Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Terjerat Utang Miliaran, 114 Petani Sawit di Bengkalis Gugat Koperasi Meskom Sejati dan Ketua Poktan

Riauterkini-BENGKALIS– Ratusan petani sawit dari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, yang tergabung dalam Perkumpulan Tani Sawit Bantan Tua, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Koperasi Meskom Sejati, Ketua Koperasi Produsen Tuah Nurizan, serta sejumlah pihak lainnya.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis ini dipicu oleh dugaan pengelolaan tidak transparan terhadap lahan plasma milik anggota kelompok tani.

Sebanyak 114 anggota kelompok mengklaim lahan seluas 228 hektare yang mereka percayakan kepada koperasi sejak tahun 2005 mengalami berbagai penyimpangan. Mereka menyebut hasil dari lahan tersebut tidak pernah diterima secara jelas, bahkan dalam delapan tahun pengelolaan, mereka hanya mendapat Rp300 ribu perbulan, angka yang jauh dari ekspektasi.

“Parahnya lagi, kami mendapati ada utang miliaran rupiah di bank yang dibebankan kepada anggota tanpa sepengetahuan kami,” ujar Windrayanto, penasi/ehat hukum kelompok tani dari Kantor Advokat MW dan Rekan, didampingi Helmi Syafrizal SH, Farizal SH, dan Reno Arrentino SH MH, Selasa (22/4/25).

Selain masalah bagi hasil, lahan milik anggota yang awalnya seluas 2 hektare per orang juga diklaim telah berkurang menjadi hanya 1,65 hektare. Kejanggalan bertambah saat warga menemukan bahwa mereka memiliki utang di PT. Bank Raya Indonesia tanpa pernah menandatangani atau mengetahui transaksi pinjaman tersebut.

Permasalahan ini semakin kompleks ketika 57 anggota yang sebelumnya tergabung dalam kelompok tani lain pimpinan Nurizan mengundurkan diri dan bergabung ke dalam Kelompok Tani Sawit Bantan Tua. Namun hingga kini, Nurizan belum menyerahkan dokumen administrasi kepemilikan lahan dari para anggota yang telah pindah tersebut.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi keadilan. Kami merasa dikhianati dan ditutup-tutupi,” tambah Windrayanto.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Koperasi Meskom Sejati dan Nurizan, tetapi juga melibatkan PT Meskom Agro Sarimas sebagai pengelola kebun plasma, PT Bank Raya Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kepala Desa Bantan Tua yang dinilai ikut berperan dalam penerbitan surat penguasaan tanah kelompok tani.

“Kami ingin semua terbuka. Kenapa bisa muncul utang miliaran, bagaimana bisa lahan menyusut, dan apa peran masing-masing pihak dalam hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Koperasi Meskom Sejati, Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami hormati proses hukum ini. Kita akan hadiri sidang dan ikuti tahapan, termasuk mediasi nantinya,” ujarnya singkat.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Minggu, 30 Agustus 2026

Patroli di Tempat Ibadah, Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman dan Nyaman


Minggu, 30 Agustus 2026

Usir Gajah Liar, Warga Sebanga Meninggal Diduga Kelelahan


Minggu, 30 Agustus 2026

HIMA Persis Pelalawan Gelar Safari Masjid, Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial


Minggu, 30 Agustus 2026

Raih Penghargaan, Pola Kemitraan Petani PTPN IV Regional III Jadi Penggerak Ekonomi Riau


Minggu, 30 Agustus 2026

Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan


Minggu, 30 Agustus 2026

Tangkap Pengedar di Taman Karya, Polisi Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi


Minggu, 30 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Dampingi Warga Kembangkan Pekarangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan


Minggu, 30 Agustus 2026

Midea Club Flash Installation Tournament 2026 Hadir di Pekanbaru, Kota Terakhir Babak Penyisihan Nasional Kompetisi Instalasi AC Terbesar di ASEAN


Sabtu, 29 Agustus 2026

Tim Gabungan TNI Turun Langsung Cegah Karhutla di Kuansing


Sabtu, 29 Agustus 2026

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Polisi Ingatkan Warga Jangan Membakar Hutan dan Lahan


Sabtu, 29 Agustus 2026

Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA


Sabtu, 29 Agustus 2026

Suzuki Wilayah Riau Serah Terima-kan Unit XL7 Kepada 10 Konsumen Terpilih


Sabtu, 29 Agustus 2026

Perkuat Garda Terdepan Cegah Karhutla, PT. Musim Mas Bersinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat Pelalawan


Sabtu, 29 Agustus 2026

Polisi Bongkar Jual Beli Lahan Kawasan hutan di Rohil, Dua Tersangka Ditangkap


Sabtu, 29 Agustus 2026

LLaw Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau


Sabtu, 29 Agustus 2026

Dorong Kemandirian UMKM Umat, MUI Bengkalis Gelar Pelatihan Usaha Kreatif


Sabtu, 29 Agustus 2026

Terbaik di Tingkat Regional, Zahra Siswi SMKN 3 Mandau Wakili Riau di AHMBS 2026 Level Nasional


Sabtu, 29 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Tanah Putih Sasar Bank dan Objek Vital


Sabtu, 29 Agustus 2026

Personel Damkar PTPN IV Regional III Bantu Atasi Karhutla di Areal Masyarakat


Sabtu, 29 Agustus 2026

Kabut Asap Selimuti Bengkalis, Kasus ISPA Meningkat dalam Tiga Hari