Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Dua Terdakwa Penggelapan Dana 7,1 M dalam Pekerjaan Angkutan Batu Bara PT. BPP Dituntut 4 Tahun

Indragiri Hilir - Setelah melewati beberapa kali sidang, akhirnya 2 terdakwa penggelapan dana dalam Pekerjaan Pengangkutan Batu Bara milik PT. BPP Yakni, Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Tembilahan. Senin (6/4/2026)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hal tersebut juga dilakukan kepada Terdakwa Ade Purwanto yang juga dituntut sama yaitu pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta barang bukti berupa 1 unit perumahan dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah tuntutan dibacakan, Kedua Terdakwa yang terlihat didampingi dengan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar sidang di tunda sampai dengan Senin 13 April 2026 dengan agenda pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra dikonfirmasi menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.

"Terkait 1 unit rumah yang menjadi barang bukti berupa satu unit rumah itu dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto karena masih dalam financial hutang, di KPR dia," pungkas Arico.

Untuk diketahui sebelumnya, kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban sepakat bekerjasama antara Terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dengan PT. BPP, yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP di Kemuning, Inhil.

Saat itu, Terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut, sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak yang salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung atas nama Ade Purwanto Bank Mandiri Cabang Keritang.

Selain itu, terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.

Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.

Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan Nomor Rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.

"Total uang dari 16 invoice itu adalah senilai sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT. BPP Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap Saksi korban Lancar Kataren pada sidang sebelumnya.

Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.

Karena tidak terima, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Kantor Polda Riau di Pekanbaru.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Kamis, 16 April 2026

Jembatan Presisi Polri di Ukui Pelalawan Mulai Dikerjakan


Kamis, 16 April 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Saraf di Pulau Rupat


Kamis, 16 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta


Kamis, 16 April 2026

Komitmen Dirut Baru, RSUD Arifin Achmad Tetap Maksimalkan Pelayanan di Tengah Lonjakan Pasien


Kamis, 16 April 2026

PN Tembilahan Bersama LBHK Marfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perdana di Desa Sungai Gantang


Kamis, 16 April 2026

PCX Ngasab, Perkenalkan Keunggulan Motor Honda PCX bersama Komunitas


Kamis, 16 April 2026

Kader Nasdem Riau Gelar Aksi Protes Pemberitaan Majalah Tempo


Kamis, 16 April 2026

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Pondok Kresek, Dua Pelaku Diamankan dan Uang Puluhan Juta Disita


Kamis, 16 April 2026

Amuk Warga Panipahan Berlanjut, Sasar Sarang Walet Terduga Bandar Narkoba


Kamis, 16 April 2026

Jelang MTQ Riau di Kuansing Perbaikan Jalan Nasional Dikebut, BPJN Siapakan Anggaran 90 Miliar


Kamis, 16 April 2026

Perangi Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Polsek Tanah Putih Perkuat Sinergitas Lintas Sektor


Kamis, 16 April 2026

Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global


Rabu, 15 April 2026

Tak Bayar Tagihan Hotel, Anggota BNNP Gadungan Ini Ditangkap di Kuansing


Rabu, 15 April 2026

Lapas Tembilahan Terima Transfer BMN dari Kantor Imigrasi Tembilahan untuk Dukung Pelayanan Publik


Rabu, 15 April 2026

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci


Rabu, 15 April 2026

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Buka Pekan Olahraga Warga Binaan


Rabu, 15 April 2026

Meresahkan, Dua Pengedar Perusak Otak di Batsol Bengkalis Diringkus Polisi


Rabu, 15 April 2026

Nasdem Riau Siap Gelar Aksi, Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Polemik Berita Tempo


Rabu, 15 April 2026

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga


Rabu, 15 April 2026

Wabup Kuansing Buka Sosialisasi Ketaspenan