Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polsek Pujud Intensif Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Tanjung Medan

Riauterkini----TANJUNGMEDAN---- Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram di wilayah hukum Polsek Pujud, Jumat (8/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Tanjung Medan–Pujud, Dusun Simpang Tugu Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Simpang Tugu ada transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, saya bersama Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Boy Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.S. alias B (28), warga Dusun Simpang Tugu, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memanggil Ketua RW setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di dalam gulungan tisu warna putih serta di balik gorden kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening kosong, 2 lembar tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk ON BOLD, serta 1 buah sekop yang terbuat dari kertas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan lebih lanjut.**(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Selain Hadiah Utama, Panitia Tupian Burondo Sediakan Bonus Kerbau, Sapi dan Kambing untuk 10 Besar


Kamis, 11 Juni 2026

Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan


Kamis, 11 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Latih 20 Pemuda Dumai Jadi Operator Listrik Industri Bersertifikat BNSP


Kamis, 11 Juni 2026

Remaja Korbannya Tewas dalam Aksi Curas di Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap di Banten


Kamis, 11 Juni 2026

Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Naik Hingga 8 Persen, Wako Pekanbaru Apresiasi Semua Pihak


Kamis, 11 Juni 2026

Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, SF Hariyanto Optimistis Bakal Dongkrak Ekonomi Masyarakat


Kamis, 11 Juni 2026

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM


Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro