Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Cacat Formil, Ini Salinan Putusan Mahkamah Partai PPP Soal Pembatalan Muswilub DPW Riau

Riauterkini - PEKANBARU - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau, pimpinan Ikbal Sayuti yang digelar pada 23 Juni 2025.

Isi salinan (legal opinion) Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 tersebut langsung dibacakan oleh Afrizal selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Ahad (13/7/25). Disebutkan bahwa surat pembatalan tersebut sudah melalui telaah terhadap fakta dan dasar hukum.

Ada pun isi salinan tersebut yakni perrtama, mahkamah menilai pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP. Dengan demikian, secara hukum Muswilub tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Kedua, berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.

Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.

Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar. Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.

Putusan tersebut ditandatangani oleh lima hakim Mahkamah Partai PPP. Yakni Ade Irfan Pulungan, SH sebagai ketua. Siti Yulia Irfany Syarifuddin, SH, MKn selaku Ketua Pengganti. Kemudian tiga anggota Mahkamah Partai lainnya yakni Syarifuddin, SAg, MAg, Hj. Siti Nurmila, SAg, Abdullah Mansur, SAg, MPd.

"Itulah poin-poin putusan dari Mahkamah Partai. Disebutkan dari putusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses organisasi harus tunduk pada aturan partai demi menjaga legalitas dan marwah institusi," kata Afrizal.

Ditegaskan, putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan ini disebutkan sangat jelas papar Afrizal tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP. Tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.

Lebih lanjut, Afrizal juga menyatakan pasca putusan ini mengajaka kepada seluruh kader PPP Riau agar kembali bersama bersatu membesarkan partai berlambang kabah ini. Pentingnya mengsempingkan semua perbedaan bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi demi PPP ke depan.

"Dengan hasil putusan MP tersebut, maka seluruh ketetapan pasca Muswilub tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi," pungkas Afrizal.

Hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPW Riau Agus Salim, Bendahara Muhammad Arpah, Wakil OKK Husaimi Hamidi serta sejumlah pengurus DPW lainya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026

Polri Hadir di Tengah Petani, Bantu Warga Bagan Limau Kembangkan Jagung Pipil


Kamis, 16 Juli 2026

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK


Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Pelalawan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono, Ajak Perusahaan Ikut Berkontribusi


Kamis, 16 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI


Kamis, 16 Juli 2026

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi


Kamis, 16 Juli 2026

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau


Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kuansing Mantapkan Kesiapan Hadapi Penilaian EPSS


Kamis, 16 Juli 2026

HUT Ke-3 PAMAGAR Rohil Dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Peresmian Masjid Al-Fauzi


Kamis, 16 Juli 2026

Hilang 3 Hari, Korban Terjatuh dari jembatan Gantung Berangjn Ditemukan Teeas


Kamis, 16 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT PHR, Jalur Pipa Minyak Dipastikan Aman dan Kondusif


Kamis, 16 Juli 2026

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil


Kamis, 16 Juli 2026

Merasa Disekap Mantan Majikannya, Kasir Koperasi Ini Melapor ke Polisi


Kamis, 16 Juli 2026

Warga Rimbo Panjang Resah, Aroma Busuk Kandang Ayam dan Bebek Dekat Permukiman


Kamis, 16 Juli 2026

Waspadai El Nino, PT Arara Abadi - APP Group Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Seluruh Distrik Operasional


Kamis, 16 Juli 2026

Hasil Otopsi Awal Ditemukan Memar di Jenazah Dokter RSUD Siak


Kamis, 16 Juli 2026

Kekerasan Terhadap Anak, Tiga Bocah di Inhu Diduga Digagahi Ayah Tiri


Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Ukui Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 15 Juli 2026

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera, Perkuat Prospek Bisnis dan Konektivitas Gas


Rabu, 15 Juli 2026

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru


Rabu, 15 Juli 2026

Dihantam Ombak, Speedboad Menuju Guntung Karam di Tepian Laut Pulau Busung