Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Riauterkini-SIAK - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, tidak jujur di dalam penetapan calon kepala daerah, pada pilkada Siak 2024 kemarin.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto), telah pula mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus, Jumat (25/4/25), saat sidang gugatan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai, sejak dari awal tahapan telah diketahui ketidak terpenuhinya syarat dari masa jabatan Alfedri sebagai bupati Siak.

Alfedri, dinilai sudah menjabat sebagai bupati Siak dua periode, namun KPU Siak tetap bersikukuh meloloskan Alfedri sebagai calon bupati periode 2025-2030.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke KPU Siak, yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.

Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Alfedri.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.***(Rls/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Berita Lainnya

Kamis, 24 September 2026

Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir


Kamis, 24 September 2026

Sempat Molor 1,5 Jam, Fraksi Partai Golkar DPRD Inhu Tak Hadiri Paripurna Perubahan APBD 2026


Kamis, 24 September 2026

Bisnis Indonesia Goes to Campus, Ajak Mahasiswa Umri Menjadi Leader Masa Depan Dalam Berkarir dan Berwirausaha


Kamis, 24 September 2026

PTPN IV Regional III Tegaskan Pengelolaan Kebun Lubuk Dalam Didasarkan Legalitas Jelas


Kamis, 24 September 2026

Pacu Jalur Sentajo Raya Sempena HUT Kuansing ke-27 Dipastikan Batal Digelar


Kamis, 24 September 2026

Pendemo Desak Kejati Riau Usut Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak


Kamis, 24 September 2026

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan di Tepian Pantai Bakau Mandah, Inhil


Kamis, 24 September 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara


Kamis, 24 September 2026

Antisipasi Narkotika hingga C3, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD di Sejumlah Lokasi


Kamis, 24 September 2026

DPRD Bengkalis Targetkan Pengesahan Perubahan APBD 2026 pada 29 September


Kamis, 24 September 2026

Gandeng BSI, RSUD Indrasari Rengat Inhu Minta Dana Talangan dan CSR


Kamis, 24 September 2026

HUT Kadin, Idris Laena Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan


Rabu, 23 September 2026

Terungkap di RDP DPRD Inhu, Dirut RSUD Indrasari Gunakan Uang Pribadi untuk Beli Obat


Rabu, 23 September 2026

Keterbukaan Informasi Publik Jadi Perhatian, Dinas Kominfos Kuansing Ikuti Monev


Rabu, 23 September 2026

Pekerja PT. Serikat Putra Dikabarkan Tewas Tertimpa Tandan, Perusahaan Terkesan Menutupi


Rabu, 23 September 2026

Gadai Mobil Kredit, Warga Dumai Dipenjara 1 Tahun 5 Bulan


Rabu, 23 September 2026

Ayah di Bengkalis Diduga Tega Gagahi Anak Kandung, Ditangkap di Jambi


Rabu, 23 September 2026

Tangan Dingin Yogi Nada Hederyanto, Bawa Fighter Tembilahan Borong Tiga Medali Begaduh 2026


Rabu, 23 September 2026

Suka Makmur Bergema Sholawat, 450 Jamaah Padati Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Adh Dhawy


Rabu, 23 September 2026

Dapur Arang Mangrove Dibongkar, Polda Riau Sita 140 Ton Arang