Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pangkalan Kerinci Pelalawan

Riauterkini-PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (30/6), aparat setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial OB (23), yang kedapatan menyimpan 5 paket sabu di sebuah kontrakan di Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Pangkalan Kerinci mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild di saku celana pendek yang dikenakan oleh tersangka. Saat kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan lima bungkus plastik bening klep merah yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 10,16 gram. Total berat keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 11,65 gram.

Tersangka yang diketahui bernama Obet Toni Sitorus, warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Pelalawan, mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di sekitar wilayah Pangkalan Kerinci. Berdasarkan pengakuannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini terjerat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka terbilang cukup licik. “Pelaku menyembunyikan sabu dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kerja keras tim Opsnal, barang bukti dapat kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pangkalan Kerinci, Jumat (4/7).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalan Kerinci. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Tatit.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," tambahnya.***(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025

Artis Amerika Bakal Hadir pada Perhelatan Akbar Pacu Jalur Kuansing


Kamis, 10 Juli 2025

PGN Dukung Pengembangan Infrastruktur Gas Bumi Nasional, Tingkatkan Konektivitas dan Keandalan Pasokan


Kamis, 10 Juli 2025

Jadi Magnet Baru Internasional, 42 Mahasiswa Asing dari 7 Negara Mendaftar Kuliah di Umri


Kamis, 10 Juli 2025

Bhabinkamtibmas Teluk Mega Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan


Kamis, 10 Juli 2025

23 Lapak Dibongkar, Satu Mobil Lapak Diderek Satpol PP Pekanbaru


Kamis, 10 Juli 2025

Polres Pelalawan dan Masyarakat PT PSJ Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025


Kamis, 10 Juli 2025

Adian Napitupulu Batal Datang, Bukti Kekuatan Suara Rakyat Menjaga TNTN


Kamis, 10 Juli 2025

Cegah Kekerasan dan Judi Online, Polisi Edukasi Pelajar Ukui Pelalawan


Kamis, 10 Juli 2025

Demo di Kantor Gubernur Riau, Pendemo Tolak Kedatangan Adian Napitupulu Soal TNTN


Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Inhil Sukseskan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak


Kamis, 10 Juli 2025

Sedot Perhatian Dunia, Menbud Akan Daftarkan Pacu Jalur ke Unesco


Kamis, 10 Juli 2025

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Mendalam


Rabu, 09 Juli 2025

Bupati Bengkalis Ingatkan Layanan Publik Harus Memperhatikan Enam Prinsip


Rabu, 09 Juli 2025

Polres Rohil dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Rabu, 09 Juli 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Sambangi Loket dan Tempat Usaha


Rabu, 09 Juli 2025

Tanam Jagung di Sintong Pusaka, Polsek Tanah Putih Dukung Swasembada Pangan


Rabu, 09 Juli 2025

Polsek Tanah Merah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung


Rabu, 09 Juli 2025

Beredar Foto Kapolda Riau Bersama Seorang Terlapor, Kabid Humas: Terjadi Secara Spontan, Tidak Ada Agenda Khusus


Rabu, 09 Juli 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau: Jangan Legitimasi Perambah Hutan di TNTN


Rabu, 09 Juli 2025

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara