Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bengkalis Dituntut Hukuman 6 dan 5 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam perkara peredaran perusak saraf narkotika jenis sabu.

Kedua oknum terdakwa PP (38) dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara rekannya, MNS (25), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (2/5/26) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius SH MH mengatakan, tuntutan diberikan setelah jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya berkomitmen memberantas narkoba. Selain itu, terdakwa Panda Pasaribu juga memiliki catatan pernah dihukum,” ujar Marthalius kepada wartawan, Jumat (8/5/26).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah serius memerangi peredaran narkotika sehingga keterlibatan aparat dalam kasus serupa menjadi perhatian khusus. Selain dua oknum polisi tersebut, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni seorang perempuan bernama Sindi Claudia (24) yang dituntut 4 tahun penjara.

“Sementara satu terdakwa lainnya yang masih di bawah umur telah inkrah dengan putusan menjalani pelatihan kerja selama 4 bulan di LP Khusus Anak Pekanbaru,” jelasnya.

Menurut Marthalius, Sindi Claudia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (19/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis pada 17 Januari 2026. Polisi terlebih dahulu mengamankan Sindi Claudia bersama seorang anak di bawah umur di kamar 218 Hotel Marina Bengkalis.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa bong dan plastik kecil berisi sabu. Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang anggota polisi bernama Syahidan. Mereka juga sempat menggunakan sabu bersama di Hotel Surya Bengkalis.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Muhammad Nor Syahidan di Barak Dalmas Polres Bengkalis di Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota.

Kepada penyidik, Syahidan mengaku mendapatkan sabu dari rekannya sesama anggota polisi, Panda Pasaribu. Tak lama berselang, Panda diamankan di sebuah rumah di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Putih Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu


Jumat, 26 Juni 2026

Sempat Bermasalah dengan Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi


Jumat, 26 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Sambangi Poskamling, Dorong Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan


Jumat, 26 Juni 2026

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri


Kamis, 25 Juni 2026

Langkah Nyata untuk Iklim: Anak Muda Indonesia Bergerak Selamatkan Bumi


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen


Kamis, 25 Juni 2026

Plt Gubri Buka Rangkaian PIT dan Mukernas Hisfarsi 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Tiga Juara di APQ Awards 2026


Kamis, 25 Juni 2026

CD RAPP Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Melalui Sunatan Massal di Desa Air Hitam


Kamis, 25 Juni 2026

Silaturahmi Bupati Meranti, Danrem Tekankan Sinergi untuk Percepat Pembangunan Daerah


Kamis, 25 Juni 2026

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kalangan Masyarakat


Kamis, 25 Juni 2026

Puncak Milad ke-18, Umri Hadirkan Menteri, Wamen dan Tokoh Nasional


Kamis, 25 Juni 2026

Kemacetan Hingga 6 Jam, Bupati Zukri Turun Tangan Tinjau Jalan Km 83 Jalintim


Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Bantan Sambangi Petani Kangkung dan Bayam di Selatbaru


Kamis, 25 Juni 2026

Gratis 44 Sekolah Swasta, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah


Kamis, 25 Juni 2026

Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Polisi Jelaskan Kronologis Demo Diwarnai Kericuhan di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah


Kamis, 25 Juni 2026

Dongkrak Gizi Anak dan Ekonomi Rakyat, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta Program MBG Terus Dilanjutkan


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor