Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.
Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.
Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.
Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.
Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.
“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.
“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara,
28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.
81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.
“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.
Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.
Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.
“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)