Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi



Riauterkini - TELUKKUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS yang merugikan konter Shanum Cell di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH. S.I.K. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. MH menyebutkan penipuan ini terjadi Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di Konter Shanum Cell.

"Waktu itu, pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS menggunakan aplikasi DANA," ujar Iptu Gerry AT, Ahad (15/2/2026).

Kemudian pelaku kata Gerry, memfoto barcode QRIS milik toko dan mengirimkannya kepada seseorang yang tidak diketahui. Setelah itu, pelaku memperlihatkan notifikasi di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan.

"Karena mengira pembayaran sudah masuk, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku," terangnya.

Namun, keesokan harinya saat dilakukan pengecekan saldo oleh pemilik usaha, diketahui saldo justru berkurang sebesar Rp824.000 yang ternyata merupakan transaksi pembayaran QRIS atas nama Restoran Simpang Tiga.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.643.000," jelas IPTU Gerry Agnar Timur.

Kemudian kata IPTU Gerry, Tim berhasil menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku berinisial BAP (18) dan tim Satreskrim Polres Kuansing menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang IPTU Gerry.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan, serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.* (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Berita Lainnya

Jumat, 04 September 2026

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time


Kamis, 03 September 2026

Gencarkan Sosialisasi Ini ke Warga, Polisi Cegah Karhutla


Kamis, 03 September 2026

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup


Kamis, 03 September 2026

Diduga Palsukan Surat Penjualan Tanah, Mantan Kades Buruk Bakul Bengkalis Ditahan Polisi


Kamis, 03 September 2026

Karhutla Kembali Berkobar, Helikopter Waterbombing Dikerahkan ke Inhu, Bengkalis dan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Komisi III DPRD Riau Soroti Pengelolaan Kantin SMA 1 dan SMA 9 Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng


Kamis, 03 September 2026

Sempat Padam, Karhutla Sungai Beringin Tembilahan Kembali Muncul


Kamis, 03 September 2026

PGN Siap Salurkan Gas Bumi ke 3 UMKM di Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

31 Tahun Kopkar RAPP, Perkuat Usaha dan Kepercayaan Anggota


Kamis, 03 September 2026

Kupas Fenomena Haid Pada Wanita, dr Iddo Pastikan Sakit Saat Menstruasi Adalah Kondisi Tak Normal


Kamis, 03 September 2026

Goro Massal, Pemkab Kuansing Benahi Kebersihan dan Arsip Perkantoran


Kamis, 03 September 2026

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Lanjutkan Pendinginan Karhutla di Bengkalis dan Kepulauan Meranti


Kamis, 03 September 2026

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator LAN Aceh Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Medan


Kamis, 03 September 2026

UPTJJ Wilayah II PUPR Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan di Rohil


Kamis, 03 September 2026

Dua Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan Polisi di Kerumutan, Pelalawan


Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru


Kamis, 03 September 2026

Ada Suara Letupan di Kilang Dumai, Begini Penjelasan pertamina


Kamis, 03 September 2026

Jaga Objek Vital Tetap Aman, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Malam


Kamis, 03 September 2026

Program BSP Peduli, Salurkan 20 Ribu Masker untuk Masyarakat