Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis

Riauterkini-BENGKALIS – Sebuah perkara kekerasan terhadap anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, menghadirkan putusan yang menyisakan perenungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan terdakwa Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi pribadi terdakwa, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/26) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada bagian siku kiri.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Bengkalis, luka yang dialami korban tergolong luka ringan akibat benturan benda tumpul.

Kejadian itu bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban bermain bersama dua temannya, Azmi dan Yogi, serta seorang anak bernama Faro. Saat bermain, korban memegang tangan Faro sementara Azmi memegang kakinya dan mengayunkannya. Tanpa disadari, Faro saat itu sedang menjalankan ibadah puasa.

Sepulang sekolah, korban melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada tepat di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.

Percakapan sempat terjadi di antara keduanya. Namun situasi memanas ketika Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan kemudian memukul tangan kiri korban. Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.

Upaya perdamaian sebenarnya sempat dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke persidangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/26) di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H., dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H., mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu pertimbangan penting adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD Bengkalis yang menyatakan terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.

Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga memperkuat temuan tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari pihak korban.

“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Akhirnya, majelis hakim menyatakan Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut menjadi gambaran bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.***(dik)

Foto : Suasana sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak yang digelar Selasa (10/3/26) di PN Bengkalis.

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden


Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru