Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Siak Ungkap Kasus Ilog di Perairan Mengkapan, Satu Tersangka Ditangkap



Riauterkini-SIAK – Jajaran Satpolairud Polres Siak mengamankan seorang pria, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Informasi diperoleh dari masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait illegal logging (Ilog) di perairan Mengkapan.

Hasilnya, petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan.

Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu olahan yang diangkutnya. Petugas kemudian mengamankan kapal beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawanya ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan di bidang kehutanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas pelaku ilegal logging. Selain merugikan negara, perbuatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, S.H. menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ke depan, pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan lebih intensif guna mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"


Selasa, 10 Maret 2026

Capella Honda Ajak Seratusan Konsumen Setia Rasakan Kebersamaan Ramadhan Penuh Arti


Selasa, 10 Maret 2026

Lima Pengedar Perusak Otak di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

PT AIP Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi dengan Anak Yatim Desa Sekitar


Selasa, 10 Maret 2026

Stok BBM dan Gas Elpiji Subsidi Hingga Lebaran Dipastikan Aman, Polres Inhil akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan


Selasa, 10 Maret 2026

Polisi Patroli dan Edukasi Kamtibmas di Kelurahan Ukui Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Pendemo Tuntut DLHK Riau Stop Galian C di Sungai Jalau, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Kolaborasi, BSP Gelar Media Briefing dan Buka Bersama


Selasa, 10 Maret 2026

Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP Sosialisasi Muktamar ke - 49 Muhammadiyah di Kampung Halaman, Kampar


Selasa, 10 Maret 2026

TLCI Kampar dan IOF Kampar Bagikan Takjil Sekaligus Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Selasa, 10 Maret 2026

Berkas Perkara Gubri Nonaktif Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Tipikor Pekanbaru


Selasa, 10 Maret 2026

Beri Arahan ke Personel Kodim 0314/Inhil, Pangdam Tekankan Pentingnya Semangat dan Profesionalisme Prajurit


Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi