Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Modus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Bengkalis Diduga Cabuli Istri Pasien

Riauterkini-BENGKALIS- Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual menggegerkan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang guru spiritual berinisial ZZ (42) ditangkap setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri dengan alasan “ritual penyembuhan penyakit”.

Peristiwa asusila ini terjadi di Kelurahan Gajah Sakti pada Juni 2025. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan bahwa dua orang terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan.

“Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan korban,” tegas AKP Primadona, Ahad (29/6/25) lalu.

Menurut penyelidikan polisi, korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah ZZ di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk berobat atas masalah impotensi yang diderita sang suami. Pelaku kemudian mengklaim bahwa penyebab penyakit tersebut adalah guna-guna yang justru “melekat” pada tubuh korban.

“Pelaku menyuruh korban tinggal di rumahnya dengan alasan proses penyembuhan. Namun setelah beberapa hari, pelaku mulai memanfaatkan situasi,” jelas Primadona.

Dengan dalih ritual, ZZ memaksa korban berhubungan badan selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Ironisnya, suami korban menyetujui permintaan tersebut karena terpengaruh bujuk rayu dan klaim palsu pelaku.

Kecurigaan keluarga akhirnya membuka tabir kebohongan ini. Korban berhasil dijemput dalam kondisi trauma dan langsung mendapat pendampingan medis serta psikologis.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. ZZ ditangkap pada 27 Juni 2025. Sehari kemudian, polisi juga menangkap RR (28), merupakan suami korban, diduga membantu membujuk korban agar mengikuti “ritual penyembuhan”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab dan pakaian dalam.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa pakaian korban,” ungkap AKP Primadona.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menggunakan kedok agama atau kepercayaan. Perbuatan ini merusak moral dan harus dihentikan,” tegas Primadona.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026

Kapolres Rohil Pimpin Apel Siaga, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla


Selasa, 23 Juni 2026

Menjaga Warisan Leluhur, Dirjend Perhutanan Sosial Kunjungi Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan


Selasa, 23 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tebar Kepedulian bagi Anak-anak Kurang Mampu dan Lansia Dhuafa


Selasa, 23 Juni 2026

Ketua Pansus: Tidak ada Plt Gubri Sebut PAD Menurun Gara-Gara MBG


Selasa, 23 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Jangkang Turun ke Kebun, Ajak Warga Maksimalkan Lahan Kosong


Selasa, 23 Juni 2026

Pemprov Riau Gelar Rapat Progres Satgas Optimalisasi Pajak Daerah


Selasa, 23 Juni 2026

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pelalawan Tebar 30 Ribu Bibit Ikan Patin di Areal Perkantoran Bakti Praja


Selasa, 23 Juni 2026

Kominfo Kuansing Sediakan Layanan Internet Gratis Guna Mendukung Kelancaran MTQ


Selasa, 23 Juni 2026

Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Penghijauan dan Ekonomi Masyarakat


Selasa, 23 Juni 2026

Dirjen Perhutanan Sosial Puji Kemitraan dan Pendampingan APRIL Group untuk HKm


Selasa, 23 Juni 2026

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Salah Satu Faktor Kenaikan PAD Pekanbaru Karena MBG


Selasa, 23 Juni 2026

MBG Disebut Ringankan APBD Riau Biayai Konsumsi Tujuh Boarding School Milik Pemprov


Selasa, 23 Juni 2026

Dukungan Menguat, Prof Elfizar Kian Percaya Diri Hadapi Putaran Pertama Pilrek Unri


Selasa, 23 Juni 2026

Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis


Selasa, 23 Juni 2026

Perkuat Implementasi Program B50, PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau


Selasa, 23 Juni 2026

Banding JPU Perkara Penggelapan Rp7 Miliar di Inhil Dikabul PT Riau, Ade Dipidana 3 Tahun 6 Bulan dan Arief 2 Tahun


Selasa, 23 Juni 2026

Patroli Pagi Polsek Tanah Putih Sisir Bank dan Objek Vital, Cegah C3 serta Jaga Rasa Aman Masyarakat


Selasa, 23 Juni 2026

330 Atlet Ramaikan Kejurda Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komda Riau 2026


Selasa, 23 Juni 2026

Target 4.500 Peserta, Civitas Polbeng Serbu Cek Kesehatan Gratis


Selasa, 23 Juni 2026

Mengaku Korban Asusila Manager Swalayan, Dua Karyawati Lapor Polresta Pekanbaru