Riauterkini-RENGAT-Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu sabu yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 13,73 gram.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu sabu ini berhasil dilakukan jajaran Polres Inhu setelah menindak lanjuti informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Inhu yang diterima Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, SH. MH.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek segera menurunkan tim dari Polsek Peranap yang dipimpin Ipda Yusmar, setelah melakukan penyelidikan pada Senin 19 Mei 2025 pukul 00.30 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan
tersangka pertama bernama Candra Siregar yang tengah berada di rumah kediaman rekannya, Gonggom Matondang,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Selasa (20/5/25).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Candra, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,84 gram, tersimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi, Candra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Gonggom, yang tinggal bersamanya.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar Gonggom, disana ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,89 gram, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Gonggom mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria (identitas sudah diketahui polisi) yang berdomisili di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Kami menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkoba lintas provinsi, yang memanfaatkan daerah perbatasan untuk mengelabui petugas. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Peranap berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Inhu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa, Polres Inhu juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi berharga terkait peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar nya,” jelasnya. ***** (guh)