Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Satnarkoba Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu

Riauterkini-INDRAGIRI HILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial (F alias E)(38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 81,36 gram, Senin malam (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Cendana Gang Jambu, Tembilahan Hulu, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas (F) yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” ujar IPTU Gerry.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam

1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket shabu

1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BM 2988 GAS

2 paket shabu tambahan yang ditemukan di rumah pelaku

Setelah penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah ( F) di Jalan Cendana Gang Jambu. Di sana, ditemukan dua paket besar shabu yang dibalut plastik merah, tersimpan di dalam kamar pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa( F) mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ( H alias M) , yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tes urine yang dilakukan terhadap (F) juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, (F) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, (F) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Kabupaten Indragiri Hilir yang bersih dari narkotika.***(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 08 Juli 2025

Advertorial,
Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta

Bahas Perizinan Operasional RS, Komisi III Raker dengan Diskes dan Pengelola RS Swasta.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 07 Juli 2025

Advertorial,
Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim Hadiri Penutupan MTQ ke-43 Riau di Bengkalis.

Advertorial
Jumat, 04 Juli 2025

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024

DPRD Riau Gelar Rapat Paripura Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda LPJ APBD 2024.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Selasa, 01 Juli 2025

Advertorial,
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Musrenbang RPJMD Bersama Pemprov

Berita Lainnya

Rabu, 30 Juli 2025

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara


Selasa, 29 Juli 2025

Tindak Tegas Karhutla, Kapolres Rohil Pasang Police Line dan Bawa Saksi Ahli ke Lokasi Terbakar


Selasa, 29 Juli 2025

Berupaya Selundupkan 19,87 Kilogram Sabu, Pasutri Asal Rohil Dibekuk Polisi


Selasa, 29 Juli 2025

Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan Diringkus Tim Reskrim Polres Inhil


Selasa, 29 Juli 2025

Tata Kelola Hutan Juga Berarti Keadilan dan Keterlibatan Masyarakat untuk Masa Depan


Selasa, 29 Juli 2025

Cegah Karhutla, PT Musim Mas Hadirkan Pelatihan dan Simulasi Pemadaman di Pelalawan Riau


Selasa, 29 Juli 2025

KPU Riau Sosialisasikan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bacakan Pakta Integritas


Selasa, 29 Juli 2025

Sesama Kades Jadi Besanan, Ketua Koperasi Soko Jati Kuansing Beri Ucapan Selamat


Selasa, 29 Juli 2025

Gubri Wahid Ingin Prioritas Pembangunan di Pesisir Dumai Merata


Selasa, 29 Juli 2025

Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas


Selasa, 29 Juli 2025

9,7 Ton Beras Oplosan Diamankan Polda Riau


Selasa, 29 Juli 2025

Nasabah Diimbau Tenang, BPR Indra Arta Inhu Tetap Beroperasi


Selasa, 29 Juli 2025

Patroli Humanis di Pasar Ukui, Polisi Ajak Warga Waspada C3


Selasa, 29 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Cempedak Rahuk Sambangi Warga: Ajak Jaga Kamtibmas, Tolak Radikalisme, dan Cegah Karhutla


Selasa, 29 Juli 2025

Debit Air Menurun, Perumdam Tirta Terubuk Bengkalis Kurangi Distribusi Air Bersih ke Pelanggan


Selasa, 29 Juli 2025

Ulwan Maluf Pindah Tugas ke PN Binjai, Hakim yang Humanis Sahabat Pers di Bengkalis


Selasa, 29 Juli 2025

Warga Tolak Pembangunan Perumahan Citraland di Jalan Gulama, Lurah Tangkerang Barat Ambil Sikap Tegas


Selasa, 29 Juli 2025

Siang Dirazia, Sore PETI di Kuansing Kembali Beroperasi


Selasa, 29 Juli 2025

Kasus Oplosan Beras, Kuasa Hukum Membantah, Pelaku Disebut Cuma Usaha Kecil


Selasa, 29 Juli 2025

Bupati Afni Soroti Lambannya Pelayanan RSUD Siak