Riauterkini-BENGKALIS– Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 11,18 gram di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana (Banlak) Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/2/26) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ungkap Aipda Juliandi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku, polisi menemukan satu paket plastik kecil diduga sabu dengan berat kotor 11,18 gram, satu unit timbangan elektrik, satu kaleng rokok, uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, plastik klip kosong, serta satu set alat hisap sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan kembali. Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis menegaskan Polres Bengkalis terus melaksanakan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagai wujud keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
“Setiap terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melalui pemeriksaan intensif dan asesmen berdasarkan SOP penanganan tindak pidana narkotika. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***(dik)