Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Riauterkini-SIAK - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, tidak jujur di dalam penetapan calon kepala daerah, pada pilkada Siak 2024 kemarin.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto), telah pula mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus, Jumat (25/4/25), saat sidang gugatan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai, sejak dari awal tahapan telah diketahui ketidak terpenuhinya syarat dari masa jabatan Alfedri sebagai bupati Siak.

Alfedri, dinilai sudah menjabat sebagai bupati Siak dua periode, namun KPU Siak tetap bersikukuh meloloskan Alfedri sebagai calon bupati periode 2025-2030.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke KPU Siak, yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.

Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Alfedri.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.***(Rls/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 28 Nopember 2025

Personel Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Karlahut, Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Bebas Titik Api


Jumat, 28 Nopember 2025

Polda Riau Siap Kerahkan Bantuan ke Korban Bencana Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar


Jumat, 28 Nopember 2025

HUT HGN 2025, Pemkab Inhil Apresiasi Guru Berprestasi dan Serahkan Beasiswa Pendidikan


Jumat, 28 Nopember 2025

Puting Beliung Terjang Desa Titi Akar Rupat, Empat Rumah Rusak Berat


Jumat, 28 Nopember 2025

Plt Gubri Kirim Surat Edaran ke Bupati dan Walikota Antisipasi Bencana Banjir


Jumat, 28 Nopember 2025

Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh ‎


Jumat, 28 Nopember 2025

Hibah Lahan untuk Mako Kopassus Bukti Konsistensi Kedermawanan Ayu Junaidi


Jumat, 28 Nopember 2025

Silaturahmi Dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai FABEM Riau Bahas Sinergi Pengamanan TNTN


Jumat, 28 Nopember 2025

Jelang Pengesahan, DPRD Inhu Perjuangkan Honor Perangkat Kelurahan di APBD 2026


Jumat, 28 Nopember 2025

Rumah Nenas Nastar Diresmikan Wabup Siak, Upaya RAPP Dorong UMKM Penyengat Jadi Sentra Olahan Nenas


Kamis, 27 Nopember 2025

Ketika Pemimpin Bicara dengan Hati, Pasien Terharu Dapat Pengobatan Lanjutan Gratis


Kamis, 27 Nopember 2025

Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Inhu Cek Urin Supir Angkutan


Kamis, 27 Nopember 2025

Pimpinan PT Trada Belum Laporkan Pasca Rumahkan Karyawan ke Plt Gubernur Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

Lantik 3.055 PPPK Paruh Waktu, Bupati Inhu Tekankan Dukung Program Pembangunan


Kamis, 27 Nopember 2025

Perkuat Kualitas Data Pemilih, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025


Kamis, 27 Nopember 2025

KPID Riau Award 2025, Plt Gubri Tetapkan Empat Pilar Tugas KPI di Era Digital


Kamis, 27 Nopember 2025

KSOP Kelas IV Tembilahan Bantu 1 Unit Kursi Roda ke Balai Kekarantinaan Kesehatan


Kamis, 27 Nopember 2025

Tawarkan Paket Perawatan Kendaraan, Capella Honda Riau Hadirkan Program Khusus Ojek Online


Kamis, 27 Nopember 2025

Dikendalikan dari Lapas, Dua Kurir 28 kg Sabu Dibekuk Polda Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp671 Juta