Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Saraf di Pulau Rupat

Riauterkini-BENGKALIS- Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/26) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelajar Gang Sungai Tepang. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Empat orang laki-laki berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang diduga sebagai pengedar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna,” ungkap Kapolsek.

Keempat tersangka masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Tersangka A diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sedangkan tiga tersangka lainnya diketahui sebagai pengguna.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKP Faisal.

Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Rupat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Berita Lainnya

Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Kali Mangkir Rapat DPRD Siak, Sabar Sinaga Semprot PT TKWL: Suruh Tukang Sapu Kalian Datang Ke Sini!


Senin, 18 Mei 2026

Revitalisasi Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Dumai Lantik Duta Anti Narkoba


Senin, 18 Mei 2026

Perdana Tempati Lokasi Dagangan Baru, Ratusan Pedagang Pasar Subuh Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Inhil


Senin, 18 Mei 2026

Dua Pengedar Perusak Saraf di Rupat Utara Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan


Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda


Senin, 18 Mei 2026

Polisi Gerebek Wisma di Pangkalan Kerinci Pelalawan, Dua Tersangka Narkoba Ditangkap


Senin, 18 Mei 2026

Desa Kampung Baru Jadi Pusat Penanaman Jagung Pipil Kuartal II Tahun 2026 di Ukui Pelalawan


Senin, 18 Mei 2026

Dandrem 031/Wirabima Dukung Penuh Terpilihnyq Suhardiman Amby Jadi Ketua PPM Riau


Senin, 18 Mei 2026

Suami Aniaya Istri di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin, 18 Mei 2026

Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Pimpin PPM Riau


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Ajak Warga Lawan Narkoba Lewat Pemasangan Spanduk Imbauan


Minggu, 17 Mei 2026

Kecelakaan Maut di Simpang Solah Rohil, Remaja Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat


Minggu, 17 Mei 2026

BRK Syariah Dukung Program Bank Sampah di Dumai, 50 Rekening Dibuka untuk Dorong Ekonomi dan Kepedulian Lingkungan


Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika