Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Delapan Tahun Mencari Kepastian, Lima Laporan Ramlan Tak Kunjung Ditindaklanjuti Polisi

Riauterkini - BENGKALIS - Upaya Ramlan Simanjuntak memperjuangkan hak atas lahan sawit yang diklaim miliknya di Kabupaten Bengkalis, Riau, hingga kini belum menemui kepastian hukum. Sejak 2019, sedikitnya lima laporan polisi yang ia ajukan terkait dugaan sengketa dan kerusakan lahan masih berproses, bahkan sebagian dihentikan penyidikannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ramlan mengaku membeli lahan tersebut pada 2007 dari Edi, yang dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Transaksi itu, menurutnya, dilengkapi dengan pelunasan pada 2011 serta kwitansi dan surat pernyataan serah terima lahan.

Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak lain bernama Mahmoed yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa antara kedua pihak. Ramlan menyebut, hingga 2013 telah dilakukan sedikitnya empat kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Ramlan juga menyatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut, ia belum memperoleh dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Meski demikian, klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tetap berlanjut.

Perselisihan kembali mencuat pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Ramlan mengaku mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di area lahan yang ia klaim miliknya di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis.

Menurut pengakuannya, aktivitas alat berat tersebut meliputi pembuatan kanal serta penumbangan sejumlah pohon kelapa sawit di lokasi. Ramlan kemudian mendatangi operator alat berat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Tak lama berselang, pihak yang disebut Ramlan sebagai Mahmoed bersama seorang lainnya datang ke lokasi. Ramlan menuturkan sempat terjadi perbedaan pendapat di lapangan terkait aktivitas tersebut. Ia menyebut, kegiatan alat berat tetap berlanjut.

Untuk menghindari konflik lebih lanjut, Ramlan memilih meninggalkan lokasi. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir sebagai dugaan peristiwa yang merugikan dirinya.

Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di berbagai tingkatan. Tercatat, terdapat lima laporan yang diajukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto, menyampaikan bahwa dari lima laporan tersebut, dua di antaranya dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Doni menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti yang telah disampaikan pihaknya.

“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan, dokumentasi kondisi tanaman, serta keterangan yang dihimpun dari pihak pekerja di lapangan,” ujar Doni via pesan online, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyebut terdapat dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang telah disampaikan dapat ditelaah secara menyeluruh dan objektif oleh aparat penegak hukum.

Sebagai langkah lanjutan, Doni mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Riau untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah dihentikan.

Ia berharap seluruh laporan yang diajukan kliennya dapat memperoleh kejelasan proses hukum, serta ditangani secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” katanya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Tasik Serai tersebut. Ia mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas atas laporan dari warga tersebut.

"Ya, benar. Memang dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan. Saat ini kami masih mendalami laporan terkait pengrusakan dan dugaan pengancaman," jelasnya, Kamis (7/5/2026).

Fahrian mengatakan, meski kasusnya sudah lama tetapi akan tetap ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, pihak Polres Bengkalis akan tetap memproses semua laporan masyarakat. "Terkait penyerobotan lahan coba wartawan tanya ke pengacaranya , bagaimana status lahan tersebut. Di mana lahan itu masuk dalam kawasan hutan dan nanti akan sama-sama kita buktikan kebenarannya setelah proses penyidikan ini berjalan," tegasnya. **(Rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026

Sempat Bermasalah dengan Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi


Jumat, 26 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Sambangi Poskamling, Dorong Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan


Jumat, 26 Juni 2026

Usai Riau, BRK Syariah Kini Gandeng BPS Kota Batam Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kepri


Kamis, 25 Juni 2026

Langkah Nyata untuk Iklim: Anak Muda Indonesia Bergerak Selamatkan Bumi


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemerasan Proyek UKPBJ 2025, Modus Minta Fee 1 Persen


Kamis, 25 Juni 2026

Plt Gubri Buka Rangkaian PIT dan Mukernas Hisfarsi 2026


Kamis, 25 Juni 2026

Unggul Dalam Inovasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Tiga Juara di APQ Awards 2026


Kamis, 25 Juni 2026

CD RAPP Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Melalui Sunatan Massal di Desa Air Hitam


Kamis, 25 Juni 2026

Silaturahmi Bupati Meranti, Danrem Tekankan Sinergi untuk Percepat Pembangunan Daerah


Kamis, 25 Juni 2026

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Dumai Perkuat Sinergi dengan Kalangan Masyarakat


Kamis, 25 Juni 2026

Puncak Milad ke-18, Umri Hadirkan Menteri, Wamen dan Tokoh Nasional


Kamis, 25 Juni 2026

Kemacetan Hingga 6 Jam, Bupati Zukri Turun Tangan Tinjau Jalan Km 83 Jalintim


Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Bantan Sambangi Petani Kangkung dan Bayam di Selatbaru


Kamis, 25 Juni 2026

Gratis 44 Sekolah Swasta, Plt Gubri: Tidak Boleh Ada Anak di Riau Putus Sekolah


Kamis, 25 Juni 2026

Kapolda Riau Janji Usut Dugaan Aktivis IMM Dipukul Aparat Saat Demo di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Polisi Jelaskan Kronologis Demo Diwarnai Kericuhan di DPRD Riau


Kamis, 25 Juni 2026

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah


Kamis, 25 Juni 2026

Dongkrak Gizi Anak dan Ekonomi Rakyat, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta Program MBG Terus Dilanjutkan


Kamis, 25 Juni 2026

Kejari Kuansing Luruskan Maksud Pendampingan Proyek MTQ Bukan Melindungi Kontraktor


Kamis, 25 Juni 2026

Sowan ke PWM Riau, Prof Elfizar Siap Kolaborasi dengan Muhammadiyah Majukan SDM Anak Riau