Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Riauterkini-SIAK - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, tidak jujur di dalam penetapan calon kepala daerah, pada pilkada Siak 2024 kemarin.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto), telah pula mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus, Jumat (25/4/25), saat sidang gugatan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai, sejak dari awal tahapan telah diketahui ketidak terpenuhinya syarat dari masa jabatan Alfedri sebagai bupati Siak.

Alfedri, dinilai sudah menjabat sebagai bupati Siak dua periode, namun KPU Siak tetap bersikukuh meloloskan Alfedri sebagai calon bupati periode 2025-2030.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke KPU Siak, yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.

Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Alfedri.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.***(Rls/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Rabu, 10 Desember 2025

Dua Kasus Narkoba di Pulau Rupat Terbongkar, 5,8 Kg Sabu Gagal Edar dan Enam Kurir Ditangkap


Rabu, 10 Desember 2025

DPRD Pelalawan Bahas Ranperda APBD 2026 Senilai Rp1,65 Triliun


Rabu, 10 Desember 2025

Wujudkan Lingkungan Kondusif, Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Imbauan Kamtibmas


Rabu, 10 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Hadiri Program Energizing Community & Environment Pasar Murah PHR di Sintong Pusaka


Rabu, 10 Desember 2025

IKA UPI Riau dan Kepri Gelar Workshop Penguatan Deep Learning untuk Guru se-Riau


Rabu, 10 Desember 2025

Tempuh Medan Ektrim, Polres Inhu Amankan Ratusan Meterkubik Kayu Ilegal Logging


Rabu, 10 Desember 2025

Usai Sumut dan Aceh, Wako Pekanbaru Temui Wagub Sumbar Serahkan Bantuan Kemanusiaan


Rabu, 10 Desember 2025

Termasuk 2,9 Kg Sabu dan 6.000 Ban Bekas, Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Barang Bukti


Rabu, 10 Desember 2025

KPU Riau Gelar Bimtek dan Sosialisasi PKPU Soal Mekanisme PAW Anggota DPRD


Rabu, 10 Desember 2025

Diperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kuansing Berikan Kuliah Umum di Uniks


Rabu, 10 Desember 2025

Dugaan Korupsi Dana PI, Pengacara Mantan Dirup PT SPHR Rohil Ditahan Kejati Riau


Rabu, 10 Desember 2025

Siswi 15 Tahun Dibawa ke Indragiri Hulu, Polsek Langgam Tangkap Terduga Pelaku


Selasa, 09 Desember 2025

Loncat ke Motor Pelaku yang Sedang Melaju, Pemilik BRILink Ini Gagalkan Aksi Pencurian


Selasa, 09 Desember 2025

Bupati Inhil Tekankan Penguatan Sinergi PSKS pada Rakor di Tembilahan


Selasa, 09 Desember 2025

Lembaga Adat di Siak Minta Pihak tak Duduki Lokasi Konflik Lahan Sebelum Ada Kekuatan Hukum


Selasa, 09 Desember 2025

Di Penutupan STQ, Bupati Suhardiman Amby Kukuhkan Pengurus MUI Kuansing


Selasa, 09 Desember 2025

Bupati Pelalawan Launching Program Digitalisasi Pembelajaran di Seluruh Sekolah


Selasa, 09 Desember 2025

Pelarian 13 Hari Berakhir, Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Berhasil Ditangkap


Selasa, 09 Desember 2025

Aksi Penipu Mengatasnamakan Bupati Inhil di WhatsApp, Herman Tegaskan Bukan Dirinya


Selasa, 09 Desember 2025

Pemkab Inhil Kerjasama dengan PT. PLN NPS PLTU Tembilahan dalam Sinergi Penanggulangan Bencana