Riauterkini-RENGAT-Tindak lanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan, seorang pelaku tindak pidana narkotika yang
tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram.
Penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang diketahui bernama Andre alias Andre Aceh warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku pada Senin malam, (9/6/25) sekira pukul 22.45.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Batang Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edi Dallanto dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu,” ujar AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Diungkapkannya, berbekal informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat berada di sebuah kebun warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp152.000 dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina dan kembali berhasil ditemukan lima bungkus sabu, satu buah timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya, untuk pengembangan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat,” tambahnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kolaborasi antarunit di tubuh kepolisian membuktikan bahwa strategi sinergis dalam pemberantasan narkoba dapat menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Jelasnya. ***** (guh)