Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Rohil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK, ADK, dan BKK di Pulau Halang

Riauterkini-ROHIL-Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiadi, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.,Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Subiarto A. Tampubolon, S.H., Serta Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana DAK, ADK, dan BKK tahun anggaran 2022 di Kepenghuluan Pulau Halang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Rohil pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, turut menghadirkan seorang pria berbaju tahanan berwarna oranye yang dikawal petugas kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rohil menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Rohil menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 29 November 2023, saat personel Sat Reskrim Unit Tipikor menerima informasi bahwa tersangka, yang berstatus sebagai Pejabat Penghulu Pulau Halang Hulu, sering tidak masuk kantor dan terdapat beberapa kegiatan desa yang tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Adapun kegiatan yang menjadi sorotan adalah program Ketahanan Pangan Ternak Kambing dengan anggaran Rp182.703.200 serta program Desa Siaga Covid-19 dengan anggaran Rp73.081.280. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kegiatan yang tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta proyek fiktif.

Hasil gelar perkara di Polda Riau yang tertuang dalam laporan Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus tanggal 26 September 2024, menetapkan kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024, resmi mencatat tersangka berinisial MH alias Hatta (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp372.203.980.

Atas perbuatannya, tersangka MH alias Hatta dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

"Kami berharap konferensi pers ini dapat memberikan informasi yang akurat serta menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kami," ujar AKBP Isa Imam Syahroni.***(Bud)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Berita Lainnya

Jumat, 10 April 2026

PPN Sumbagut Komitmen Jaga Penyaluran LPG di Kepulauan Meranti


Jumat, 10 April 2026

Gotong Royong, Polisi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pelayanan Prima


Jumat, 10 April 2026

Indonesia–PBB Dukung Akses Pembiayaan dan Teknologi Pertanian Ketahanan Iklim bagi Petani Kecil


Jumat, 10 April 2026

Sering Terjadi Kecelakaan di Jalintim Sorek Satu, DPRD Pelalawan Minta Dishub Bertindak


Jumat, 10 April 2026

Personel Lanud Rsn dan Avsec Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu


Jumat, 10 April 2026

Polda Riau Turut Berduka Atas Kematian Siswa SMP Saat Praktik Sains di Siak


Jumat, 10 April 2026

LPG Oplosan Terbongkar, PPN Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar


Jumat, 10 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar hutan dan Lahan


Kamis, 09 April 2026

PGN Group Raih Penghargaan Proper Emas dan Hijau 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan


Kamis, 09 April 2026

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Antrean Panjang di SPBU Hilang


Kamis, 09 April 2026

Tunda Panen demi Mutu, Bisnis Kopi PTPN IV Tetap Raup Laba pada Awal 2026


Kamis, 09 April 2026

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polisi Patroli di Ukui Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Kabag Log, Kapolsek dan Pelantikan PS Kasat Binmas


Kamis, 09 April 2026

Ribuan Liter Solar Subsidi Disita Polisi di Kuala Kampar Pelalawan


Kamis, 09 April 2026

Diduga Simpan Sabu, Pasutri di Desa Kesuma Pelalawan Ditangkap Polisi


Kamis, 09 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025


Kamis, 09 April 2026

Peringati ke - 80 HUT TNI AU, Lanud Rsn Gelar Ziarah dan Anjangsana


Kamis, 09 April 2026

Diduga Dibunuh, Pria di Berancah Bengkalis Ditemukan Tewas di Dapur


Kamis, 09 April 2026

Korupsi Pengelolaan Keuangan Migas, Dirut dan Direktur Keuangan PT SPR Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara


Kamis, 09 April 2026

Polres Siak Selidiki Penyebab Tewasnya Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center