Riauterkini-BANGKO PUSAKO- Jajaran Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir bersama unsur Forkopimcam dan pihak terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Selasar Mapolsek Bangko Pusako, Jl. Annas Maamun, Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Juli Parulian, S.H., serta dihadiri jajaran kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, pihak medis, dan perwakilan Kejaksaan Negeri secara virtual, Serta perwakilan awak media,Tersangka Suhartono alias Tono bin Sapon turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/III/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK BANGKO PUSAKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 25 April 2025. Dari total barang bukti sebanyak 62,27 gram, sebanyak 48,85 gram dimusnahkan, sementara 10 gram lainnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Kapolsek Iptu Awi Ruben menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima Bripda Edi Pratama pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa sebuah rumah di Teluk Bano I, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Reskrim Aipda Juli Parulian, S.H., yang selanjutnya meneruskan laporan kepada Kapolsek Iptu Awi Ruben. Atas perintah Kapolsek, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua orang laki-laki masing-masing bernama Rusli bin Jalaluddin dan Suhartono alias Tono bin Sapon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket plastik bening ukuran kecil dan 7 paket ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Kedua pelaku mengakui bahwa isi plastik tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih (Soklidan air hingga larut. Cairan hasil blender kemudian dituangkan ke dalam tanah dan disiram kembali dengan air. Proses ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk tersangka Suhartono.
Dalam sambutannya, Kapolsek IPTU Awi Ruben menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polsek Bangko Pusako dalam memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,diharapkan langkah ini menjadi sinyal kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir khususnya kecamatan Bangko Pusako.***(Bud)