Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan Diterima MK, Alfedri-Husni: Berkat Doa dan Dukungan Masyarakat Siak

Riauterkini-SIAK - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Siak 2024, dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan itu dibacakan hakim MK Saldi Isra, saat sidang pembacaan sela, Rabu (5/2/25) di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sidang gugatan ini dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

Mendengar putusan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, atas doa dan dukungan. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kita,” kata calon bupati Siak Alfedri.

Alfedri mengatakan, putusan hakim MK ini sangat diharapkan oleh masyarakat Siak.

Terpisah, Liaison Officer (LO) pasangan Alfedri-Husni, Wira Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibuka pada sidang pembuktian 7-17 Februari mendatang.

“Bukti-bukti kecurangan ini, akan kita ungkapkan pada sidang pembuktian nanti,” kata Wira.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon Alfedri-Husni Merza, dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Siak tahun 2024.

“Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi sidang siang ini, 5 Februari pukul 13.30 WIB, 48 telah diucapkan, dan telah ditetapkan maupun putusan, artinya masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan, itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya,” kata hakim MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan, Perkara yang dimaksud adalah 195 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kutai Kartanegara, 28 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 73 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak.

81 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau, 183 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan, 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara dan 100 PHPU.BUP-XXIII/2025 Belum NTT.

“Bagi perkara yang lanjut, jadwal sidang 7-17 Februari. Jadwal fix, akan disampaikan oleh panitera,” kata Saldi.

Agenda sidang berikutnya, sidang pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

Jumlah saksi maksimal 4 orang untuk satu nomor perkara. Dan itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan.

Saksi yang akan dibawa kata Saldi, data nya harus diserahkan ke Mahkamah, paling lambat satu hari kerja saat mau sidang lanjutan.

“Saksi atau ahli, harus fokus dengan pokok perkara yang disampaikan, supaya mahkamah fokus,” katanya.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia

Bupati Inhil Hadiri Semarak HUT PPNI ke 52 Disejalankan dengan Hari Perawat Dunia.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP: Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP: Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Advertorial
Senin, 04 Mei 2026

Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti Gaungkan Edukasi Makan Sehat, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Sejak Dini

Bunda PAUD Inhil, Katerina Susanti Gaungkan Edukasi Makan Sehat, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Sejak Dini.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 03 Mei 2026

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil.

Berita Lainnya

Sabtu, 02 Mei 2026

Wabup Syamsurizal Terima Kepulangan Tim Juara Afkab Siak, Bangga Harumkan Nama Daerah


Sabtu, 02 Mei 2026

LSM Riau Indragiri Desak PT Agrinas Audit Hasil Panen Lahan Sitaan Negara ex-PT RSA di Desa Belaras Barat


Sabtu, 02 Mei 2026

Antrean Panjang di SPBU Pelalawan, Warga Menunggu hingga 4 Jam


Sabtu, 02 Mei 2026

Maling Mengganas di Siak, Sepekan Tiga Motor Hilang


Sabtu, 02 Mei 2026

Rumah Warga Pangkalan Lesung, Pelalawan Ludes Terbakar


Sabtu, 02 Mei 2026

Rakerprov IMI Riau, Agung Nugroho Diminta Kembali Maju Sebagai Ketua Umum


Sabtu, 02 Mei 2026

Perampok dan Pembunuh Nenek di Rumbai Diduga Kuat Keluarga Korban


Sabtu, 02 Mei 2026

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Pasir Limau Kapas


Sabtu, 02 Mei 2026

Emak-emak Manggala Sakti Kawal Polsek Tanah Putih Razia Narkoba


Jumat, 01 Mei 2026

Hujan Tak Menyurutkan Semangat, Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Tahap III Terus Dikebut


Jumat, 01 Mei 2026

Sinergi di Bumi Lancang Kuning: Kapolda Riau Sambut SETARA Institute dan PT Springhill Jakarta Terkait Isu HAM & Toleransi


Jumat, 01 Mei 2026

Lima Bulan Pasca Musda, Apa Kabar Rencana Pelantikan Golkar Riau


Jumat, 01 Mei 2026

Kejari Pelalawan Gencarkan Jaksa Masuk Sekolah di Dua SMP, Edukasi Hukum Sejak Dini


Jumat, 01 Mei 2026

Polres Siak Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Maraknya Aksi Pencurian


Jumat, 01 Mei 2026

Aksi Hijau Polisi Bersama Buruh, Rayakan May Day dan Bhakti Sosial di Ukui


Jumat, 01 Mei 2026

May Day 2026 di Pelalawan, Buruh Long March Tuntut Kenaikan Upah


Jumat, 01 Mei 2026

Hilirisasi Tahap II Dimulai, PTPN Siapkan Industri Sawit Terintegrasi


Jumat, 01 Mei 2026

Polsek Pujud, Rohil Amankan Emak-enak Tersangka Narkoba


Jumat, 01 Mei 2026

Banyak Keluhan Pertalite dan Solar Langka, PPN Sumbagut Tambah Penyaluran 20%


Jumat, 01 Mei 2026

Patroli Siang Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman