Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar

Riauterkini - PEKANBARU - Muflihun yang merupakan mantan Pk Walikota Pekanbaru menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebesar 15 miliar rupiah. Gugatan ini terkait tindakan penyitaan harta benda milik Muflihun yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa hukum Muflihun Weny Fiaty SH dari Law Firm AY Lawyers menjelaskan gugatan PMH itu berangkat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Dimana Polda Riau selaku sebelumya melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam milik Muflihun.

“Fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 secara tegas menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujarnya kepada awak media.

Weny mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada l Muflihun berstatus sebagai Calon Wali Kota (Cawako) Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 lalu. Bahka penyitaan tersebut dipublikasikan pada masa hari tenang pada Pilwako 2024 yang juga menjelang pemungutan suara

"Tindakan Polda Riau itu berdampak langsung dan signifikan terhadap aktivitas politik, reputasi, kehormatan, serta kepentingan hukum dan sosial Muflihun. Akibat langsung dari tindakan penyitaan yang tidak sah tersebut, klien kami menderita kerugian materiil berupa hilangnya manfaat ekonomi dan terganggunya penguasaan serta pemanfaatan harta benda, serta kerugian imateril berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak aman, dan tercemarnya nama baik di tengah masyarakat,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000, dan ganti rugi imateril sebesar Rp10.000.000.000, serta pemulihan nama baik dan pernyataan bahwa kerugian yang dialami bersifat berkelanjutan (continuing damages) selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik.

Weny menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan untuk menguji kembali keabsahan tindakan penyitaan, karena hal tersebut telah diputus dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Namun semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban perdata atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum aparat negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Klien kami menghormati proses hukum dan menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terbuka, dan beritikad baik. Gugatan ini adalah bentuk pencarian keadilan konstitusional, agar prinsip negara hukum dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” imbuhnya.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Selasa, 10 Maret 2026

Pondok Pasantren Imam Saleh Tampung anak Yatim dan warga Kurang Mampu


Selasa, 10 Maret 2026

BRK Syariah Salurkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa dalam Safari Ramadan Pemprov Riau


Selasa, 10 Maret 2026

Jadi Ninja Sawit, Pengguna Perusak Otak di Bengkalis Digaruk Polisi


Selasa, 10 Maret 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri EMP Mengajar di SDN 003 Rantau Bais, Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Cabuli Lima Bocah, Seorang Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Dorong Pembangunan Daerah, BRK Syariah dan Pemkab Kuansing Sepakati Kerja Sama Perbankan


Senin, 09 Maret 2026

UNDP Luncurkan ASEAN Responsible Business Collective untuk Bantu Perusahaan Terapkan Standar Global Baru


Senin, 09 Maret 2026

Bupati Kuansing Lantik 1.055 PPPK Paruh Waktu


Senin, 09 Maret 2026

Antisipasi Bencana Karhutla, Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat


Senin, 09 Maret 2026

Hadapi Mudik Lebaran 2026, Polda Riau Gelar Rakor Operasi Ketupat


Senin, 09 Maret 2026

Musrenbang di Sabak Auh, Wabup Siak: Fokus Strategi Jemput Bola di Tengah Keterbatasan APBD


Senin, 09 Maret 2026

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara


Senin, 09 Maret 2026

Kalapas Bengkalis : Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi ke Masyarakat


Senin, 09 Maret 2026

Dishub Petakan Titik Rawan Kecelakaan Ruas Jalan Lintas di RIau


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Pelalawan Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Senin, 09 Maret 2026

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana untuk Mengatasi Krisis Iklim


Senin, 09 Maret 2026

Siswa Kecewa, MBG SDN 028 Rengat Barat Inhu Ditunda


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Ukui Bangunkan Warga Dalam Grebek Sahur Selama Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Movie Time Sambil Ngabuburit, Capella Honda Gelar Event PCX Premium Movie Ride


Senin, 09 Maret 2026

Siak Perkuat Sinergi Pentahelix, Perusahaan Wajib Sinkronkan CSR dengan Program Daerah