Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Lima Warga Wonosobo Ditangkap di Pelalawan, Diduga Jual Cat Campuran Harga Murah



Riauterkini-PELALAWAN – Polisi Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap lima orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka kedapatan menjual ratusan ember cat rumah dengan harga tak wajar dan kualitas yang diragukan. Penangkapan itu bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat itu, anggota Polri Aiptu Rudi Salam didatangi seorang pria bernama Putut Miarso, yang menawarkan cat merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek” pembangunan di Kecamatan Sorek.

Namun harga yang ditawarkan membuat Rudi curiga. Satu ember cat berukuran 20 kilogram dijual hanya Rp350 ribu, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1,6 juta per ember.

Kecurigaan itu kemudian ia laporkan kepada rekan sesama polisi, A H, yang meneruskan informasi ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Tak lama berselang, tim reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan bahwa Putut tidak sendirian.

Ia bersama empat orang rekannya yang juga berasal dari Wonosobo. Mereka adalah S (36), karyawan swasta; S (50), sopir; I (40), pedagang; dan M.M (44), wiraswasta.

Polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

“Penjualan dengan harga tidak wajar serta keterangan 'sisa proyek' tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa cat tersebut dibawa dari Wonosobo dan sebagian telah dicampur air sebelum dijual di Riau. Total cat yang mereka edarkan mencapai 200 ember.

Shilton menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menyesatkan konsumen dengan informasi palsu.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas,” kata Shilton.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan barang dengan harga yang terlalu murah dari pasaran. “Jangan mudah tergiur, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar,” ujarnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 09 Juli 2026

Seekor Buaya Muncul di Pos Polairud dan Pelabuhan Tembilahan, Warga Diimbau Waspada


Kamis, 09 Juli 2026

Hari Kependudukan Dunia 2026: Generasi Muda Ingin Berkeluarga, Namun Terbentur Hambatan Sistemik


Kamis, 09 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing, Berikan Bonus Untuk 71 Kafilah MTQ Berprestasi


Kamis, 09 Juli 2026

Gerak Cepat, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang


Kamis, 09 Juli 2026

Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia


Kamis, 09 Juli 2026

Kuasa Hukum Juprizal Tegaskan Pemanggilan KPK pada Kliennya Bukan Menyangkut Persoalan Ketua DPRD


Kamis, 09 Juli 2026

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Bukit Kapur Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD Kota Dumai


Kamis, 09 Juli 2026

Polres Inhil Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran


Kamis, 09 Juli 2026

Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid Hukuman 8,5 Tahun Penjara


Kamis, 09 Juli 2026

Sukseskan Program. Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Pekanbaru Gandeng Universitas Hang Tuah


Kamis, 09 Juli 2026

Sita 50 Paket Perusak Saraf, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mandau


Kamis, 09 Juli 2026

Pencarian 3 Korban Pompong Tenggelam di Tanjung Buton, Siak Diperluas dan Libatkan 16 Armada


Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru


Kamis, 09 Juli 2026

JPU Bacakan Tuntutan untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid


Kamis, 09 Juli 2026

Pertalite Sulit di Pengecer, Disdag dan DPRD Bengkalis Datangi BPH Migas


Kamis, 09 Juli 2026

Pimpinan Diduga Guali Santriwati, Ponpes Nurul Tauhid di Kuansing Ilegal


Kamis, 09 Juli 2026

113 Warga Binaan Lapas Bengkalis Bebas dan Cuti Bersyarat


Kamis, 09 Juli 2026

Patroli Karhutla Polsek Tanah Putih Pastikan Wilayah Bebas Titik Api


Kamis, 09 Juli 2026

Pasca Kerjasama Dagang Riau dan Jatim, HIPMI : Saatnya Jual Produk Bernilai Tambah


Rabu, 08 Juli 2026

Tiga Calon Direktur PT Siak Pertambangan dan Energi Lulus Tahapan UKK, Bersiap Hadapi Wawancara Akhir