Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi

Riauterkini - BENGKALIS - Upaya Ramlan Simanjuntak memperjuangkan hak atas lahan sawit yang diklaim miliknya di Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Sejak 2019, sedikitnya lima laporan polisi yang ia ajukan terkait dugaan sengketa dan kerusakan lahan masih berproses, bahkan sebagian dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengaku membeli lahan tersebut pada 2007 dari Edi, yang dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Transaksi itu, menurutnya, dilengkapi dengan pelunasan pada 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak lain bernama Mahmoed yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa antara kedua pihak. Ramlan menyebut, hingga 2013 telah dilakukan sedikitnya empat kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Ramlan juga menyatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut, ia belum memperoleh dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tetap berlanjut.

Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ramlan mengaku mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di area lahan yang ia klaim miliknya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis.

Menurut pengakuannya, aktivitas alat berat tersebut meliputi pembuatan kanal serta penumbangan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi. Ramlan kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Tak lama berselang, pihak yang disebut Ramlan sebagai Mahmoed bersama seorang lainnya datang ke lokasi. Ramlan menuturkan sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut, kegiatan alat berat tetap berlanjut.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Ramlan memilih meninggalkan lokasi. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir sebagai dugaan peristiwa yang merugikan dirinya.

Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto, menyampaikan bahwa dari lima laporan tersebut, dua di antaranya dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Doni menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti yang telah disampaikan pihaknya.

“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan,” ujar Doni via pesan online, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyebut terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara menyeluruh dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Riau untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah dihentikan.

Ia berharap seluruh laporan yang diajukan kliennya dapat memperoleh kejelasan proses hukum, serta ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai tersebut. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas atas laporan dari warga tersebut.

"Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman," jelasnya, Kamis (7/5/2026).

Fahrian mengatakan, meski kasusnya sudah lama tetapi akan tetap ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, pihak Polres Bengkalis akan tetap memproses semua laporan masyarakat. "Terkait penyerobotan lahan coba wartawan tanya ke pengacaranya , bagaimana status lahan tersebut. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan ini berjalan," tegasnya. **(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026

Selain Hadiah Utama, Panitia Tupian Burondo Sediakan Bonus Kerbau, Sapi dan Kambing untuk 10 Besar


Kamis, 11 Juni 2026

Enam Tahanan Kabur Saat Dibawa Mobil Tahanan Kejari Pekanbaru Ke Pengadilan


Kamis, 11 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Latih 20 Pemuda Dumai Jadi Operator Listrik Industri Bersertifikat BNSP


Kamis, 11 Juni 2026

Remaja Korbannya Tewas dalam Aksi Curas di Pelalawan, Dua Pelaku Ditangkap di Banten


Kamis, 11 Juni 2026

Dari Gading Gajah ke TPPU: Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar


Kamis, 11 Juni 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru Naik Hingga 8 Persen, Wako Pekanbaru Apresiasi Semua Pihak


Kamis, 11 Juni 2026

Tinjau Koperasi Merah Putih di Kampar, SF Hariyanto Optimistis Bakal Dongkrak Ekonomi Masyarakat


Kamis, 11 Juni 2026

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM


Kamis, 11 Juni 2026

Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali


Kamis, 11 Juni 2026

38 Tahun Beroperasi, PT Serikat Putra Dituding Minim Kontribusi untuk Warga


Kamis, 11 Juni 2026

Strategi Jitu SF Hariyanto Dongkrak PAD, Sisir Ribuan Kendaraan Mati Pajak di Kampar


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV dan Pemko Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan


Kamis, 11 Juni 2026

Didampingi Ketua DPRD Inhu, Bupati Ade Hadiri Pembukaan Program PSR


Kamis, 11 Juni 2026

DPP PKB Tetapkan Susunan Pimpinan DPC Pelalawan Masa Bakti 2026–2031


Kamis, 11 Juni 2026

PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning


Kamis, 11 Juni 2026

Kapolda Riau Beri Nama “Nona Seroja” untuk Anak Gajah di TNTN yang Lahir Tanpa Terdeteksi


Kamis, 11 Juni 2026

28 Peserta Lolos CAT Calon Anggota KPID Riau, Siap Hadapi Psikotes dan Wawancara


Kamis, 11 Juni 2026

Edarkan Ganja, Dua Buruh di Pangkalan Lesung, Pelalawan Ditangkap


Kamis, 11 Juni 2026

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional


Kamis, 11 Juni 2026

Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Bupati Kuansing Kerakan OPD Goro