Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Modus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Bengkalis Diduga Cabuli Istri Pasien

Riauterkini-BENGKALIS- Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual menggegerkan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang guru spiritual berinisial ZZ (42) ditangkap setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri dengan alasan “ritual penyembuhan penyakit”.

Peristiwa asusila ini terjadi di Kelurahan Gajah Sakti pada Juni 2025. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan bahwa dua orang terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan.

“Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan korban,” tegas AKP Primadona, Ahad (29/6/25) lalu.

Menurut penyelidikan polisi, korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah ZZ di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk berobat atas masalah impotensi yang diderita sang suami. Pelaku kemudian mengklaim bahwa penyebab penyakit tersebut adalah guna-guna yang justru “melekat” pada tubuh korban.

“Pelaku menyuruh korban tinggal di rumahnya dengan alasan proses penyembuhan. Namun setelah beberapa hari, pelaku mulai memanfaatkan situasi,” jelas Primadona.

Dengan dalih ritual, ZZ memaksa korban berhubungan badan selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Ironisnya, suami korban menyetujui permintaan tersebut karena terpengaruh bujuk rayu dan klaim palsu pelaku.

Kecurigaan keluarga akhirnya membuka tabir kebohongan ini. Korban berhasil dijemput dalam kondisi trauma dan langsung mendapat pendampingan medis serta psikologis.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. ZZ ditangkap pada 27 Juni 2025. Sehari kemudian, polisi juga menangkap RR (28), merupakan suami korban, diduga membantu membujuk korban agar mengikuti “ritual penyembuhan”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab dan pakaian dalam.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa pakaian korban,” ungkap AKP Primadona.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menggunakan kedok agama atau kepercayaan. Perbuatan ini merusak moral dan harus dihentikan,” tegas Primadona.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Berita Lainnya

Selasa, 09 Juni 2026

Syahrul Aidi Tawarkan Bantu Riau Jalin Kerjasama Ekonomi Lintas Negara


Selasa, 09 Juni 2026

Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya


Selasa, 09 Juni 2026

Pasca Diterjang Puting Beliung, Bupati Bengkalis Tinjau SMPN 1 Bandar Laksamana


Selasa, 09 Juni 2026

Polsek Pujud Amankan Residivis Kasus Narkoba yang Mencuri Kotak Amal Masjid


Senin, 08 Juni 2026

Korban Hanyut Saat Memancing di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia


Senin, 08 Juni 2026

Raih Dua Kali Podium 1, Empat Pembalap Dominasi Kemenangan Pada Balapan AHDC 2026 Regional Riau


Senin, 08 Juni 2026

Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Monitoring Peternakan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit di Pangkalan Lesung Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

Unilak Peringkat 3 Besar Capaian Riset Terbaik Provinsi Riau Versi SINTA Kemdiktisaintek


Senin, 08 Juni 2026

Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027


Senin, 08 Juni 2026

Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN


Senin, 08 Juni 2026

Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Ditangkap Polda Riau


Senin, 08 Juni 2026

Forum DPR RI Dapil Riau Diluncurkan, Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Daerah


Senin, 08 Juni 2026

Kapolsek Kompol Yudi Indranaldi Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 1 Tanah Putih


Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Mutu Pendidikan, Bupati Bengkalis Tugaskan 215 Kasek Baru


Senin, 08 Juni 2026

Baznas Riau Gulirkan Beragam Program Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Senin, 08 Juni 2026

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Bekuk Seorang Pria di Desa Langkan Pelalawan


Senin, 08 Juni 2026

HMI Cabang Tembilahan Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Kawasan Mangrove di Mandah oleh PT RSA


Senin, 08 Juni 2026

Kalapas Bengkalis Ingatkan Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas


Senin, 08 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Tak Menentu, Risiko Penyakit Meningkat