Riauterkini-INDRAGIRIHILIR– Sebagai tindak lanjut program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan program pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice dan Pemerintahan Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan Pendamping PKH Kecamatan Tempuling, bersama Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan penyuluhan hukum dan zoom metting penyuluhan hukum di Kantor Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Senin (15/09/2025)
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh Ariston Hitman Turnip, SH.,MH selaku Narsum dari Kanwil Kemenkum Riau Secara Zoom Meeting, Kepala Desa Mumpa Bayang HD yang diwakili Sekretaris Desa Lastri Bersama Staf, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Effendi,SH bersama rekan, pendamping PKH dan peserta sebanyak 30 (tiga puluh orang) dari penerima bantuan PKH
Acara dibuka secara resmi oleh moderator Sulaiha, SH dengan diawali sambutan dari Kades Mumpa Bayang HD yang diwakili Sekretaris Desa Lastri
Dalam sambutannya Kepala Mumpa Kecamatan Tempuling Bayang HD diwakili Sekretaris Desa Lastri, berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti penyuluhan hukum ini, mudahan-mudahan dengan penyuluhan hukum ini, dapat membantu permasalahan hukum yang dialami kita terutama keluarga terdekat,"ujarnya
Lanjutnya, bahwasannya ini memang penting dimana pemerintah hadir bukan saja untuk memberikan bantuan pangan dan sosial tetapi bantuan hukum pemerintah juga berikan. Dan pembentukan Posbankum Desa juga sama hal nya amat penting, untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling ini.
" Semoga penyuluhan hukum dapat bermanfaat bagi warga kami di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan dapat kembali dilaksanakan untuk kedepannya Kembali,"ujarnya kembali
Sementara Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi,SH dalam sambutannya mengucapkan terima atas fasilitasi Pihak Pemerintahan Desa Mumpa sehingga penyuluhan ini dapat terlaksana
" Diharapkan peserta dapat menyimak penyuluhan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya bila ada terkendala dengan masalah hukum di lingkungannya,"terang Markoni
Sesi selanjutnya adalah pemaparan langsung secara daring via zoom dari penyuluh Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hitman Turnip, SH.,MH kepada peserta penyuluhan
Ariston memaparkan alur pembentukan Posbakum di kelurahan setempat serta rekrutmen paralegal untuk membantu masalah hukum yang berada di wilayah kelurahan
Dikatannya juga bahwa sesuatu undang undang Nomor 16 tahun 2011 negara wajib memberikan bantuan hukum untuk vonis diatas lima tahun dalam perkara pidana dan perkara perdata lainnya
"Jadi dengan adanya layanan Posbankum Desa, nanti dapat mengakomodir masyarakat kurang mampu dalam menyelesaikan perkara hukum yang dideranya sesuai dengan persyaratan yang telah dijabarkan seperti SKTM dan kartu PKH, " ujarnya
Diakhir sesi Ariston mengajak kepada Kepala Desa Mumpa untuk segera membentuk Posbakum, sebagai rujukan hukum pertama bagi warga yang kurang mampu sebelum naik ke tingkat hukum yang lebih tinggi lagi
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab (pto/rls)