Riauterkini-BENGKALIS– Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria muda berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0,90 gram, Jumat (6/2/26) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar Kasi Humas.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di atas Jembatan Simpang Tiga Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial JM (23), warga Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam di jok sepeda motor milik terduga pelaku. Total berat kotor barang bukti sabu tersebut mencapai 0,90 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp452.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor, satu unit handphone, alat hisap sabu, plastik klip, gunting, dompet, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Bengkalis secara konsisten melaksanakan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sesuai amanat undang-undang.
“Dalam pelaksanaan Program P4GN, setiap terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan assessment sesuai SOP. Apabila memenuhi unsur pidana, akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.***(dik)