Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar

Riauterkini - PEKANBARU - Muflihun yang merupakan mantan Pk Walikota Pekanbaru menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebesar 15 miliar rupiah. Gugatan ini terkait tindakan penyitaan harta benda milik Muflihun yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa hukum Muflihun Weny Fiaty SH dari Law Firm AY Lawyers menjelaskan gugatan PMH itu berangkat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dimana Polda Riau selaku sebelumya melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam milik Muflihun.

“Fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 secara tegas menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujarnya kepada awak media.

Weny mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada l Muflihun berstatus sebagai Calon Wali Kota (Cawako) Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 lalu. Bahka penyitaan tersebut dipublikasikan pada masa hari tenang pada Pilwako 2024 yang juga menjelang pemungutan suara

"Tindakan Polda Riau itu berdampak langsung dan signifikan terhadap aktivitas politik, reputasi, kehormatan, serta kepentingan hukum dan sosial Muflihun. Akibat langsung dari tindakan penyitaan yang tidak sah tersebut, klien kami menderita kerugian materiil berupa hilangnya manfaat ekonomi dan terganggunya penguasaan serta pemanfaatan harta benda, serta kerugian imateril berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak aman, dan tercemarnya nama baik di tengah masyarakat,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000, dan ganti rugi imateril sebesar Rp10.000.000.000, serta pemulihan nama baik dan pernyataan bahwa kerugian yang dialami bersifat berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik.

Weny menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan untuk menguji kembali keabsahan tindakan penyitaan, karena hal tersebut telah diputus dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Namun semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum aparat negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Klien kami menghormati proses hukum dan menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terbuka, dan beritikad baik. Gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan konstitusional, agar prinsip negara hukum dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Senin, 16 Pebruari 2026

Rutan Dumai Gandeng BNK Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Warga Binaan


Senin, 16 Pebruari 2026

Patroli Siang Hari, Polisi Jaga Kamtibmas di Ukui Pelalawan


Senin, 16 Pebruari 2026

Sukseskan Program Kapolda Riau, Kapolres Inhu Launching Bank Pohon di Momen HPN


Senin, 16 Pebruari 2026

Nanti Malam, Tablig Akbar UAS di Mapolres Kampar


Senin, 16 Pebruari 2026

Umrah dan Emas untuk Anggota, Koperasi Amanah Riau Kepri Konsisten Beri Reward


Minggu, 15 Pebruari 2026

Pererat Silaturahmi, Polsek Tanah Putih Gelar Minggu Kasih Bersama Warga Cempedak Rahuk


Minggu, 15 Pebruari 2026

Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi


Minggu, 15 Pebruari 2026

Pemprov Ajukan Bantuan Heli WB dan OMC, Usai Penetapan Status Siaga Karhutla


Minggu, 15 Pebruari 2026

Canangkan Desa MP, Kasie Intel Korem 031 WB Disambut Hangat Warga Inhu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Laba Melonjak 68 Persen, Koperasi Amanah Riau Kepri Perkuat Kinerja dan Layanan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Sinergi Tenis Riau: Ratusan Peserta Padati Silaturahmi Segitiga di Belalang Tennis Academy


Minggu, 15 Pebruari 2026

Nahkodai PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri Berkomitmen Jadi Garda Terdepan Bagi Masyarakat


Minggu, 15 Pebruari 2026

Lagi, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Pengedar Perusak Otak di Rupat


Minggu, 15 Pebruari 2026

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial


Minggu, 15 Pebruari 2026

Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Apresiasi Bantuan PT Musim Mas untuk Perbaikan Drainase di Sorek Satu


Minggu, 15 Pebruari 2026

Operasi Pekat dan Balap Liar Jelang Ramadan di Pangkalan Kuras Pelalawan, Empat Pasangan Terjaring


Minggu, 15 Pebruari 2026

Jaga Toleransi dan Keamanan, Polsek Ukui Rutin Patroli Rumah Ibadah


Minggu, 15 Pebruari 2026

Dua Pria Ditangkap karena Curi Tandan Sawit di Kebun Perusahaan di Langgam Pelalawan


Minggu, 15 Pebruari 2026

Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditilang


Minggu, 15 Pebruari 2026

Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau