Riauterkini - PEKANBARU - Muflihun yang merupakan mantan Pk Walikota Pekanbaru menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebesar 15 miliar rupiah. Gugatan ini terkait tindakan penyitaan harta benda milik Muflihun yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum Muflihun Weny Fiaty SH dari Law Firm AY Lawyers menjelaskan gugatan PMH itu berangkat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dimana Polda Riau selaku sebelumya melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam milik Muflihun.
“Fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 secara tegas menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Weny mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada l Muflihun berstatus sebagai Calon Wali Kota (Cawako) Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 lalu. Bahka penyitaan tersebut dipublikasikan pada masa hari tenang pada Pilwako 2024 yang juga menjelang pemungutan suara
"Tindakan Polda Riau itu berdampak langsung dan signifikan terhadap aktivitas politik, reputasi, kehormatan, serta kepentingan hukum dan sosial Muflihun. Akibat langsung dari tindakan penyitaan yang tidak sah tersebut, klien kami menderita kerugian materiil berupa hilangnya manfaat ekonomi dan terganggunya penguasaan serta pemanfaatan harta benda, serta kerugian imateril berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak aman, dan tercemarnya nama baik di tengah masyarakat,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000, dan ganti rugi imateril sebesar Rp10.000.000.000, serta pemulihan nama baik dan pernyataan bahwa kerugian yang dialami bersifat berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik.
Weny menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan untuk menguji kembali keabsahan tindakan penyitaan, karena hal tersebut telah diputus dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Namun semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum aparat negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Klien kami menghormati proses hukum dan menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terbuka, dan beritikad baik. Gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan konstitusional, agar prinsip negara hukum dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.***(Arl)