Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.

“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara, 28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.

81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.

“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.

Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.

Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.

“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Sabtu, 12 September 2026

Pawai Ta'ruf MTQ Nasional XXXI, Riau Tampilkan Harmoni Al-Qur'an dan Budaya


Sabtu, 12 September 2026

Cegah Karhutla, PT RLZ Latih dan Bentuk Masyarakat Peduli Api


Sabtu, 12 September 2026

Rapat FMTK Libatkan Tiga Kecamatan di Pelalawan, Tuntut Kewajiban PT Serikat Putra


Sabtu, 12 September 2026

Dinkes Bengkalis Instruksikan Puskesmas Percepat Penanganan DBD


Sabtu, 12 September 2026

Patroli Karhutla Digencarkan, Polsek Tanah Putih Sisir Lahan dan Semak Belukar


Jumat, 11 September 2026

Tanda Tangani MoU, KPU dan Universitas Al Kifayah Riau Perkuat Sinergi


Jumat, 11 September 2026

Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Berganti


Jumat, 11 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Batang Tuaka Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan


Jumat, 11 September 2026

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau


Jumat, 11 September 2026

Kemenhut-FAO Modernisasi Pemantauan Hutan Lewat Proyek MERANTI


Jumat, 11 September 2026

Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK


Jumat, 11 September 2026

Kejar Sekolah Nasional Terintegrasi, PLT Bupati Muklisin Jemput Bola ke Jakarta


Jumat, 11 September 2026

Kebun Rakyat Masuk Kawasan Hutan, DPRD Bengkalis Minta Pemerintah Berikan Kepastian


Jumat, 11 September 2026

Pertamina Patra Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan


Jumat, 11 September 2026

Karhutla Ancam Sumur Migas, Pertamina EP Lirik Inhu Kerahkan Fire Brigade


Jumat, 11 September 2026

Disdik Siak Terapkan Skema Belajar Fleksibel Akibat Kabut Asap Karhutla, Moda Pekan Depan Diputuskan Minggu Malam


Jumat, 11 September 2026

DPRD Bengkalis Dorong Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Mandau


Jumat, 11 September 2026

Karhutla, Warga Pangkalan Libut Bengkalis Jadi Tersangka


Jumat, 11 September 2026

Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Ustadz Ponpes di Siak Ditahan


Jumat, 11 September 2026

Mahasiswa KKN UMRI 2026 Kelompok 8 Tebing Tinggi Okura Sulap Lahan Kosong Posyandu Jadi Green Garden