Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Kawasan Hutan di XIII Koto Kampar, 4 Orang Tersangka Dibekuk

Riauterkini - PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (09/06/25).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Minggu, 15 Juni 2025

Dituntut Warga untuk Perbaiki Jalan di Balam Rohil, Begini Tanggapan PHR

PHR memberikan tanggapan atas aksi demo yang digelar warga Balam, Rokan Hilir. Mereka menuntut perbaikan jalan yang rusak dan berdebu karena dilalui kendaraan operasional perusahaan minyak tersebut.

Galeri
Sabtu, 14 Juni 2025

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan

Galeri, DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad ke-60 Inhil: Momentum Introspeksi dan Percepatan Pembangunan.

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Advertorial
Rabu, 07 Mei 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025

Wakil Bupati Inhil Yuliantini Lepas Jamaah Calon Haji 2025.

Galeri
Rabu, 21 Mei 2025

Galeri Foto Gubri Temui Menpora RI, Komitmen Maksimalkan Pengelolaan Venue Eks PON di Riau

Gubri Abdul Wahid menemui Menpora. Bersama berkomitmen maksimalkan pengelolaan veneu eks PON Riau.

Advertorial
Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

Bupati Inhil Temui Sekjen Kementan, Bahas Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan.

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025

Pacu Jalur Tingkat Rayon Digelar di Empat Titik, Diawali Kecamatan Cerenti


Jumat, 13 Juni 2025

Terima Kasih Pak Gubernur! Kapal Roro Dihibahkan ke Inhil, Besok Abdul Wahid Turun ke Lokasi


Jumat, 13 Juni 2025

Gelar Aksi Damai, Warga Balam Rohil Desak PT PHR Perbaiki Jalan Rusak


Jumat, 13 Juni 2025

TNI AU dan RAAF Australia Gelar Pertemuan Bahas Latma Elang Ausindo


Jumat, 13 Juni 2025

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kerusuhan di PT SSL Siak


Jumat, 13 Juni 2025

Klinik Dirusak Massa, Manejer PT SSL Meninggal Dunia karena Tak Dapat Pertolongan Pertama


Jumat, 13 Juni 2025

Ground Breaking, RS UPT Vertikal Riau Digadang-gadang Jadi Pesaing RS di Malaysia dan Singapura


Jumat, 13 Juni 2025

Bayi di Kuansing Tewas Diduga Dianiaya Pengasuh


Jumat, 13 Juni 2025

PLN Siap Putus Jaringan Listrik di TNTN yang Diduduki Ilegal, Dukung Penuh Satgas PKH


Jumat, 13 Juni 2025

PT SSL Klaim Alami Kerugian Rp 15 Miliar saat Amuk Massa di Tumang


Jumat, 13 Juni 2025

Skelas Gelar Lokakarya Kubisa 2025, Sejumlah Pelaku Usaha di Riau Ikut Serta


Jumat, 13 Juni 2025

Bupati Kuansing Lantik Kadisdukcapil Defenitif


Jumat, 13 Juni 2025

Polsek Tanah Putih Patroli Rutin di Objek Vital, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan C3


Jumat, 13 Juni 2025

Dituntut Seumur Hidup, 6 Polisi Terdakwa Penggelapan 5 Kg Sabu Divonis 17 Tahun dan 16 Tahun Penjara


Jumat, 13 Juni 2025

Program Jumat Curhat, Warga dan Polisi Duduk Bersama Cari Solusi


Jumat, 13 Juni 2025

Lurah Air Hitam, Pekanbaru Siapkan Hadiah bagi Penangkap Pembuang Sampah Sembarangan


Jumat, 13 Juni 2025

Sempena Peringatan Germas HS, Pemkab Kuansing Layani Cek Kesehatan Gratis


Jumat, 13 Juni 2025

Kontrak Pihak Ketiga Diputus, DLHK Pekanbaru Klaim 80 Persen Sampah Terangkut


Jumat, 13 Juni 2025

Warganya Diperintahkan Kosongkan TNTN, Kades Bagan Limau Minta Hak Kelola Kebun Satu Daur


Jumat, 13 Juni 2025

Ribuan Warga Toro Jaya Demo Tolak Relokasi dari TNTN