Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Didukung Lembaga Adat, Pemkab Siak Surati Kementerian Kehutanan RI Soal Konflik Lahan Masyarakat dengan PT SSL

Riauterkini-SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, telah menyurati Kementerian Kehutanan terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

“Sudah, kemarin suratnya sudah diserahkan ke kementerian,” kata Bupati Siak Afni Z, saat dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (26/8/25).

Afni mengatakan, surat tersebut diserahkan langsung saat berkunjung ke Kementerian Kehutanan, Senin (25/8/25) di Jakarta.

“Silaturahmi ke Kementerian Kehutanan, untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan persoalan konflik lahan dalam kawasan hutan yang ada di Siak. Konfliknya sudah terlalu banyak. Kami butuh kolaborasi semua pihak. Terimakasih atas banyak arahan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kita terus melangkah dengan niat baik,” kata Bupati Siak tersebut.

Surat ke Kementerian Kehutanan itu, merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut selama 20 tahun terakhir ini.

Puncak konflik ini bermula, beberapa hari yang lalu, Bupati Siak Afni Z bertemu dengan salah seorang pemilik saham PT SSL di salah satu tempat di Pekanbaru.

Pembicaraan yang diniatkan diawal, untuk mencari titik damai dari konflik yang hampir 20 tahun sejak PT SSL berdiri di tanah negeri bertuah, negeri Istana, namun yang terjadi deadlock.

Menurut Afni, pihak PT SSL sepertinya tidak ada itikad baik mencari titik damai, padahal banyak solusi yang ditawarkan oleh negara.

“Ada tanah objek reforma agraria, ada perhutanan sosial namun mereka tetap ngotot memperluas RKT mereka, padahal sudah mendekati kampung-kampung tua,” kata Afni.

Untuk itu, Afni bermohon kepada Menteri Kehutanan RI, untuk menghentikan RKT PT SSL, bahkan kata Afni bila perlu jika PT SSL terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat konflik dengan masyarakat sekitar, tinjau kembali izin PT SSL.

“PT SSL tidak mungkin memperluas wilayah kerjanya lagi. 9 ribu hektar saja membuat banyak air mata, banyak tangisan dan banyak rakyat kami yang kehilangan tanah tua mereka,” katanya.

Afni juga meminta Kementerian Kehutanan untuk mengadendum dan bahkan mencabut izin PT SSL, sebagai bentuk mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat Kampung Tumang.

Langkah berani Afni tersebut, mendapat dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak.

Melalui maklumatnya, yang disampaikan melalui siaran pers, Selasa (26/8/25). Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk Seri Arfan Usman menyampaikan dukungan resmi dari lembaga adat tertinggi di Siak itu.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, meminta PT Seraya Sumber Lestari (SSL) untuk meminta maaf secara adat, karena dinilai telah merendahkan Marwah Bupati Siak.

“Dengan upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari, Bupati Siak beserta tim fasilitasi melakukan langkah-langkah dengan cara yang patut, baik secara adat, maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, melihat sikap daripada pihak PT Seraya Sumber Lestari yang menunjukkan sikap kurang patut, yang berujung kepada pertelagahan, maka dari ini kami Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Sia, menegur keras PT Seraya Sumber Lestari, atas sikap dan perilaku yang kurang patut. Untuk itu diminta kepada PT Seraya Sumber Lestari menyampaikan pernyataan maaf secara adat,” kata ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Kabupaten Siak Datuk Seri Arfan Usman.

Arfan menjelaskan, maklumat itu disampaikan karena menanggapi situasi konflik antara masyarakat dengan PT Seraya Sumber Lestari di Siak.

“Bupati Siak selaku kepala daerah, merupakan payung panji adat, sebagai simbol marwah negeri, didahulukan selangkah ditinggikan seranting, dituakan oleh orang banyak, dikemukakan oleh orang-orang ramai, diangkat menurut patutnya, dikukuhkan menurut layaknya, diangkat menurut adat, dikukuhkan menurut lembaga,” kata Arfan.

Arfan mengatakan, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak menyatakan, dukungan penuh kepada Bupati Siak, serta mendorong Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, agar segera mencabut izin PT SSL sebagai langkah tegas menjaga marwah negeri, melindungi hak masyarakat dan memulihkan kehormatan negeri istana.

“Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, mendukung Bupati Siak beserta tim fasilitasi dalam penyelesaian konflik melalui surat keputusan Bupati Siak, nomor 100.3.3.2/713/HK/kpts/2025 tanggal 22 Agustus tahun 2025, tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian konflik terhadap hutan dan hak atas tanah di Kabupaten Siak, dan semua upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Siak,” kata Arfan.

Pada siaran pers tersebut, hadir juga para petinggi LAMR Siak, dari Dewan Pengurus Harian (DPH), Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA).***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Kamis, 28 Agustus 2025

Abrasi Pesisir Bengkalis dan Marwah Melayu : Tantangan Riau Istimewa di Tengah Kasus PEN Mangrove


Kamis, 28 Agustus 2025

Bina Rohani WBP, Lapas Bengkalis Gandeng Kemenag


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis Dorong Generasi Muda Melek Finansial


Kamis, 28 Agustus 2025

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional


Kamis, 28 Agustus 2025

Gubri Abdul Wahid Dianugerahi Penghargaan Baznas Awards 2025


Kamis, 28 Agustus 2025

Ini Calon Muda Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua DKD Rohil Periode 2025-2030


Kamis, 28 Agustus 2025

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ajak Jaga Kamtibmas dan Kebersihan


Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua TP PKK Pekanbaru Imbau Forcintaku Dukung Program Zero Putus Sekolah


Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Intensifkan Patroli Rawan Karhutla dan Imbauan ke Warga


Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Muflihun Laporkan Sejumlah Pihak ke Polresta Pekanbaru


Kamis, 28 Agustus 2025

Henny Sasmita Wahid: Literasi Melahirkan Pemikiran dan Solusi Bangsa


Kamis, 28 Agustus 2025

Kepala Desa Betung Apresiasi PT Musim Mas atas Bantuan Cor Jalan Poros


Kamis, 28 Agustus 2025

Wabup Pelalawan Buka POR Pelajar di SMAN 1 Pangkalan Kuras, Tekankan Sportivitas


Kamis, 28 Agustus 2025

Setiap Sore Warga Ramai-ramai Nikmati Jernihnya Air Sungai Kuantan


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis–BKSDA Riau Perkuat Monitoring Konservasi Giam Siak Kecil dan Balai Raja


Kamis, 28 Agustus 2025

Aksi Berulang, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Pipa Besi PHR di Mandau Bengkalis


Rabu, 27 Agustus 2025

Rakor, Pemkab Inhil Matangkan Strategi Program MBG


Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati Herman Buka Muscab ke-II DPC Granat Inhil


Rabu, 27 Agustus 2025

PTPN IV Regional III Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani


Rabu, 27 Agustus 2025

Anggota DPRD Kampar Ramli Silaturahmi ke Klinik Pratama Kadisha dan Apotek Sarah, Bahas Pelayanan BPJS