Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Modus Ritual Penyembuhan, Guru Spiritual di Bengkalis Diduga Cabuli Istri Pasien

Riauterkini-BENGKALIS- Kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual menggegerkan warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang guru spiritual berinisial ZZ (42) ditangkap setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri dengan alasan “ritual penyembuhan penyakit”.

Peristiwa asusila ini terjadi di Kelurahan Gajah Sakti pada Juni 2025. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan bahwa dua orang terduga pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan.

“Iya benar, kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan korban,” tegas AKP Primadona, Ahad (29/6/25) lalu.

Menurut penyelidikan polisi, korban berinisial S (21) datang bersama suaminya ke rumah ZZ di Jalan Jawa, Gang Kurma, untuk berobat atas masalah impotensi yang diderita sang suami. Pelaku kemudian mengklaim bahwa penyebab penyakit tersebut adalah guna-guna yang justru “melekat” pada tubuh korban.

“Pelaku menyuruh korban tinggal di rumahnya dengan alasan proses penyembuhan. Namun setelah beberapa hari, pelaku mulai memanfaatkan situasi,” jelas Primadona.

Dengan dalih ritual, ZZ memaksa korban berhubungan badan selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21, dan 22 Juni 2025. Ironisnya, suami korban menyetujui permintaan tersebut karena terpengaruh bujuk rayu dan klaim palsu pelaku.

Kecurigaan keluarga akhirnya membuka tabir kebohongan ini. Korban berhasil dijemput dalam kondisi trauma dan langsung mendapat pendampingan medis serta psikologis.

Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. ZZ ditangkap pada 27 Juni 2025. Sehari kemudian, polisi juga menangkap RR (28), merupakan suami korban, diduga membantu membujuk korban agar mengikuti “ritual penyembuhan”.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk jilbab dan pakaian dalam.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa pakaian korban,” ungkap AKP Primadona.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menggunakan kedok agama atau kepercayaan. Perbuatan ini merusak moral dan harus dihentikan,” tegas Primadona.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Rabu, 02 Juli 2025

Diperingatan Bhayangkara Bupati Kuansing, Sampaikan Agar Sinergi Terus Terjalin


Selasa, 01 Juli 2025

Sering Cekcok dengan Suami, IRT Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri


Selasa, 01 Juli 2025

Inggris bersama AIS Forum Perkuat Akselerasi Ekonomi Biru di Indonesia Lewat Program BISA


Selasa, 01 Juli 2025

Dinkes Bengkalis Siagakan 39 Nakes Setiap Hari Selama MTQ ke-43 Riau


Selasa, 01 Juli 2025

667 CPNS dan PPPK Siak Terima SK Pengangkatan, Bupati Afni Beri Pesan Menohok


Selasa, 01 Juli 2025

Ketua TP PKK Pekanbaru Gencarkan Peningkatan Fasilitas Kesehatan


Selasa, 01 Juli 2025

Kabar Gembira Harga HET Gas Elpiji 3 Kg Turun di Siak, Bupati Afni Minta Awasi Pangkalan Nakal


Selasa, 01 Juli 2025

Panitia Rayon III Pangean Bakal Anugerahi Medali untuk Peringkat 1 dan 2


Selasa, 01 Juli 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Inhu Beri Penghargaan kepada Elemen Masyarakat dan Forkopimda


Selasa, 01 Juli 2025

Lawan Premanisme, Polisi di Ukui Pelalawan Lakukan Ini


Selasa, 01 Juli 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelalawan Gelar Upacara Meriah


Selasa, 01 Juli 2025

Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda


Selasa, 01 Juli 2025

DPRD Dukung dan Kawal Program Sekolah Rakyat Dibangun di Kampar


Selasa, 01 Juli 2025

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Rohil Gelar Upacara dan Syukuran Bersama Forkopimda dan Masyarakat


Selasa, 01 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Inhil Beri Apresiasi Kinerja Polres Inhil


Selasa, 01 Juli 2025

Askab PSSI Kuansing Taja Kursus Pelatih Lisensi D


Selasa, 01 Juli 2025

Terima Dana Prestasi dari Pemerintah, SMPN 4 Pekanbaru Fokus Kembangkan Talenta Siswa


Selasa, 01 Juli 2025

Wakil Bupati Kuansing, Minta Eks Lahan PT. Duta Palma di Kelola Koperasi


Selasa, 01 Juli 2025

Momen Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, 6 Personil Polres Inhil Terima Penghargaan


Selasa, 01 Juli 2025

PTPN IV Regional III Rangkul Petani Siak Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Jagung