Riauterkini-SIAK - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak, meminta pihak yang memiliki kepentingan di lahan konflik seluas 150 hektar di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, untuk menahan diri.
Karena, di lahan tersebut, kini diperebutkan oleh beberapa pihak yang saling klaim kepemilikan atas lahan perkebunan kelapa sawit itu.
Selain itu, pihak-pihak terkait tersebut dilaporkan telah mengerahkan massa ke lokasi. Untuk tidak terjadi gangguan kamtibmas, LAMR Kecamatan Siak meminta pihak-pihak berkepentingan untuk mengosongkan lahan tersebut, sampai pengadilan memutuskan siapa yang berhak menduduki lahan tersebut.
Sikap tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Bab VI mengenai Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik pada Pasal 41.
Pelaksana tugas (Plt) ketua LAMR Kecamatan Siak, Dedi Irama, Selasa (9/12/25) menyebutkan, telah menyiapkan langkah awal berupa rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat, berdasarkan nilai adat Melayu serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga adat itu juga meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta tidak mengerahkan massa ke lokasi lahan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres dan Kapolsek Siak, LAMR meminta dukungan penuh aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan, antara lain:
Pengamanan dan Pengosongan Lokasi Konflik. LAMR meminta Polsek Siak memfasilitasi pengamanan serta melakukan pemantauan Kamtibmas, termasuk mengosongkan seluruh pihak dari lokasi sengketa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini bertujuan mencegah tindakan anarkis atau insiden yang dapat memperburuk keadaan. LAMR juga meminta larangan tegas kepada semua pihak agar tidak memasukkan massa ke area tersebut.
Kemudian, Fasilitasi Mediasi. LAMR berharap kehadiran perwakilan Polsek dalam musyawarah atau mediasi yang akan difasilitasi lembaga adat, demi menjaga netralitas, objektivitas, serta kepercayaan para pihak terhadap proses penyelesaian.
Selanjutnya, Pertukaran Informasi. LAMR meminta dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan pihak kepolisian terkait setiap perkembangan situasi di lapangan.
Melalui surat tersebut, LAMR menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Mereka berharap koordinasi yang baik dapat mencegah konflik melebar dan memastikan proses penyelesaian berjalan damai.
“Demikian pemberitahuan dan permohonan koordinasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak Kapolsek Siak, kami mengucapkan terima kasih,” demikian penutup surat tersebut.***(adji)