeriksaan setempat pada 2025.

Keterangan para saksi dalam persidangan juga menjelaskan bahwa pembangunan Kebun Sei Pagar berlangsung bersamaan dengan pengembangan kebun program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1994. Para saksi menyebutkan proses pembangunan ketika itu berjalan tanpa adanya penolakan maupun demonstrasi dari masyarakat.

Saksi juga menerangkan bahwa pada saat pengajuan hak guna usaha (HGU), wilayah tersebut masih berupa kawasan hutan dan belum terdapat pemukiman. Persoalan mulai muncul setelah kebun sawit masyarakat transmigrasi program PIR maupun kebun perusahaan mulai menghasilkan dan memiliki nilai ekonomi yang meningkat.

Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menyatakan putusan tersebut memperkuat posisi hukum perusahaan dalam pengelolaan aset negara di wilayah tersebut.

Masrul Ali sendiri merupakan sosok kontroversial. Dia merupakan terpidana usai melakukan pengerahan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara. Jauh sebelumnya, Mastil Ali alias Kimat juga sempat terjerat kasus penganiayaan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Untuk diketahui, PTPN IV Regional III merupakan bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo, yang mendapat amanah untuk mengelola aset negara berupa perkebunan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning, Riau. Selain aset negara, entitas itu turut bermitra dengan ribuan petani dengan total areal kemitraan mencapai 56.000 hektare.

Regional III sejak awal didirikan fokus untuk tumbuh dan berkembang bersama petani. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan kesejahteraan petani serta langkah perusahaan yang terus berupaya memperkuat para petani melalui sertifikasi internasional RSPO.

Mayoritas para petani yang bermitra dengan perusahaan pun mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Kondisi itu, yang membuat sejumlah pihak berupaya untuk merongrong entitas tersebut. Hal itu sangat disayangkan mengingat entitas tersebut kini juga mendapat amanah dari Presiden Prabowo untuk turut mendukung program Asta Cita, terutama penguatan ketahanan pangan dan energi nasional.***(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026

Jelang Hari Bhayangkara 80, Polres Dumai Sumbang 49 Kantong Darah untuk PMI


Senin, 15 Juni 2026

Prof Gamal: Rektor Unri Harus Mampu Datangkan Pemasukan untuk Hadapi Era PTNBH


Senin, 15 Juni 2026

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata


Senin, 15 Juni 2026

Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau


Senin, 15 Juni 2026

Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung Pangkalan Kuras


Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat


Senin, 15 Juni 2026

Kepala Kesbangpol Riau Lepas Capaska Tingkat Nasional


Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Kuansing Bersama Sejumlah Perusahaan Tekan MoU Terkait Penanganan Jalan


Senin, 15 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Pemanfaatan Lahan Masyarakat


Senin, 15 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026 di Riau Dimulai dari Kediaman Plt Gubernur


Senin, 15 Juni 2026

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Inhil


Senin, 15 Juni 2026

PTPN IV Dukung KSOP Pekanbaru Satukan Stakeholder Perkuat Rantai Logistik Riau


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 15 Juni 2026

Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru, Keabsahan Hasil Pilrek 2026-2030 Terancam


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Pujud Intensifkan KRYD Malam Hari, Sasar C3, Narkoba dan Premanisme


Minggu, 14 Juni 2026

Kabur ke Batam, Pelaku Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 14 Juni 2026

Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan


Minggu, 14 Juni 2026

Warga Desa Bantan Sari Didorong Agar Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pangan


Minggu, 14 Juni 2026

PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana


Minggu, 14 Juni 2026

Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Peduli Lingkungan