Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dua Pria Diamankan Polsek Langgam Diduga Curi 48 Tandan Sawit PT MUP



Riauterkini-PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Polres Pelalawan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Aksi keduanya terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan memergoki kendaraan yang mengangkut hasil curian keluar dari area kebun pada Senin malam, 13 April 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerry Sinaga, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah hukumnya.

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Tidak ada toleransi untuk tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujar Jerry, Selasa (14/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J P (34), petani warga Segati RT 001/RW 001, Desa Segati, dan T (37), wiraswasta warga KM 53 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Keduanya ditangkap saat membawa 48 tandan buah sawit menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ, yang turut diiringi sepeda motor Honda Beat hitam.

Peristiwa bermula ketika petugas keamanan PT MUP, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, melihat mobil Grandmax keluar dari Blok B 96 E Afdeling II Kebun Segati sekitar pukul 18.30 WIB. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, bak mobil diketahui berisi buah kelapa sawit. Saat dimintai keterangan, sopir mengaku buah tersebut milik J P. Namun, ketika J P dan T datang ke pos keamanan, keduanya menyatakan bahwa buah sawit dipanen dari lahan pribadi di dekat sungai.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan lokasi yang disebutkan, dan memastikan bahwa area tersebut masih termasuk dalam areal perkebunan PT MUP Blok B 07 E. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Humas PT MUP selaku pelapor menyatakan kejadian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp3.081.040. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan


Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda


Senin, 18 Mei 2026

Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap


Senin, 18 Mei 2026

Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan


Senin, 18 Mei 2026

Dandrem 031/Wirabima Dukung Penuh Terpilihnyq Suhardiman Amby Jadi Ketua PPM Riau


Senin, 18 Mei 2026

Suami Aniaya Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Pimpin PPM Riau


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan


Minggu, 17 Mei 2026

Kecelakaan Maut di Simpang Solah Rohil, Remaja Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika