Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polisi Grebek Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pangkalan Kuras Pelalawan, Temukan Sabu Seberat 57 Gram

Riauterkini-PELALAWAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mengamankan dua pria terkait peredaran narkotika di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (20/8) malam, petugas berhasil menyita 41 paket sabu dari tangan kedua tersangka yang diketahui berinisial R dan RP.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas yang menduga adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang telah diidentifikasi.

Di rumah tersangka R, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya, 33 paket sabu yang tersembunyi di dalam kotak plastik, timbangan digital, serta alat lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Tak hanya itu, di rumah R juga ditemukan sebuah kotak cukur rambut yang ternyata berisi 8 paket sabu.

Tak lama setelah itu, polisi menggeledah kediaman RP, yang merupakan rekan R. Di sana, petugas menemukan 31 paket sabu yang disimpan dalam kantong jaket tersangka. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah satu unit handphone milik RP.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang hingga kini masih dalam pengejaran. Mereka juga mengungkapkan bahwa perantara transaksi narkoba tersebut adalah seseorang bernama T, yang saat ini masih dalam lidik.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H menjelaskan, dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita total 41 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 57,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk peredaran narkoba, seperti timbangan digital, kotak cukur rambut, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta handphone Android milik kedua tersangka.

Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. R dan RP dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kita terus mendalami kasus ini dan berupaya melacak keberadaan T serta mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kita dari pihak kepolisian, juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Lampaui Target! Donor Darah ke-72 KDD Riau Kompleks Berhasil Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 21 Agustus 2025

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

Bupati Inhil Lantik 27 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Jabatan sebagai Amanah.

Advertorial
Jumat, 15 Agustus 2025

Riau Komplek RAPP Penuh Warna Sambut HUT RI ke-80

80 Tahun Kemerdekaan RI, Warga Riau Komplek RAPP Jawab dengan Persatuan dan Gotong Royong.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau

Bupati Inhil Jamu Makan dan Ramah Tamah Bersama Kajati Riau.

Berita Lainnya

Kamis, 28 Agustus 2025

Abrasi Pesisir Bengkalis dan Marwah Melayu : Tantangan Riau Istimewa di Tengah Kasus PEN Mangrove


Kamis, 28 Agustus 2025

Bina Rohani WBP, Lapas Bengkalis Gandeng Kemenag


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis Dorong Generasi Muda Melek Finansial


Kamis, 28 Agustus 2025

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional


Kamis, 28 Agustus 2025

Gubri Abdul Wahid Dianugerahi Penghargaan Baznas Awards 2025


Kamis, 28 Agustus 2025

Ini Calon Muda Muncul sebagai Kandidat Kuat Ketua DKD Rohil Periode 2025-2030


Kamis, 28 Agustus 2025

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Ujung Tanjung Ajak Jaga Kamtibmas dan Kebersihan


Kamis, 28 Agustus 2025

Ketua TP PKK Pekanbaru Imbau Forcintaku Dukung Program Zero Putus Sekolah


Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Intensifkan Patroli Rawan Karhutla dan Imbauan ke Warga


Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Muflihun Laporkan Sejumlah Pihak ke Polresta Pekanbaru


Kamis, 28 Agustus 2025

Henny Sasmita Wahid: Literasi Melahirkan Pemikiran dan Solusi Bangsa


Kamis, 28 Agustus 2025

Kepala Desa Betung Apresiasi PT Musim Mas atas Bantuan Cor Jalan Poros


Kamis, 28 Agustus 2025

Wabup Pelalawan Buka POR Pelajar di SMAN 1 Pangkalan Kuras, Tekankan Sportivitas


Kamis, 28 Agustus 2025

Setiap Sore Warga Ramai-ramai Nikmati Jernihnya Air Sungai Kuantan


Kamis, 28 Agustus 2025

Pemkab Bengkalis–BKSDA Riau Perkuat Monitoring Konservasi Giam Siak Kecil dan Balai Raja


Kamis, 28 Agustus 2025

Aksi Berulang, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Pipa Besi PHR di Mandau Bengkalis


Rabu, 27 Agustus 2025

Rakor, Pemkab Inhil Matangkan Strategi Program MBG


Rabu, 27 Agustus 2025

Bupati Herman Buka Muscab ke-II DPC Granat Inhil


Rabu, 27 Agustus 2025

PTPN IV Regional III Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani


Rabu, 27 Agustus 2025

Anggota DPRD Kampar Ramli Silaturahmi ke Klinik Pratama Kadisha dan Apotek Sarah, Bahas Pelayanan BPJS