Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Siksa Anak Pakai Kayu dan Bata Hingga Tewas, Ibu Tiri di Siak jadi Tersangka

Riauterkini-​SIAK – Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.

​Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.

​Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.

​Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban, Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.

Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi kejinya tanpa terdeteksi.

​Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.

​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan.

​"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).

​Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

​Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siak. ****​(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu


Jumat, 26 Juni 2026

Sempat Bermasalah dengan Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi


Jumat, 26 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Sambangi Poskamling, Dorong Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan


Jumat, 26 Juni 2026

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri


Kamis, 25 Juni 2026

Langkah Nyata untuk Iklim: Anak Muda Indonesia Bergerak Selamatkan Bumi


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen


Kamis, 25 Juni 2026

Plt Gubri Buka Rangkaian PIT dan Mukernas Hisfarsi 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Tiga Juara di APQ Awards 2026


Kamis, 25 Juni 2026

CD RAPP Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Melalui Sunatan Massal di Desa Air Hitam


Kamis, 25 Juni 2026

Silaturahmi Bupati Meranti, Danrem Tekankan Sinergi untuk Percepat Pembangunan Daerah


Kamis, 25 Juni 2026

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kalangan Masyarakat


Kamis, 25 Juni 2026

Puncak Milad ke-18, Umri Hadirkan Menteri, Wamen dan Tokoh Nasional


Kamis, 25 Juni 2026

Kemacetan Hingga 6 Jam, Bupati Zukri Turun Tangan Tinjau Jalan Km 83 Jalintim


Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Bantan Sambangi Petani Kangkung dan Bayam di Selatbaru


Kamis, 25 Juni 2026

Gratis 44 Sekolah Swasta, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah


Kamis, 25 Juni 2026

Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Polisi Jelaskan Kronologis Demo Diwarnai Kericuhan di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah


Kamis, 25 Juni 2026

Dongkrak Gizi Anak dan Ekonomi Rakyat, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta Program MBG Terus Dilanjutkan


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor