Riauterkini- Indragiri Hilir-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, akan melaksanakan program Gerai Pengukuran Kapal GT < 7 secara gratis bagi pemilik kapal kecil di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaksanaan kegiatan ini, mengacu pada Surat Edaran Nomor: SE 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerai Pengukuran Kapal GT < 7 oleh Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Gerai e-Pas Kecil yang dicanangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tertib administrasi kapal di seluruh perairan Indonesia.
Kegiatan Gerai Pengukuran Kapal GT < 7 akan dilaksanakan mulai 28 Oktober hingga 10 November 2025, mencakup tahapan penyerahan berkas, verifikasi, pengukuran kapal, hingga pencetakan dan penyerahan dokumen e-Pas Kecil kepada para pemilik kapal.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T., menyampaikan bahwa seluruh layanan pengukuran kapal ini diberikan tanpa dipungut biaya (GRATIS). Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat pesisir, nelayan, serta pemilik kapal angkutan sungai untuk memperoleh legalitas resmi tanpa harus keluar daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kapal kecil, baik kapal nelayan, kapal angkut hasil kebun, pompong, maupun speedboat di bawah GT 7, agar segera memanfaatkan layanan ini. Semua proses kami pastikan cepat, mudah, dan gratis tanpa pungutan apa pun,” tegas Feriland Saragih kepada wartawan. Kamis (23/10/2025)
Lebih lanjut, Feriland menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan lebih dari 100 kapal dapat terdaftar dan memperoleh dokumen resmi melalui program gerai ini. KSOP Tembilahan juga telah melakukan sosialisasi secara luas melalui media sosial, pemberitaan, dan komunikasi langsung ke masyarakat, agar kegiatan ini diketahui secara menyeluruh oleh para pemilik kapal.
“Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat maritim di Indragiri Hilir. Kami sudah gencar mensosialisasikan kegiatan ini melalui berbagai saluran media agar masyarakat memahami pentingnya e-Pas Kecil sebagai dokumen resmi kapal. Semoga antusias masyarakat tinggi sehingga seluruh kapal di bawah GT 7 dapat memiliki legalitas yang sah,” harapnya.
Selain itu, Pihaknya menambahkan bahwa dokumen e-Pas Kecil tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi kapal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan keselamatan pelayaran. Selain itu, keberadaan dokumen ini dapat mempermudah pemilik kapal dalam mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan di masa mendatang.
Adapun Jadwal lengkap Pelaksanaan Gerai e-Pas Kecil KSOP Tembilahan:
1. 28 – 30 Oktober 2025: Penyerahan Persyaratan Berkas e-Pas Kecil.
2. 31 Oktober 2025: Verifikasi Persyaratan Berkas.
3. 3 – 5 November 2025: Pengukuran Kapal.
4. 6 – 8 November 2025: Perhitungan Pengukuran Kapal dan Pencetakan e-Pas Kecil.
5. 10 November 2025: Penyerahan e-Pas Kecil kepada Pemilik Kapal.
Persyaratan Pengajuan e-Pas Kecil:
1. Surat permohonan pengukuran kapal.
2. Surat keterangan tukang pembuat kapal.
3. Fotokopi KTP pemilik kapal.
4. Fotokopi KTP tukang pembuat kapal.
5. Foto kapal.
6. Surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain).
7. NPWP pemilik (jika ada).
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, berdasarkan surat Bupati tertanggal 9 September 2025 Nomor 500.6.1590/SETDA-EK, yang menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Gerai Nasional e-Pas Kecil di wilayah Indragiri Hilir.
“Kami siap turun langsung ke lapangan membantu masyarakat dalam proses pengukuran kapal. Semua layanan kami berikan gratis dan transparan. Mari bersama wujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan legal di perairan Indragiri Hilir,” tutup Feriland Saragih.
Melalui pelaksanaan Gerai Pengukuran Kapal GT < 7 ini, KSOP Kelas IV Tembilahan berkomitmen untuk memperkuat keselamatan pelayaran, menertibkan administrasi kepemilikan kapal, serta memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat maritim di Kabupaten Indragiri Hilir.***(pto)