Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan

Riauterkini-BENGKALIS– Ratusan petani sawit dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Koperasi Meskom Sejati, Ketua Koperasi Produsen Tuah Nurizan, serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipicu oleh dugaan pengelolaan tidak transparan terhadap lahan plasma milik anggota kelompok tani.

Sebanyak 114 anggota kelompok mengklaim lahan seluas 228 hektare yang mereka percayakan kepada koperasi sejak tahun 2005 mengalami berbagai penyimpangan. Mereka menyebut hasil dari lahan tersebut tidak pernah diterima secara jelas, bahkan dalam delapan tahun pengelolaan, mereka hanya mendapat Rp300 ribu perbulan, angka yang jauh dari ekspektasi.

“Parahnya lagi, kami mendapati ada utang miliaran rupiah di bank yang dibebankan kepada anggota tanpa sepengetahuan kami,” ujar Windrayanto, penasi/ehat hukum kelompok tani dari Kantor Advokat MW dan Rekan, didampingi Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, dan Reno Arrentino SH MH, Selasa (22/4/25).

Selain masalah bagi hasil, lahan milik anggota yang awalnya seluas 2 hektare per orang juga diklaim telah berkurang menjadi hanya 1,65 hektare. Kejanggalan bertambah saat warga menemukan bahwa mereka memiliki utang di PT. Bank Raya Indonesia tanpa pernah menandatangani atau mengetahui transaksi pinjaman tersebut.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika 57 anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani lain pimpinan Nurizan mengundurkan diri dan bergabung ke dalam Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun hingga kini, Nurizan belum menyerahkan dokumen administrasi kepemilikan lahan dari para anggota yang telah pindah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan. Kami merasa dikhianati dan ditutup-tutupi,” tambah Windrayanto.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, tetapi juga melibatkan PT Meskom Agro Sarimas sebagai pengelola kebun plasma, PT Bank Raya Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kepala Desa Bantan Tua yang dinilai ikut berperan dalam penerbitan surat penguasaan tanah kelompok tani.

“Kami ingin semua terbuka. Kenapa bisa muncul utang miliaran, bagaimana bisa lahan menyusut, dan apa peran masing-masing pihak dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum ini. Kita akan hadiri sidang dan ikuti tahapan, termasuk mediasi nantinya,” ujarnya singkat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Selasa, 02 Juni 2026

Kapolres Buka Turnamen Badminton Kapolres Kuansing Cup 2026 di GOR PB Pangean


Selasa, 02 Juni 2026

Melanggar Disiplin Berat, Dua Personel Polres Inhil Dipecat


Selasa, 02 Juni 2026

Sita Paku hingga Botol Kaca, Lapas Bengkalis Sweeping Kamar Hunian Napi


Selasa, 02 Juni 2026

Termasuk Oknum Security Dispersip, Polisi Gulung Empat Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis


Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketapang, Wujud Dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI


Senin, 01 Juni 2026

Pekanbaru Top Team Raih Dua kemenangan di Rookie Fight Jakarta


Senin, 01 Juni 2026

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau ke-44 di Talukkuantan


Senin, 01 Juni 2026

PPN Sumbagut Salurkan 261 Hewan Kurban untuk Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Rohil Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Adik Selamat, Pemuda di Pelalawan Tewas Ditangan Begal


Senin, 01 Juni 2026

DPRD Riau Kembali Tegaskan PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen


Minggu, 31 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Padamkan Titik Hotspot di Rantau Bais, Cegah Meluasnya Karhutla


Minggu, 31 Mei 2026

Empat Alumni Terbaik Unri Ramaikan Bursa Rektor 2026-2030, Makmur: Sudah Saatnya Alumni Dukung Alumni


Minggu, 31 Mei 2026

Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Tersangka di Panipahan


Minggu, 31 Mei 2026

Tangkap Seorang Residivis, Polda Riau Sita 933 Pil Ekstasi dan 300 Etomidate


Minggu, 31 Mei 2026

Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan


Minggu, 31 Mei 2026

Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman, Polsek Tanah Putih Gelar Patroli KRYD


Sabtu, 30 Mei 2026

Juni, Pengurus Golkar Riau Dijadwalkan Dilantik


Sabtu, 30 Mei 2026

Gagas "Unri Berkibar", Prof Elfizar Siap Bawa Universitas Riau Menuju Kampus Berkelas Dunia


Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028