Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Dituntut Hukuman 6 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam perkara peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu.

Kedua oknum terdakwa PP (38) dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara rekannya, MNS (25), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (2/5/26) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius SH MH mengatakan, tuntutan diberikan setelah jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya berkomitmen memberantas narkoba. Selain itu, terdakwa Panda Pasaribu juga memiliki catatan pernah dihukum,” ujar Marthalius kepada wartawan, Jumat (8/5/26).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah serius memerangi peredaran narkotika sehingga keterlibatan aparat dalam kasus serupa menjadi perhatian khusus. Selain dua oknum polisi tersebut, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni seorang perempuan bernama Sindi Claudia (24) yang dituntut 4 tahun penjara.

“Sementara satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah inkrah dengan putusan menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan di LP Khusus Anak Pekanbaru,” jelasnya.

Menurut Marthalius, Sindi Claudia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis pada 17 Januari 2026. Polisi terlebih dahulu mengamankan Sindi Claudia bersama seorang anak di bawah umur di kamar 218 Hotel Marina Bengkalis.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa bong dan plastik kecil berisi sabu. Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang anggota polisi bernama Syahidan. Mereka juga sempat menggunakan sabu bersama di Hotel Surya Bengkalis.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Muhammad Nor Syahidan di Barak Dalmas Polres Bengkalis di Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota.

Kepada penyidik, Syahidan mengaku mendapatkan sabu dari rekannya sesama anggota polisi, Panda Pasaribu. Tak lama berselang, Panda diamankan di sebuah rumah di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026

Prof Gamal: Rektor Unri Harus Mampu Datangkan Pemasukan untuk Hadapi Era PTNBH


Senin, 15 Juni 2026

Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata


Senin, 15 Juni 2026

Bongkar Begal dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan Polda Riau


Senin, 15 Juni 2026

Honda HEAT Show-Off Sukses Memikat Antusiasme Ratusan Pengunjung Pangkalan Kuras


Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat


Senin, 15 Juni 2026

Kepala Kesbangpol Riau Lepas Capaska Tingkat Nasional


Senin, 15 Juni 2026

Pemkab Kuansing Bersama Sejumlah Perusahaan Tekan MoU Terkait Penanganan Jalan


Senin, 15 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Pemanfaatan Lahan Masyarakat


Senin, 15 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026 di Riau Dimulai dari Kediaman Plt Gubernur


Senin, 15 Juni 2026

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-61 Kabupaten Inhil


Senin, 15 Juni 2026

PTPN IV Dukung KSOP Pekanbaru Satukan Stakeholder Perkuat Rantai Logistik Riau


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif


Senin, 15 Juni 2026

Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru, Keabsahan Hasil Pilrek 2026-2030 Terancam


Senin, 15 Juni 2026

Polsek Pujud Intensifkan KRYD Malam Hari, Sasar C3, Narkoba dan Premanisme


Minggu, 14 Juni 2026

Kabur ke Batam, Pelaku Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap Polres Inhu


Minggu, 14 Juni 2026

Pria 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli Sejumlah Anak, Modus Iming-imingi Uang dan Rambutan


Minggu, 14 Juni 2026

Warga Desa Bantan Sari Didorong Agar Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pangan


Minggu, 14 Juni 2026

PN Siak Sukses Gelar Sidang Keliling Perdana


Minggu, 14 Juni 2026

Patroli dan Sosialisasi Karhutla, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Peduli Lingkungan


Sabtu, 13 Juni 2026

Friendly Match Kodam XIX/TT dan Pelti Riau Pererat Silaturahmi, Kejurnas Piala Pangdam Segera Digelar