Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.

“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara, 28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.

81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.

“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.

Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.

Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.

“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Banmus DPRD Riau Revisi Agenda Kegiatan Dewan untuk Percepatan Pembahasan APBD 2026

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Advertorial
Senin, 17 Nopember 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025

Bupati Inhil Resmi Tutup Festival Hadroh Al Banjari Tingkat Provinsi Riau 2025.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Minggu, 16 Nopember 2025

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Launching Gernas Kumpul Bersama Keluarga Peringati Hari Ayah Nasional

Berita Lainnya

Rabu, 19 Nopember 2025

Ops Zebra LK 2025, Satlantas Pelalawan Juga Beri Bibit Pohon untuk Pengendara


Rabu, 19 Nopember 2025

Kapolres Kampar Jamin Proses Penerimaan Bintara Brimob Bersih dan Transparan


Rabu, 19 Nopember 2025

Patroli Singkat, Polsek Ukui Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif


Rabu, 19 Nopember 2025

Tri Wenita, AgenBRILink Hadirkan Layanan Jemput Bola Permudah Transaksi Warga


Rabu, 19 Nopember 2025

Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20


Rabu, 19 Nopember 2025

Diresmikan Kapolda Riau, SPPG Polres Inhu Siap Sediakan 1153 Paket MBG


Rabu, 19 Nopember 2025

Melalui Rapimprov 2025, Kadin Riau Prioritaskan Upaya Mensukseskan Program Quick Wins


Rabu, 19 Nopember 2025

Di Ajang Munas AKPSI Wabup Mukhlisin Perjuangkan DBH Sawit


Rabu, 19 Nopember 2025

Satpol PP dan Polres Pelalawan Razia Tiga Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Disita


Rabu, 19 Nopember 2025

Luka Inpeksi, Buaya Jumbo Sepanjang 5,7 Meter di Inhil Masih Dirawat


Rabu, 19 Nopember 2025

Dikeroyok Sekelompok Orang, Ketua KNPI Rumbai Timur Kritis


Selasa, 18 Nopember 2025

Pastikan Harga Stabil, Satgas Pangan Polres Inhu Tinjau HET Beras di Pasaran


Selasa, 18 Nopember 2025

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS dan PWI Bengkalis Berkolaborasi


Selasa, 18 Nopember 2025

Kuansing Raih Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kemenkum HAM


Selasa, 18 Nopember 2025

Tokoh Masyarakat Riau Chaidir Wafat, Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam


Selasa, 18 Nopember 2025

Pencurian Rp35 Juta di Alfamart Kuala Semundam Pelalawan, Polisi Amankan 6 Pelaku


Selasa, 18 Nopember 2025

Dukung Operasi yang Andal, PHR Luncurkan 'Power Bank' Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan


Selasa, 18 Nopember 2025

Perkuat Peran Kominfo, Kadis Briefing Kabid dan Staff


Selasa, 18 Nopember 2025

Polsek Ukui Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan


Selasa, 18 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif