Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Riauterkini-SIAK - Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, tidak jujur di dalam penetapan calon kepala daerah, pada pilkada Siak 2024 kemarin.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto), telah pula mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, dengan putusan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus, Jumat (25/4/25), saat sidang gugatan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 Sugianto, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon menilai, sejak dari awal tahapan telah diketahui ketidak terpenuhinya syarat dari masa jabatan Alfedri sebagai bupati Siak.

Alfedri, dinilai sudah menjabat sebagai bupati Siak dua periode, namun KPU Siak tetap bersikukuh meloloskan Alfedri sebagai calon bupati periode 2025-2030.

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan ke KPU Siak, yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.

Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 nomor urut 3 atas nama Alfedri.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza.

Menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.***(Rls/adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil

Bupati Herman Jadi Inspektur Upacara Peringatan Ke-118 Harkitnas Tahun 2026 di Pemkab Inhil.

Berita Lainnya

Rabu, 27 Mei 2026

Bupati Asmar Serahkan Langsung Sapi Kurban Presiden ke Panitia Masjid Ar-Rahmah


Rabu, 27 Mei 2026

Sapi Kurban 999 Presiden RI Disembelih di Bengkalis


Rabu, 27 Mei 2026

Sambut Idul Adha 1447 H, Polres Rohil Gelar Penyembelihan Hewan Qurban


Rabu, 27 Mei 2026

PGN Salurkan 7 Kambing Kurban ke Masjid di Riau, Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha


Rabu, 27 Mei 2026

Gaungkan Nilai Keteladanan dan Kepedulian Sosial, Shalat Idul Adha 1447 H di Umri Dihadiri Ratusan Jamaah


Rabu, 27 Mei 2026

Berlangsung Meriah, Polsek Tanah Putih Amankan dan Kawal Ketat Pawai Takbir Idul Adha 1447 H


Rabu, 27 Mei 2026

Malam Takbiran Taman Jalur Dibanjiri Lautan Manusia


Rabu, 27 Mei 2026

PT Arara Abadi dan Mitra APP Group Salurkan 58 Hewan Qurban ke Masyarakat Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Wujud CSR Berkelanjutan, PT SBP Salurkan Hewan Kurban ke Desa-Desa Sekitar


Selasa, 26 Mei 2026

Plt Gubri Minta Tiga Pimpinan OPD Awasi Eks Pegawai Setwan


Selasa, 26 Mei 2026

Asisten III Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Karhutla Terhadapa Ancaman Elnino


Selasa, 26 Mei 2026

Peringatkan Keras Plt Gubri Saat Pelantikan Pejabat, Kasus SPPD Fiktif di Setwan Jangan Diulang


Selasa, 26 Mei 2026

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta


Selasa, 26 Mei 2026

PWI Riau Sembelih 6 Sapi dan 1 Kambing Pada Idul Adha 1447 H


Selasa, 26 Mei 2026

Merasa Dicemarkan, Keluarga Syafrizal Siap Tempuh Jalur Hukum


Selasa, 26 Mei 2026

Pacu Sampan Payung Sekaki Semarakkan HUT Pekanbaru ke-242, KONI Beri Dukungan Penuh


Selasa, 26 Mei 2026

Dua Dekade Kelompok Ternak Ingin Maju Bertahan dan Berkembang di Koto Benai


Selasa, 26 Mei 2026

Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau, Plt Gubri SF Hariyanto Minta Bekerjalah Luar Biasa, Jangan Biasa Saja


Selasa, 26 Mei 2026

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba


Selasa, 26 Mei 2026

Cegah Karhutla, PT. Musim Mas Kembali Gelar Pelatihan Terpadu